25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

CPNS Lolos SKB Wajib Lengkapi Ijazah Asli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 289 peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ke Pemprov Sumut kemarin, diminta segera melengkapi berkas sesuai persyaratan yang ditentukan. Seluruh berkas baik secara proses digital (online) maupun hardcopy, diantar ke Ruang Dahlia Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut, Jl. Ngalengko No.1 Medan.

CPNS: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprovsu belum lama ini. Semua CPNS Pemprovsu yang lolos diminta melengkapi berkas.
CPNS: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprovsu belum lama ini. Semua CPNS Pemprovsu yang lolos diminta melengkapi berkas.

“Kalau kemarin itu ‘kan mereka daftar. Sekarang baru (berkasnya) diterima seperti ijazah asli dan dokumen pendukung lainnya. Ini untuk mengkroscek kebenaran semua data peserta,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan pada Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Wasito menjawab Sumut Pos, Kamis (5/11).

Tahapan ini, menurut dia, guna mengontentifikasi kebenaran bahwa si peserta yang telah lulus adalah benar mengikuti seleksi CASN 2019 kemarin.

Setelah pemberkasan, tahapan berlanjut pada pendidikan dan pelatihan dasar (Laksar). Paling lama dalam setahun ini, seluruh CPNS ditarget akan mengikuti Laksar.

“Anggarannya di kita, tidak boleh mereka sendiri. Pemerintah wajib menyelenggarakannya. Jadi begitu mereka masuk (memenuhi kelengkapan berkas), sudah PNS. Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka juga sudah keluar. Namun mengenai waktu penyerahan NIP-nya kapan, saya kurang tau,” katanya.

Kabid Formasi, Pembinaan, dan Kesejahteraan pada BKD Setdaprovsu, Definar menambahkan, tahap sanggahan hasil SKB sudah selesai sampai 4 November kemarin. Hasilnya, tidak begitu banyak peserta yang ingin mencari penjelasan atas ketidaklulusannya.

“Kebanyakan bertanya kenapa saya tidak masuk? Kenapa grade saya tidak dapat? Hanya itu saja dan itu tidak banyak. Namun sudah kita beri penjelasan kepada setiap peserta yang bertanya. Artinya kita beri kesempatan juga kepada mereka, supaya mereka juga puas,” terangnya.

Begitupun menurut dia, penentu dari hasil integrasi SKB dan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) adalah otoritas Panitia Seleksi CASN Nasional atau Panselnas. “Yang mengatur sudah sistem, kami hanya sebagai fasilitator. Penentunya orang BKN pusat. Dan untuk sanggahan ini pun, mereka bisa memilih siapa yang menjawab. Apakah kita, Panselda atau BKN. Kalau BKN kita tak bisa menjawab. Kita nggak punya otoritas,” ungkapnya.

Selanjutnya kepada para peserta CPNS yang lulus diminta melengkapi berkas sesuai persyaratan, agar melalui BKD Setdaprovsu diteruskan semua dokumen untuk proses validasi. “Barulah nanti kita bisa proses cetak SK (surat keputusan) untuk selanjutnya diserahkan ke mereka. Dan saat ini mereka sudah bisa melengkapi syarat-syarat kelengkapan berkas yang diminta, untuk dikirim melalui online dan juga berkas aslinya ke kantor BPSDM Sumut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 289 CASN 2019 formasi Pemprov Sumut dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman hasil ujian SKB pada situs resmi Pemprovsu di www.sumutprov.go.id, Kamis (27/10).

Catatan Sumut Pos, pada tahapan SKD jumlah peserta yang lulus formasi Pemprov Sumut sebanyak 820 orang. Jika di tahap SKB ini total peserta yang lulus hanya 289 orang, itu artinya ada sebanyak 531 peserta yang tersisih.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, guna kelengkapan berkas, peserta wajib mengunggah dokumen melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id. Mengenai detil dokumen dimaksud, peserta dapat melihat melalui website resmi Pemprov Sumut. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 289 peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ke Pemprov Sumut kemarin, diminta segera melengkapi berkas sesuai persyaratan yang ditentukan. Seluruh berkas baik secara proses digital (online) maupun hardcopy, diantar ke Ruang Dahlia Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut, Jl. Ngalengko No.1 Medan.

