SUMUTPOS.CO – Daftar panjang antrean keberangkatan ibadah haji Indonesia bisa sedikit dipangkas. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota hingga 8 ribu untuk pelaksanaan haji tahun ini. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kemarin (7/5). Dalam keterangan resminya, ia mengungkapkan, tambahan kuota ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
KENDATI demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR. “Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” ujarnya.
Menag menegaskan, komunikasi intensif akan dilakukan pihaknya dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini. Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji sejak adanya ketetapan kuota.
Pertama, rapat bersama Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Di mana, hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelahnya, akan diterbitkan keputusan menteri agama tentang pedoman pelunasan haji bagi kuota tambahan.
Bersamaan itu, lanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap ini dilanjutkan dengan masa pelunasan. “Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jamaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan. Termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.
Diakui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, waktu yang tersedia memang cukup terbatas. Mengingat, calon jamaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Saudi pada 24 Mei 2023. “Namun, kami akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal. Sehingga semakin banyak jamaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini,” ungkapnya.
Menurutnya, tambahan kuota ini juga diterima Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu jamaah. Akan tetapi, kuota tidak dapat dimanfaatkan lantaran tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022 sementara batas akhir proses pemvisaan jamaah haji reguler 29 Juni 2022.
Selain itu, penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jamaah dari Tanah Air dilakukan pada 3 Juli 2022. “Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” tegasnya.
Sebagai informasi, tahun ini, Indonesia mendapat 221 ribu kuota jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus. Mereka pun telah sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April 2023. Namun, lantaran masih ada 14.356 jamaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H maka proses pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Lalu, pada masa perpanjangan ini, siapa jamaah yang berhak melunasi? Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, mereka yang berhak melunasi ialah calon jamaah haji yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi sejak 11 April 2023 namun belum melakukan pelunasan/konfirmasi pelunasan.
Selain itu, para jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan juga diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Ada sejumlah kriteria untuk jamaah cadangan untuk bisa melakukan pelunasan. Yakni, berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Lalu, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun lalu, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” ungkapnya. Saiful juga mengimbau agar calon jamaah tidak tergiur tawaran-tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi, dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.
Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada bank penerima setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Kemudian, bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, maka tak harus melakukan penyetoran. Mereka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.
Kabar mengenai tambahan kuota ini pun disambut positif oleh Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI ini menyampaikan rasa terima kasihnya pada Pemerintah Saudi. Menurutnya, tambahan kuota haji ini sangat diharapkan masyarakat dan pemerintah. Adanya tambahan kuota ini tentunya akan sedikit mengurai panjangnya antrian ibadah Haji di Tanah Air. “Yang penting bahwa tambahan kuota ini tidak boleh disia-siakan, harus diproses dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Dia mengamini bila pertemuan antara DPR dan pemerintah harus segera dilakukan. Sebab, BPIH untuk 221 ribu jamaah sudah diputuskan sebelumnya. Bahkan, proses pelunasan pun tengah berlangsung.
Belum lagi perihal penggunaan dana nilai manfaat haji. Di mana, limit tahun ini sudah terpakai seluruhnya. Sehingga, tidak memungkinkan untuk digunakan lagi guna membiayai mereka yang masuk dalam 8 ribu kuota tambahan.
Tahun ini, diakuinya, ada kondisi khusus dalam penggunaan dana nilai manfaat haji. Dana juga digunakan untuk menutup gap bagi calon jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022. Padahal, besaran biaya haji di tahun ini jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga, kemungkinan besar penggunaan dana nilai manfaat haji untuk jamaah yang masuk kuota tambahan tak bisa dilakukan. “Kalau tambah lagi, dibiayai dengan subsidi maka habis dana nilai manfaat haji. Padahal, itu ada hak dari calon jamaah haji lainnya juga nanti,” tuturnya.
Sebetulnya, kata dia, kemungkinan adanya kuota tambahan ini pernah disinggung dalam rapat panja. Sejumlah skenario pun sempat dirundingkan untuk merespon adanya tambahan kuota inin. Salah satunya, kuota diberikan pada jamaah berkemampuan. Artinya, tanpa diberikan subsidi dari dana nilai manfaat haji.
Kendati demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku keputusan tersebut belum final. Pihaknya dan pemerintah akan kembali menggelar rapat untuk mencari solusi terbaik. “Seperti apa hasilnya kita lihat nanti. Yang jelas, kuota harus dimanfaatkan agar tidak seperti tahun lalu,” katanya.
Tahun lalu, 10 ribu kuota tambahan memang tak jadi dimanfaatkan lantaran pengumuman tambahan kuota yang sangat mepet. Kemudian, dana nilai manfaat haji pun telah digunakan sepenuhnya. Namun, dia menyadari, bahwa banyak masyarakat yang tetap berkeinginan berangkat meski tanpa subsidi. Sehingga, peluang untuk tetap memanfaatkan kuota tambahan sejatinya masih bisa dilakukan. (mia/jpg)