Terkait praperadilan biarlah proses hukum itu berjalan. Jadi, pencopotan berjalan, praperadilan juga tetap berjalan. Pihaknya tidak perlu menunggu gugatan itu selesai. Tentu proses pradilan itu membutuhkan waktu cukup lama.
AM Fatwa menyatakan, dalam rapat pencopotan Irman banyak anggota yang interupsi. Itu hal biasa dalam persidangan. Namun setelah dijelaskan, semua pihak menerima. Mereka pun bulat dan sepakat menerima keputusan yang berisikan pencopotan Irman.
“Kalau tidak menerima berarti tidak menerima tatib,” paparnya.
Bagaimana jika Irman memenangkan gugatan praperadilan? AM Fatma mengatakan, putusan itu sudah tidak ada kaitannya dengan jabatan yang ada sekarang. Pihaknya memberhentikan Irman, karena dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Kalau Irman menang dalam sidang, kemudian tidak menjadi tersangka lagi, pihaknya akan menggelar sidang lagi. Apakah dia akan diangkat lagi? “Ya itu nanti terserah. Tergantung rapat,” ucap dia.
Sementara itu, Irman Gusman dengan tegas menolak keputusan DPD yang memperhentikan dirinya dari jabatan ketua DPD. Hal itu disampaikan Irman setelah selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Rabu (5/10) malam lalu. Menurut dia, seharusnya DPD memegang asas praduga tak bersalah sebelum memberhentikan dirinya dari jabatan ketua.
Apalagi, kata dia, saat ini pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Seharusnya proses hukum dihormati semua pihak, khususnya pimpinan DPD. ”Hormati proses hukum donk,” ucap dia. Sampai saat ini, dia masih menunggu sidang gugatan praperadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia siap menghadapi sidang gugatan itu.
Dia menyatakan, DPD seharusnya menunggu putusan praperadilan. Jika gugatan itu dikabulkan, akan memunculkan komplikasi hukum. “Kalau saya menang, nanti akan timbul persoalan hukum,” ujar dia. Tindakan pencopotan itu dianggap terburu-buru, karena masih ada proses yang sedang berjalan.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan, sidang gugatan praperadilan Irman Gusman akan digelar pada 18 Oktober mendatang. Pihaknya juga sudah menetapkan nama hakim untuk menyidangkan kasus tersebut. Yaitu, I Wayan Karya. “Sudah fixed 18 Oktober,” ucap Made. (bay/c4/agm/lum/jpg/adz)