34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ajaran Dimas Kanjeng akan Difatwa Sesat

Kandeng Dimas Taat Pribadi tampak melamun saat dikunjungi anggota DPR RI.
Kandeng Dimas Taat Pribadi tampak melamun saat dikunjungi anggota DPR RI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ajaran yang disampaikan Kanjeng Dimas Taat Pribadi sesat. MUI pun akan segera mengeluarkan fatwa untuk menguatkan kesimpulan tersebut. “Secara umum bisa disimpulkan Dimas Kanjeng melakukan tindak kesesatan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Ma’ruf Amin di kantornya Jakarta, kemarin (4/10).

Rencana mengeluarkan fatwa itu merupakan tindaklanjut laporan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo serta masyarakat terhadap aktivitas di padepokan Dimas Kanjeng selama ini. Menurut Ma’ruf, dari sisi akidah Dimas Kanjeng terbukti menyampaikan ajaran sesat karena menisbahkan diri sebagai Tuhan.

“Dia (Dimas Kanjeng, Red) menyebut dirinya sebagai tokoh yang Kun Fayakun, itu kan lambang dari Tuhan,” jelasnya.

Hasil kajian sementara MUI juga menyimpulkan Kanjeng Dimas menyebarkan ajaran yang menyebut dirinya sebagai kesatuan dari Tuhan atau wahdatul wujud. “Ada ajarannya yang menyamakan dirinya dengan Tuhan dan mengatakan ‘saya adalah Tuhan’,” ungkapnya.

Ma’ruf menjelaskan, indikasi ajaran sesat itu secara lengkap akan dikaji komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI. Hasil kajian itulah yang selanjutnya akan menjadi dasar dikeluarkannya fatwa. “Komisi fatwa dan komisi pengkajian akan rapat bersama setelah menerima data-data laporan,” jelasnya. Data yang menjadi bahan kajian diantaranya laporan kronologi ajaran Kanjeng Dimas dari awal berdiri sampai ditangkap Polda Jawa Timur. Secara resmi, laporan itu kemarin dibawa ke Jakarta oleh rombongan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo.

Selain berencana mengeluarkan fatwa, MUI juga mendesak pemerintah mengusut tuntas tindak kriminalitas yang dilakukan Kanjeng Dimas. Yakni berkaitan dengan tindak pembunuhan dan penipuan. Mereka juga meminta pihak berwenang membongkar jaringan Kanjeng Dimas di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Sulawesi. “Tidak mustahil nanti akan ada aktor intelektual (yang juga terbongkar, Red),” bebernya.

MUI pun mengusulkan padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur ditutup. Sementara seluruh pengikutnya direhabilitasi dan diberi pembinaan. Upaya itu untuk memperbaiki cara berpikir dan kondisi ekonomi para pengikut yang terpuruk akibat termakan doktrin Dimas Kanjeng. “Mereka (pengikut, Red) juga bagian bangsa kita,” terangnya.

Tidak ketinggalan, Ma’ruf juga menyampaikan bahwa Ketua Komisi Perempuan dan Pemberdayaan Remaja dan Keluarga MUI Pusat Marwah Daud telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu diduga kuat berkaitan dengan posisi Marwah sebagai ketua yayasan padepokan Dimas Kanjeng. “Kami minta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dan jangan mengambil tindakan sendiri,” papar Ma’ruf tanpa mau menjelaskan secara detail kronologi pengunduran Marwah.

Ketua Umum MUI Jawa Timur Abdussomad Buchori mengatakan, fatwa sesat tersebut merupakan usulan MUI Jatim. Pihaknya bersama MUI Probolinggo kemarin ke Jakarta membawa laporan dan sejumlah barang bukti berupa lambang dan simbol penistaan agama Islam yang ditengarai digunakan Kanjeng Dimas dalam mendoktrin pengikutnya. “Barang-barang yang kami bawa ada kotak, kartu 1000 manfaat, kartu karomah,” ucapnya.

