26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

5 Terpidana Mati Ditembak Sebelum Tahun Baru

Eksekusi Mati-Ilustrasi
Eksekusi Mati-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lima terpidana mati tinggal menghitung hari sebelum menjemput ajal. Mereka dijadwalkan segera menghadapi regu tembak di lokasi yang dirahasiakan. Dari kelima terpidana mati itu, tiga di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba. Sisanya adalah terpidana kasus pembunuhan berencana.

Mereka tersebar di tiga lokasi. satu terpidana narkotika di Tangerang, dua terpidana narkotika di Batam, dan dua terpidana pembunuhan berencana di Nusakambangan.

“Jangan tanya nama atau hal lain yang berkaitan dengan identitas, karena terpidana sendiri baru akan diberitahu jadwal eksekusi tiga hari sebelumnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya Kamis (4/12/2014).

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi, mulai Lapas hingga Kapolda di wilayah terpidana mati divonis.

Disinggung mengenai pro kontra pelaksanaan hukuman tersebut, Tony menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk mengomentari. “Kami mendasarkan pada kewenangan sebagai pelaksana putusan hakim di mana hukuman mati masih diakui di negara ini,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, terpidana mati akan menghadapi regu tembak dari personel Brimob terlatih berjumlah 12 orang. Dari 12 personel tersebut, hanya tiga yang senjatanya berisi peluru tajam. Sisanya peluru hampa. Hal itu sesuai Peraturan kapolri nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Terpidana dipakaikan baju khusus, biasanya berwarna putih, lalu dokter memberi tanda lingkaran di bagian jantung sebagai sasaran bidik regu tembak. “Tujuannya, terpidana langsung meninggal dalam tembakan pertama,” ucap Tony. Dengan demikian, terpidana tidak akan tersiksa.

Mengenai biaya pelaksanaan hukuman mati, Tony mengaku tidak memiliki informasi. Namun informasi yang diperoleh Jawa Pos, anggarannya mencapai Rp 100 juta per terpidana mati.

Dengan eksekusi kelima terpidana tersebut, kini Kejagung masih memiliki tanggungan 135 terpidana mati. Terdiri dari 61 terpidana narkoba, 72 terpidana non narkoba, dan dua terpidana terorisme. Seluruhnya masih memiliki upaya hukum, berupa banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi. Tidak mungkin para terpidana itu dieksekusi apabila upaya hukumnya masih ada.

Eksekusi Mati-Ilustrasi
Eksekusi Mati-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lima terpidana mati tinggal menghitung hari sebelum menjemput ajal. Mereka dijadwalkan segera menghadapi regu tembak di lokasi yang dirahasiakan. Dari kelima terpidana mati itu, tiga di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba. Sisanya adalah terpidana kasus pembunuhan berencana.

Mereka tersebar di tiga lokasi. satu terpidana narkotika di Tangerang, dua terpidana narkotika di Batam, dan dua terpidana pembunuhan berencana di Nusakambangan.

“Jangan tanya nama atau hal lain yang berkaitan dengan identitas, karena terpidana sendiri baru akan diberitahu jadwal eksekusi tiga hari sebelumnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya Kamis (4/12/2014).

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi, mulai Lapas hingga Kapolda di wilayah terpidana mati divonis.

Disinggung mengenai pro kontra pelaksanaan hukuman tersebut, Tony menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk mengomentari. “Kami mendasarkan pada kewenangan sebagai pelaksana putusan hakim di mana hukuman mati masih diakui di negara ini,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, terpidana mati akan menghadapi regu tembak dari personel Brimob terlatih berjumlah 12 orang. Dari 12 personel tersebut, hanya tiga yang senjatanya berisi peluru tajam. Sisanya peluru hampa. Hal itu sesuai Peraturan kapolri nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Terpidana dipakaikan baju khusus, biasanya berwarna putih, lalu dokter memberi tanda lingkaran di bagian jantung sebagai sasaran bidik regu tembak. “Tujuannya, terpidana langsung meninggal dalam tembakan pertama,” ucap Tony. Dengan demikian, terpidana tidak akan tersiksa.

Mengenai biaya pelaksanaan hukuman mati, Tony mengaku tidak memiliki informasi. Namun informasi yang diperoleh Jawa Pos, anggarannya mencapai Rp 100 juta per terpidana mati.

Dengan eksekusi kelima terpidana tersebut, kini Kejagung masih memiliki tanggungan 135 terpidana mati. Terdiri dari 61 terpidana narkoba, 72 terpidana non narkoba, dan dua terpidana terorisme. Seluruhnya masih memiliki upaya hukum, berupa banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi. Tidak mungkin para terpidana itu dieksekusi apabila upaya hukumnya masih ada.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru