26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Irman: Saya Tak Punya Pengaruh

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, Irman pun melakukan perlawanan. Dia mengajukan praperadilan. Razman Arif Nasution, pengacara Irman Gusman menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan. “Kami sudah pelajari prosedurnya,” jelas dia. Salah satu bukti yang sudah dia siapkan adalah surat penangkapan.

Menurut dia, surat itu ditujukan kepada Xaveriandy Sutanto, tapi digunakan untuk menangkap kliennya. Jadi, operasi tangkap tangan (OTT) itu sangat janggal. Selain itu, ada beberapa bukti lainnya. Tapi dia enggan menyebutkan bukti tersebut, karena akan dibuka di pengadilan. “Saya tidak bisa menyebutkan, karena rahasia di pengadilan,” paparnya. Dia beranggapan yang dilakukan KPK bukan lah OTT. “Nanti akan kami buktikan,” lanjut dia.

Dia berharap, KPK tidak menunda penanganan praperadilan seperti kasus yang dialami Budi Gunawan. Saat itu, KPK menyatakan tidak siap, sehingga harus menunggu sampai seminggu. Proses praperadilan bisa selesai dalam seminggu, sehingga proses yang lain lebih cepat. “KPK cepat merespon, karena kami sudah siap,” ujar dia.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, lembaganya juga sudsh siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Irman. Pihaknya juga mempunyai bukti untuk menghadapi gugatan tersebut. Bagaimana dengan surat penangkapan Irman? Dia tidak bisa menjelaskan terkait surat penangkapan. “Saya tidak bisa menjawab. Nanti akan dijawab di pengadilan,” ungkap ibu satu anak itu. (lum/jpg)

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, Irman pun melakukan perlawanan. Dia mengajukan praperadilan. Razman Arif Nasution, pengacara Irman Gusman menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan. “Kami sudah pelajari prosedurnya,” jelas dia. Salah satu bukti yang sudah dia siapkan adalah surat penangkapan.

Menurut dia, surat itu ditujukan kepada Xaveriandy Sutanto, tapi digunakan untuk menangkap kliennya. Jadi, operasi tangkap tangan (OTT) itu sangat janggal. Selain itu, ada beberapa bukti lainnya. Tapi dia enggan menyebutkan bukti tersebut, karena akan dibuka di pengadilan. “Saya tidak bisa menyebutkan, karena rahasia di pengadilan,” paparnya. Dia beranggapan yang dilakukan KPK bukan lah OTT. “Nanti akan kami buktikan,” lanjut dia.

Dia berharap, KPK tidak menunda penanganan praperadilan seperti kasus yang dialami Budi Gunawan. Saat itu, KPK menyatakan tidak siap, sehingga harus menunggu sampai seminggu. Proses praperadilan bisa selesai dalam seminggu, sehingga proses yang lain lebih cepat. “KPK cepat merespon, karena kami sudah siap,” ujar dia.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, lembaganya juga sudsh siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Irman. Pihaknya juga mempunyai bukti untuk menghadapi gugatan tersebut. Bagaimana dengan surat penangkapan Irman? Dia tidak bisa menjelaskan terkait surat penangkapan. “Saya tidak bisa menjawab. Nanti akan dijawab di pengadilan,” ungkap ibu satu anak itu. (lum/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/