26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kuota Haji Ditentukan Tahun Depan

AFP PHOTO / AHMAD GHARABLI Jamaah Muslim bergabung dalam salahsatu ritual haji di Gunung Arafat dekat makkah, 11 September 2016. Sekitar 1,5 juta umat Islam dari seluruh dunia mengikuti ibadah haji di Makkah.
AFP PHOTO / AHMAD GHARABLI
Jamaah Muslim bergabung dalam salahsatu ritual haji di Gunung Arafat dekat makkah, 11 September 2016. Sekitar 1,5 juta umat Islam dari seluruh dunia mengikuti ibadah haji di Makkah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia tengah was-was menanti keputusan soal kuota haji tahun depan. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi menjanjikan, pemotongan kuota haji hanya berlaku sampai 2016 sejak berlaku 2013 lalu. Sayang, keputusan ini baru dapat dipastikan awal 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil menuturkan, keputusan besaran kuota haji baru disampaikan saat pertemuan seluruh negara penyelenggara haji bersama pemerintah Saudi. Kemungkinan, pertemuan dilakukan pada tri semester 2017 nanti.

”Jadi nanti semua diundang untuk membicarakan hal ini,” ujarnya, Jumat (7/10/2016)
Dia menuturkan, pemerintah tentu berharap kuota sudah bisa dikembalikan seperti semula. Yakni, 211 ribu. Menurutnya, kemungkinan itu terbuka lebar. Sebab, renovasi Masjidil Haram yang jadi alasan awal pemotongan, sebagian besar sudah rampung. Seperti diketahui, Pemerintah Saudi melakukan pemotongan sebesar 20 persen untuk seluruh kuota haji Negara penyelenggara pada 2013 lalu. Dengan pemotongan ini, kuota haji Indonesia turun menjadi 168 ribu kuota.

”Tapi kita tidak tahu apakah nanti Pemerintah Saudi sudah bisa mengembalikan lagi seperti semula atau tidak. Kita masih menunggu,” tuturnya.

Selain pemulihan ke kuota awal, harapan terkait tambahan kuota untuk calon jamaah haji Indonesia tentu sama besarnya. Sebab, antrean pemberangkatan haji saat ini sudah di luar nalar. Di Sulawesi Selatan misalnya, antrean tunggu pemberangkatan haji mencapai 23,92 tahun. Disusul Kalimantan Selatan dengan 23,17 tahun. Angka ini pun diperoleh dengan asumsi kuota normal yakni 211 ribu.

”Tentu itu harapan kita itu. Ada tambahan tapi tidak terlalu besar. Karena harus mempertimbangkan kapasitas saat di Mina juga,” paparnya.

PANJA RUU HAJI DAN UMRAH KE SUMUT
Sementara itu, untuk menampung aspirasi Penyelenggara Ibadah Haji di Sumut, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh dari DPR RI, berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/10) pagi. Rombongan Panja ini dipimpin HM Asli Chaidir bersama anggota Panja H Agus Susanto, H Firmandez SE Ak, Amrullah Amri Tuasikal, SE, H An’im Falachuddin Mahrus dan Samsudin Siregar SH.

Menurut Chaidir, RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh yang sedang digodok DPR RI ini bertujuan memperbaiki mekanisme dan kualitas Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh. “Mekanisme dan kualitas itu mulai dari pendaftaran, penentuan kuota, penetapan BPIH, pengurusan dokumen, bimbingan dan pembinan manasik, pelayanan kesehatan, transportasi, pemondokan, katering, penentuan dan pembiayaan panitia, petugas, pengawas, misi haji, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ibadah haji, “ kata Chaidir di hadapan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Tohar Bayoangin MAg, Direktur Pengelola Keuangan Haji Kemenag RI Ramadhan Harisman, Pejabat Eselon III dan IV Kanwil Kemenagsu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag se-Sumut, perwakilan ormas Islam, perwakilan KBIH dan travel haji dan umrah serta undangan lainnya.