Selain ke MUI Pusat, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penodaan agama tersebut ke Polda Jatim. Dengan begitu, kata dia, Kanjeng Dimas nantinya tidak hanya disangkakan kasus pembunuhan dan penipuan, tapi juga penistaan agama. “Sejak awal kami sudah menolak kalau padepokan itu disebut pondok pesantren,” tutupnya. (tyo/jpg)

Kandeng Dimas Taat Pribadi tampak melamun saat dikunjungi anggota DPR RI.
Kandeng Dimas Taat Pribadi tampak melamun saat dikunjungi anggota DPR RI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ajaran yang disampaikan Kanjeng Dimas Taat Pribadi sesat. MUI pun akan segera mengeluarkan fatwa untuk menguatkan kesimpulan tersebut. “Secara umum bisa disimpulkan Dimas Kanjeng melakukan tindak kesesatan,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat Ma’ruf Amin di kantornya Jakarta, kemarin (4/10).

Rencana mengeluarkan fatwa itu merupakan tindaklanjut laporan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo serta masyarakat terhadap aktivitas di padepokan Dimas Kanjeng selama ini. Menurut Ma’ruf, dari sisi akidah Dimas Kanjeng terbukti menyampaikan ajaran sesat karena menisbahkan diri sebagai Tuhan.

“Dia (Dimas Kanjeng, Red) menyebut dirinya sebagai tokoh yang Kun Fayakun, itu kan lambang dari Tuhan,” jelasnya.

Hasil kajian sementara MUI juga menyimpulkan Kanjeng Dimas menyebarkan ajaran yang menyebut dirinya sebagai kesatuan dari Tuhan atau wahdatul wujud. “Ada ajarannya yang menyamakan dirinya dengan Tuhan dan mengatakan ‘saya adalah Tuhan’,” ungkapnya.

Ma’ruf menjelaskan, indikasi ajaran sesat itu secara lengkap akan dikaji komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI. Hasil kajian itulah yang selanjutnya akan menjadi dasar dikeluarkannya fatwa. “Komisi fatwa dan komisi pengkajian akan rapat bersama setelah menerima data-data laporan,” jelasnya. Data yang menjadi bahan kajian diantaranya laporan kronologi ajaran Kanjeng Dimas dari awal berdiri sampai ditangkap Polda Jawa Timur. Secara resmi, laporan itu kemarin dibawa ke Jakarta oleh rombongan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo.

Selain berencana mengeluarkan fatwa, MUI juga mendesak pemerintah mengusut tuntas tindak kriminalitas yang dilakukan Kanjeng Dimas. Yakni berkaitan dengan tindak pembunuhan dan penipuan. Mereka juga meminta pihak berwenang membongkar jaringan Kanjeng Dimas di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Sulawesi. “Tidak mustahil nanti akan ada aktor intelektual (yang juga terbongkar, Red),” bebernya.

MUI pun mengusulkan padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur ditutup. Sementara seluruh pengikutnya direhabilitasi dan diberi pembinaan. Upaya itu untuk memperbaiki cara berpikir dan kondisi ekonomi para pengikut yang terpuruk akibat termakan doktrin Dimas Kanjeng. “Mereka (pengikut, Red) juga bagian bangsa kita,” terangnya.

Tidak ketinggalan, Ma’ruf juga menyampaikan bahwa Ketua Komisi Perempuan dan Pemberdayaan Remaja dan Keluarga MUI Pusat Marwah Daud telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu diduga kuat berkaitan dengan posisi Marwah sebagai ketua yayasan padepokan Dimas Kanjeng. “Kami minta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dan jangan mengambil tindakan sendiri,” papar Ma’ruf tanpa mau menjelaskan secara detail kronologi pengunduran Marwah.

Ketua Umum MUI Jawa Timur Abdussomad Buchori mengatakan, fatwa sesat tersebut merupakan usulan MUI Jatim. Pihaknya bersama MUI Probolinggo kemarin ke Jakarta membawa laporan dan sejumlah barang bukti berupa lambang dan simbol penistaan agama Islam yang ditengarai digunakan Kanjeng Dimas dalam mendoktrin pengikutnya. “Barang-barang yang kami bawa ada kotak, kartu 1000 manfaat, kartu karomah,” ucapnya.

Selain ke MUI Pusat, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penodaan agama tersebut ke Polda Jatim. Dengan begitu, kata dia, Kanjeng Dimas nantinya tidak hanya disangkakan kasus pembunuhan dan penipuan, tapi juga penistaan agama. “Sejak awal kami sudah menolak kalau padepokan itu disebut pondok pesantren,” tutupnya. (tyo/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/