26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Naik Pesawat Bakal Bebas PCR, Kebijakan Baru Masa Transisi Menuju Endemi

SUMUTPOS.CO – Pemerintah bakal menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Salah satu kebijakan yang di maksud, soal perjalanan domestik yang tidak lagi akan menyertakan surat tes antigen atau PCR negatif. Hal ini akan berlaku bagi perjalanan darat, udara dan laut.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. dalam telekonferensi pers, Senin (7/3). “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang dia.

Adapun kebijakan ini akan segera resmi diberlakukan setelah kementerian terkait menerbitkan aturan yang mengikat. “Hal ini diterbitkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tutur Luhut.

Ia mengungkapkan alasan, mengapa hal ini dilakukan. Salah satunya adalah pergerakan mobilitas masyarakat yang sudah kembali meningkat dengan capaian vaksinasi yang hampir merata. “Mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir,” imbuhnya.

Untuk itu, agar semua wilayah dapat menerapkan kebijakan ini, dirinya meminta agar masyarakat dapat segera melakukan vaksin, baik itu dosis pertama, kedua ataupun booster. Luhut juga menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengakselerasi vaksinasi untuk lansia. “Seiring dengan membaiknya kondisi dan meningkatkan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan capaian vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia,” tutup dia.

Mengenai hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. Setelah terbit, baru akan diimplementasikan oleh moda transportasi tersebut. “Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (7/3).

Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. “Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” tandas dia.

Dimulai dari Bali

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik diterapkan secara bertahap mulai dari Provinsi Bali. “Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan ‘visa on arrival’, bebas karantina dan target vaksinasi,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/3) malam.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.

“Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan ‘booster’ (penguat) di atas 30 persen,” katanya.

Prokes Praendemi

Tahap Finalisasi

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyusunan protokol kesehatan di masa praendemi sudah masuk tahap finalisasi untuk segera diberlakukan seiring situasi pandemi Covid-19 yang kian melandai.

“Saat ini protokol kesehatan praendemi dibahas untuk difinalkan. Terdapat beberapa indikator, terutama yang dibahas sebagai tahapan,” kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/3).

Nadia mengatakan protokol kesehatan (prokes) praendemi disusun dengan melibatkan berbagai kalangan terkait seperti epidemiolog serta praktisi kesehatan. “Segera diumumkan. Ditunggu saja,” katanya.

Sejumlah prokes yang diatur di antaranya pelaku perjalanan domestik via darat, laut dan udara, bagi penerima vaksinasi dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Selain itu, juga turut diatur terkait kapasitas tampung ruang publik seperti stadion, pusat perbelanjaan dan lainnya.

Nadia mengatakan situasi pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan tren kasus secara nasional menurun dan angka reproduktif virus juga dilaporkan menurun di setiap pulau berpenduduk banyak di Indonesia.

Namun masih terdapat lima provinsi yang masih menunjukkan tren peningkatan yaitu di Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara. Nadia mengatakan jumlah perawatan nasional di rumah sakit juga terus menurun. Sebanyak 60 persen pasien yang dirawat saat ini tidak bergejala atau gejala ringan.

Nadia yang juga menjabat Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu berkomitmen mempertahankan fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional dan mempersempit ruang penyebaran virus melalui testing, tracing, dan treatment demi mengontrol pandemi.

Nadia meminta kolaborasi masyarakat terus ditingkatkan untuk melakukan testing, tracing, memperketat protokol kesehatan serta mempertahankan diri lewat vaksinasi lengkap maupun booster. “Mudah-mudahan tren penurunan kasus saat ini dapat terus kita jaga dan tekan sehingga kita dapat melewati pandemi ini bersama-sama,” harapnya. (jpc)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah bakal menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Salah satu kebijakan yang di maksud, soal perjalanan domestik yang tidak lagi akan menyertakan surat tes antigen atau PCR negatif. Hal ini akan berlaku bagi perjalanan darat, udara dan laut.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. dalam telekonferensi pers, Senin (7/3). “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang dia.

Adapun kebijakan ini akan segera resmi diberlakukan setelah kementerian terkait menerbitkan aturan yang mengikat. “Hal ini diterbitkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tutur Luhut.

Ia mengungkapkan alasan, mengapa hal ini dilakukan. Salah satunya adalah pergerakan mobilitas masyarakat yang sudah kembali meningkat dengan capaian vaksinasi yang hampir merata. “Mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir,” imbuhnya.

Untuk itu, agar semua wilayah dapat menerapkan kebijakan ini, dirinya meminta agar masyarakat dapat segera melakukan vaksin, baik itu dosis pertama, kedua ataupun booster. Luhut juga menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengakselerasi vaksinasi untuk lansia. “Seiring dengan membaiknya kondisi dan meningkatkan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan capaian vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia,” tutup dia.

Mengenai hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. Setelah terbit, baru akan diimplementasikan oleh moda transportasi tersebut. “Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (7/3).

Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. “Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” tandas dia.

Dimulai dari Bali

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik diterapkan secara bertahap mulai dari Provinsi Bali. “Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan ‘visa on arrival’, bebas karantina dan target vaksinasi,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/3) malam.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.

“Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan ‘booster’ (penguat) di atas 30 persen,” katanya.

Prokes Praendemi

Tahap Finalisasi

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyusunan protokol kesehatan di masa praendemi sudah masuk tahap finalisasi untuk segera diberlakukan seiring situasi pandemi Covid-19 yang kian melandai.

“Saat ini protokol kesehatan praendemi dibahas untuk difinalkan. Terdapat beberapa indikator, terutama yang dibahas sebagai tahapan,” kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/3).

Nadia mengatakan protokol kesehatan (prokes) praendemi disusun dengan melibatkan berbagai kalangan terkait seperti epidemiolog serta praktisi kesehatan. “Segera diumumkan. Ditunggu saja,” katanya.

Sejumlah prokes yang diatur di antaranya pelaku perjalanan domestik via darat, laut dan udara, bagi penerima vaksinasi dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Selain itu, juga turut diatur terkait kapasitas tampung ruang publik seperti stadion, pusat perbelanjaan dan lainnya.

Nadia mengatakan situasi pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan tren kasus secara nasional menurun dan angka reproduktif virus juga dilaporkan menurun di setiap pulau berpenduduk banyak di Indonesia.

Namun masih terdapat lima provinsi yang masih menunjukkan tren peningkatan yaitu di Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara. Nadia mengatakan jumlah perawatan nasional di rumah sakit juga terus menurun. Sebanyak 60 persen pasien yang dirawat saat ini tidak bergejala atau gejala ringan.

Nadia yang juga menjabat Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu berkomitmen mempertahankan fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional dan mempersempit ruang penyebaran virus melalui testing, tracing, dan treatment demi mengontrol pandemi.

Nadia meminta kolaborasi masyarakat terus ditingkatkan untuk melakukan testing, tracing, memperketat protokol kesehatan serta mempertahankan diri lewat vaksinasi lengkap maupun booster. “Mudah-mudahan tren penurunan kasus saat ini dapat terus kita jaga dan tekan sehingga kita dapat melewati pandemi ini bersama-sama,” harapnya. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/