AFP PHOTO / AHMAD GHARABLI Jamaah Muslim bergabung dalam salahsatu ritual haji di Gunung Arafat dekat makkah, 11 September 2016. Sekitar 1,5 juta umat Islam dari seluruh dunia mengikuti ibadah haji di Makkah.
AFP PHOTO / AHMAD GHARABLI
Jamaah Muslim bergabung dalam salahsatu ritual haji di Gunung Arafat dekat makkah, 11 September 2016. Sekitar 1,5 juta umat Islam dari seluruh dunia mengikuti ibadah haji di Makkah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia tengah was-was menanti keputusan soal kuota haji tahun depan. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi menjanjikan, pemotongan kuota haji hanya berlaku sampai 2016 sejak berlaku 2013 lalu. Sayang, keputusan ini baru dapat dipastikan awal 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil menuturkan, keputusan besaran kuota haji baru disampaikan saat pertemuan seluruh negara penyelenggara haji bersama pemerintah Saudi. Kemungkinan, pertemuan dilakukan pada tri semester 2017 nanti.

”Jadi nanti semua diundang untuk membicarakan hal ini,” ujarnya, Jumat (7/10/2016)
Dia menuturkan, pemerintah tentu berharap kuota sudah bisa dikembalikan seperti semula. Yakni, 211 ribu. Menurutnya, kemungkinan itu terbuka lebar. Sebab, renovasi Masjidil Haram yang jadi alasan awal pemotongan, sebagian besar sudah rampung. Seperti diketahui, Pemerintah Saudi melakukan pemotongan sebesar 20 persen untuk seluruh kuota haji Negara penyelenggara pada 2013 lalu. Dengan pemotongan ini, kuota haji Indonesia turun menjadi 168 ribu kuota.

”Tapi kita tidak tahu apakah nanti Pemerintah Saudi sudah bisa mengembalikan lagi seperti semula atau tidak. Kita masih menunggu,” tuturnya.

Selain pemulihan ke kuota awal, harapan terkait tambahan kuota untuk calon jamaah haji Indonesia tentu sama besarnya. Sebab, antrean pemberangkatan haji saat ini sudah di luar nalar. Di Sulawesi Selatan misalnya, antrean tunggu pemberangkatan haji mencapai 23,92 tahun. Disusul Kalimantan Selatan dengan 23,17 tahun. Angka ini pun diperoleh dengan asumsi kuota normal yakni 211 ribu.

”Tentu itu harapan kita itu. Ada tambahan tapi tidak terlalu besar. Karena harus mempertimbangkan kapasitas saat di Mina juga,” paparnya.

PANJA RUU HAJI DAN UMRAH KE SUMUT
Sementara itu, untuk menampung aspirasi Penyelenggara Ibadah Haji di Sumut, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh dari DPR RI, berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/10) pagi. Rombongan Panja ini dipimpin HM Asli Chaidir bersama anggota Panja H Agus Susanto, H Firmandez SE Ak, Amrullah Amri Tuasikal, SE, H An’im Falachuddin Mahrus dan Samsudin Siregar SH.

Menurut Chaidir, RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh yang sedang digodok DPR RI ini bertujuan memperbaiki mekanisme dan kualitas Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh. “Mekanisme dan kualitas itu mulai dari pendaftaran, penentuan kuota, penetapan BPIH, pengurusan dokumen, bimbingan dan pembinan manasik, pelayanan kesehatan, transportasi, pemondokan, katering, penentuan dan pembiayaan panitia, petugas, pengawas, misi haji, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ibadah haji, “ kata Chaidir di hadapan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Tohar Bayoangin MAg, Direktur Pengelola Keuangan Haji Kemenag RI Ramadhan Harisman, Pejabat Eselon III dan IV Kanwil Kemenagsu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag se-Sumut, perwakilan ormas Islam, perwakilan KBIH dan travel haji dan umrah serta undangan lainnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/