CPNS: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprovsu belum lama ini. Semua CPNS Pemprovsu yang lolos diminta melengkapi berkas.
CPNS: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprovsu belum lama ini. Semua CPNS Pemprovsu yang lolos diminta melengkapi berkas.

“Kalau kemarin itu ‘kan mereka daftar. Sekarang baru (berkasnya) diterima seperti ijazah asli dan dokumen pendukung lainnya. Ini untuk mengkroscek kebenaran semua data peserta,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan pada Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Wasito menjawab Sumut Pos, Kamis (5/11).

Tahapan ini, menurut dia, guna mengontentifikasi kebenaran bahwa si peserta yang telah lulus adalah benar mengikuti seleksi CASN 2019 kemarin.

Setelah pemberkasan, tahapan berlanjut pada pendidikan dan pelatihan dasar (Laksar). Paling lama dalam setahun ini, seluruh CPNS ditarget akan mengikuti Laksar.

“Anggarannya di kita, tidak boleh mereka sendiri. Pemerintah wajib menyelenggarakannya. Jadi begitu mereka masuk (memenuhi kelengkapan berkas), sudah PNS. Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka juga sudah keluar. Namun mengenai waktu penyerahan NIP-nya kapan, saya kurang tau,” katanya.

Kabid Formasi, Pembinaan, dan Kesejahteraan pada BKD Setdaprovsu, Definar menambahkan, tahap sanggahan hasil SKB sudah selesai sampai 4 November kemarin. Hasilnya, tidak begitu banyak peserta yang ingin mencari penjelasan atas ketidaklulusannya.

“Kebanyakan bertanya kenapa saya tidak masuk? Kenapa grade saya tidak dapat? Hanya itu saja dan itu tidak banyak. Namun sudah kita beri penjelasan kepada setiap peserta yang bertanya. Artinya kita beri kesempatan juga kepada mereka, supaya mereka juga puas,” terangnya.

Begitupun menurut dia, penentu dari hasil integrasi SKB dan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) adalah otoritas Panitia Seleksi CASN Nasional atau Panselnas. “Yang mengatur sudah sistem, kami hanya sebagai fasilitator. Penentunya orang BKN pusat. Dan untuk sanggahan ini pun, mereka bisa memilih siapa yang menjawab. Apakah kita, Panselda atau BKN. Kalau BKN kita tak bisa menjawab. Kita nggak punya otoritas,” ungkapnya.

Selanjutnya kepada para peserta CPNS yang lulus diminta melengkapi berkas sesuai persyaratan, agar melalui BKD Setdaprovsu diteruskan semua dokumen untuk proses validasi. “Barulah nanti kita bisa proses cetak SK (surat keputusan) untuk selanjutnya diserahkan ke mereka. Dan saat ini mereka sudah bisa melengkapi syarat-syarat kelengkapan berkas yang diminta, untuk dikirim melalui online dan juga berkas aslinya ke kantor BPSDM Sumut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 289 CASN 2019 formasi Pemprov Sumut dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman hasil ujian SKB pada situs resmi Pemprovsu di www.sumutprov.go.id, Kamis (27/10).

Catatan Sumut Pos, pada tahapan SKD jumlah peserta yang lulus formasi Pemprov Sumut sebanyak 820 orang. Jika di tahap SKB ini total peserta yang lulus hanya 289 orang, itu artinya ada sebanyak 531 peserta yang tersisih.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, guna kelengkapan berkas, peserta wajib mengunggah dokumen melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id. Mengenai detil dokumen dimaksud, peserta dapat melihat melalui website resmi Pemprov Sumut. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/