26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

5 Terpidana Mati Ditembak Sebelum Tahun Baru

43 ORANG MENINGGAL PER HARI AKIBAT NARKOBA

Sementara itu, Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto enggan berkomentar soal pelaksanaan pidana mati yang akan dilaksanakan oleh jajaran Kejagung. Dia hanya memberikan gambaran besarnya korban narkoba di Indonesia.

“Dalam sehari, rata-rata 41 sampai 43 orang meninggal akibat narkoba. Dalam setahun, sekitar 15 ribu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

saat ini, jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai empat juta jiwa. Kondisi tersebut tidak lepas dari peredaran narkoba yang meluas di tanah air. Bahkan Indonesia sudah mulai menjadi produsen.

Menurut dia, dari fakta tersebut setidaknya publik bisa memahami betapa berbahayanya para bandar dan pengedar narkoba. “Hukuman mati sudah sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dan tidak melanggar HAM sesuai putusan judicial review yang diajukan ke MK pada saat itu (2012),” tuturnya.

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto mengungkapkan kalau rencana eksekusi terhadap lima terpidana mati itu telah diketahui presiden. Dia memastikan, keputusan eksekusi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar aparat melaksanakan proses hukum secara benar.

Dia menyatakan, kalau lima terpidana yang akan dieksekusi itu telah dipastikan ditolak permintaan grasinya. Grasi adalah hak presiden di bidang yudikatif untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.

“Presiden telah memenuhi janjinya untuk tegas pada hukum,” kata Tedjo usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan kalau eksekusi terhadap terpidana yang juga diantaranya WNA itu kini tinggal proses adiministratif. Yaitu, menunggu surat dari Kejaksaan Agung untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Selain komitmen menjunjung tinggi hukum, pemerintah kalau tidak main-main dengan para pengedar narkoba,” tandas mantan Kasal tersebut. (byu/dyn/kim).

43 ORANG MENINGGAL PER HARI AKIBAT NARKOBA

Sementara itu, Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto enggan berkomentar soal pelaksanaan pidana mati yang akan dilaksanakan oleh jajaran Kejagung. Dia hanya memberikan gambaran besarnya korban narkoba di Indonesia.

“Dalam sehari, rata-rata 41 sampai 43 orang meninggal akibat narkoba. Dalam setahun, sekitar 15 ribu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

saat ini, jumlah pecandu narkoba di Indonesia mencapai empat juta jiwa. Kondisi tersebut tidak lepas dari peredaran narkoba yang meluas di tanah air. Bahkan Indonesia sudah mulai menjadi produsen.

Menurut dia, dari fakta tersebut setidaknya publik bisa memahami betapa berbahayanya para bandar dan pengedar narkoba. “Hukuman mati sudah sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dan tidak melanggar HAM sesuai putusan judicial review yang diajukan ke MK pada saat itu (2012),” tuturnya.

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto mengungkapkan kalau rencana eksekusi terhadap lima terpidana mati itu telah diketahui presiden. Dia memastikan, keputusan eksekusi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar aparat melaksanakan proses hukum secara benar.

Dia menyatakan, kalau lima terpidana yang akan dieksekusi itu telah dipastikan ditolak permintaan grasinya. Grasi adalah hak presiden di bidang yudikatif untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.

“Presiden telah memenuhi janjinya untuk tegas pada hukum,” kata Tedjo usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Dia melanjutkan kalau eksekusi terhadap terpidana yang juga diantaranya WNA itu kini tinggal proses adiministratif. Yaitu, menunggu surat dari Kejaksaan Agung untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Selain komitmen menjunjung tinggi hukum, pemerintah kalau tidak main-main dengan para pengedar narkoba,” tandas mantan Kasal tersebut. (byu/dyn/kim).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/