28 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

M Nuh Minta Kasus KM 50 Di-clear-kan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI asal Sumatera Utara H Muhammad Nuh MSP mempertanyakan kasus KM 50 Toll Cikampek yang menewaskan 6 pemuda pada 7 Desember 2020. Dia meminta kasus tersebut segera di-clear-kan.

Hal ini disampaikan Muhammad Nuh ketika rapat kerja Komite 1 DPD RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Badan Intelijen Nasional (BIN) Republik Indonesia di Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

“Saya mengikuti perkembangan kasus ini. Yang telah ditetapkan Komnas HAM, 2 orang dinyatakan tidak ada pelanggaran HAM, tetapi yang 4 orang ada pelanggaran HAM ringan atau berat, saya tidak tahu pasti. Kasus ini harus segera di-clear-kan baik itu secara yuridisial maupun inyuridisial,” kata Nuh.

Menurut anggota DPD RI asal Sumut ini, kasus KM 50 ini kembali mencuat semenjak hebohnya kasus Sambo. Karena, disinyalir ada keterlibatan Sambo didalamnya. Apalagi di tahun politik seperti sekarang, kasus KM 50 menjadi sangat sensitif yang dapat membelah dan sebagainya.

“Kalau memang ada pelanggaran, berikan hukuman. Dan kalau memang tidak ada pelanggaran, berarti kasus selesai. Kami hanya ingin ada kejelasan yang terang-benderang terhadap kasus ini,” tegas Nuh.

Anggota Komite I DPD RI ini juga
mengungkapkan, ada ungakapan yang mengatakan, cerewetnya demokrasi lebih baik daripada bungkamnya otoritarian. “Jadi mempertanyakan penyelesaian kasus ini menjadi hal yang biasa dan lumrah,” sebutnya.

Pada rapat kerja yang juga dihadiri oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla M Mattalitti dan Ketua Komite 1 DPD RI Andiara Aprilia Hikmat ini juga membahas tentang peristiwa G30 S PKI, Komunisme wajah baru dan bahaya laten komunisme terhadap Pancasila. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI asal Sumatera Utara H Muhammad Nuh MSP mempertanyakan kasus KM 50 Toll Cikampek yang menewaskan 6 pemuda pada 7 Desember 2020. Dia meminta kasus tersebut segera di-clear-kan.

Hal ini disampaikan Muhammad Nuh ketika rapat kerja Komite 1 DPD RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Badan Intelijen Nasional (BIN) Republik Indonesia di Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

“Saya mengikuti perkembangan kasus ini. Yang telah ditetapkan Komnas HAM, 2 orang dinyatakan tidak ada pelanggaran HAM, tetapi yang 4 orang ada pelanggaran HAM ringan atau berat, saya tidak tahu pasti. Kasus ini harus segera di-clear-kan baik itu secara yuridisial maupun inyuridisial,” kata Nuh.

Menurut anggota DPD RI asal Sumut ini, kasus KM 50 ini kembali mencuat semenjak hebohnya kasus Sambo. Karena, disinyalir ada keterlibatan Sambo didalamnya. Apalagi di tahun politik seperti sekarang, kasus KM 50 menjadi sangat sensitif yang dapat membelah dan sebagainya.

“Kalau memang ada pelanggaran, berikan hukuman. Dan kalau memang tidak ada pelanggaran, berarti kasus selesai. Kami hanya ingin ada kejelasan yang terang-benderang terhadap kasus ini,” tegas Nuh.

Anggota Komite I DPD RI ini juga
mengungkapkan, ada ungakapan yang mengatakan, cerewetnya demokrasi lebih baik daripada bungkamnya otoritarian. “Jadi mempertanyakan penyelesaian kasus ini menjadi hal yang biasa dan lumrah,” sebutnya.

Pada rapat kerja yang juga dihadiri oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla M Mattalitti dan Ketua Komite 1 DPD RI Andiara Aprilia Hikmat ini juga membahas tentang peristiwa G30 S PKI, Komunisme wajah baru dan bahaya laten komunisme terhadap Pancasila. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/