JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, dari 336.487 peserta yang akan mengikuti pelaksanaan seleksi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019, hingga Rabu (5/8) tercatat 55 peserta yang ikut seleksi SKB CPNS dari luar negeri.
 Suherman mengatakan, mereka mengikuti seleksi SKB CPNS dari luar negeri karena tak bisa pulang ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. “Yang di luar negeri ada 55 orang, ada di Jepang, Malaysia, Singapura, China, Libanon Australia, Turki, Korea Selatan, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Belanda. Jadi itu beberapa sudah memlih lokasi berada di luar negeri,” kata Suherman dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).
Suherman mengatakan, BKN sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar para peserta dapat melakukan seleksi SKB CPNS di kantor-kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). “Jadi melalui KBRI kita, di luar negeri kita koordinasikan dengan Kemenlu, bagi peserta yang di luar negeri yang tidak bisa pulang ke Indonesia,” ujar dia.
Untuk pelaksanaan SKB CPNS tahun ini, BKN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau sistem online sehingga seleksi bisa dilakukan dimana saja.
“Pelaksanan CAT tahun ini SKB menggunakan SKB online. Kalau semi-online, biasanya BKN membawa server ke mana dan data disubmit dan data dikirimkan ke Jakarta. Tapi sekarang bisa online server dari pusat tapi bisa SKB bisa dilakukan dimana pun,” ucap dia.
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 sudah ditetapkan pemerintah. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman menyebut, ketetapan tersebut tertuang di dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Jadwal sudah ditetapkan dalam SE Menpan RB Nomor 611 Tahun 2020, di situ diatur bahwa pelaksanaan SKB itu dilaksanakan pada tanggal 1 September sampai 12 Oktober 2020,” katanya.
Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB. Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing. “Substansi pendaftaran ulang SKB adalah ada didalam SE MenPan Nomor 611 Tahun 2020 di situ diatur bahwa pelaksanaan SKB harus seminimal mungkin melakukan mobilisasi orang antarprovinsi. Jadi sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, dampak dari carrier, untuk memastikan peserta ikut ujian di lokasi dia berada,” ucap dia.
Selain itu, verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing. Hal itu untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi. “Ini mencocokkan data yang dilakukan BKN dengan data yang diumumkan oleh masing-masing instansi, kenapa ini dilakukan, karena Ingin memastikan orang yang mengikuti SKB adalah orang yang lulus tiga kali formasi,” kata dia.
 Verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi. Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN. (kps)