30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Kuota Haji Ditentukan Tahun Depan

Lebih lanjut, disebut Chaidir, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh itu juga bertujuan mengatur penyelenggaraan haji secara lebih komperhensif dan professional. Mengatur sejak perencanaan, pelaksanaan , pelaporan, dan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan haji sehingga dapat ditingkatkan nilai manfaatnya bagi kepentingan dan kesejahteraan jemaah haji maupun umat.

“Jadi RUU ini membedakan secara tegas siapa yang bertindak sebagai regulator atau pembentuk kebijakan mengenai haji dan umrah, siapa yang melaksanakan penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji, dan siapa yang bertindak sebagai pengawas,” jelasnya.

Asli Chaidri menambahkan, di dalam RUU Penyelenggara Ibdah Haji dan Umroh itu, Menteri Agama diposisikan sebagai regulator. Sementara pelaksana penyelenggara haji regular dan pengelola keuangan haji dilaksanakan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI). Untuk pengawas, disebut Chaidir akan dilaksanakan oleh Majelis Amanah Haji (MAH).

“Pentingnya dilakukan pemisahan peran operator penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari regulator atau legal policy penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta peran evaluator akan efektif jika menyatu atau melekat dengan regulator karena selama ini regulasi dan eksekusi serta evaluasi penyelenggaran ibadah haji dilakukan Kementerian Agama RI atau Pemerintah, di mana hal ini akan memunculkan abuse of power,” ungkap Chaidir.

Sebelum mengakhiri, Chaidir menyebut, terkait dengan haji khusus, dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara untuk umrah, dapat dilakukan perseorangan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dikatakan Chaidir, pemisahan tersebut dilakukan atas dasar fungsi negara yang demikian penting dalam pelaksanaannya. Atas nama pihak yang menjalankan fungsi negara kepada rakyatnya yang memiliki tiga peran, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pemerintah sebagai dinamisator dan Pemerintah sebagai fasilitator.

Menyikapi kunjungan itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Tohar Bayoangin MAg mengaku mendapat masukan dan member saran yang baik untuk menyempurnakan RUU tersebut. (mia/jpg/ain/adz)

Lebih lanjut, disebut Chaidir, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh itu juga bertujuan mengatur penyelenggaraan haji secara lebih komperhensif dan professional. Mengatur sejak perencanaan, pelaksanaan , pelaporan, dan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan haji sehingga dapat ditingkatkan nilai manfaatnya bagi kepentingan dan kesejahteraan jemaah haji maupun umat.

“Jadi RUU ini membedakan secara tegas siapa yang bertindak sebagai regulator atau pembentuk kebijakan mengenai haji dan umrah, siapa yang melaksanakan penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji, dan siapa yang bertindak sebagai pengawas,” jelasnya.

Asli Chaidri menambahkan, di dalam RUU Penyelenggara Ibdah Haji dan Umroh itu, Menteri Agama diposisikan sebagai regulator. Sementara pelaksana penyelenggara haji regular dan pengelola keuangan haji dilaksanakan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI). Untuk pengawas, disebut Chaidir akan dilaksanakan oleh Majelis Amanah Haji (MAH).

“Pentingnya dilakukan pemisahan peran operator penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari regulator atau legal policy penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta peran evaluator akan efektif jika menyatu atau melekat dengan regulator karena selama ini regulasi dan eksekusi serta evaluasi penyelenggaran ibadah haji dilakukan Kementerian Agama RI atau Pemerintah, di mana hal ini akan memunculkan abuse of power,” ungkap Chaidir.

Sebelum mengakhiri, Chaidir menyebut, terkait dengan haji khusus, dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sementara untuk umrah, dapat dilakukan perseorangan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dikatakan Chaidir, pemisahan tersebut dilakukan atas dasar fungsi negara yang demikian penting dalam pelaksanaannya. Atas nama pihak yang menjalankan fungsi negara kepada rakyatnya yang memiliki tiga peran, yaitu Pemerintah sebagai regulator, Pemerintah sebagai dinamisator dan Pemerintah sebagai fasilitator.

Menyikapi kunjungan itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Tohar Bayoangin MAg mengaku mendapat masukan dan member saran yang baik untuk menyempurnakan RUU tersebut. (mia/jpg/ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/