25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Menaker Siapkan Posko THR, Tak Bayar Sesuai Aturan, Kena Sanksi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja dan buruh. Sebab, akan ada sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan kepada para pengusaha harus membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada para karyawan mereka. Pembayaran tersebut paling lambat harus dilakukan pada H-7 Idul Fitri 2022.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini, untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh mendapatkan haknya, Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2022. Tugas posko adalah untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

“Kemenaker telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” ungkap dia dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4).

Pelaksanaan Posko THR 2022 melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemnaker. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Pelayanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.go.id. Posko THR ini dapat diakses mulai dari 8 April sampai 8 Mei 2022.

“Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker juga memfasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (setiap provinsi) yang ini menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan data (PPID) Kemnaker,” tuturnya.

Ida menyampaikan, keberadaan Posko THR 2022 ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan haknya. Dirinya mengharapkan para pengusaha mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.

“Benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Adanya Posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha,” imbuhnya.

Dari Posko THR tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada gubernur, bupati, walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pada Pasal 79 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi administratif bertahap.

“Ini ada sanski administrasi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” kata dia dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4).

Ia pun memberikan rincian terkait sanksi administratif tersebut. Pertama adalah teguran tertulis kepada pengusaha karena melanggar atau tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Sedangkan pembatasan kegiatan usaha ini adalah kapasitas produksi barang dan jasa yang tidak dapat beroperasional seara penuh dalam waktu tertentu. “Jadi ada catatan dalam waktu tertentu,” ucapnya.

Kemudian, tahapan lainnya adalah penundaan pemberian izin usaha di salah satu lokasi atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan. “Tahapannya sampai penghentian sementara. Ini beberapa elaborasi dari sanksi tersebut,” ungkapnya.

Namun untuk mencapai tahap-tahap itu, yang bersangkutan perlu melakukan aduan kepada Posko THR 2022 dan memberikan kronologi sebagai bukti perusahaan tidak memberikan hak kepada para karyawan atau buruh. “Nanti pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses. Jadi begitu dari posko nanti disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan (provinsi),” tutur Haiyani.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh rencana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR secara penuh pada tahun ini. “KSPI berpendapat, THR yang akan dibayarkan full oleh para pengusaha berdasarkan Surat Edaran Kemenaker (segera terbit) adalah tepat dan mendukung penuh sikap Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurutnya, ada tiga alasan mengapa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh pada tahun ini. Pertama, kondisi perekonomian dalam negeri sudah semakin membaik seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19. Said mengatakan perekonomian perusahaan pun sudah mulai tumbuh dan bergerak positif. “Ini artinya semua sektor mulai bergerak. Perusahaan sudah menuju normal, mendapat keuntungan,” sambungnya.

Kedua, daya beli masyarakat termasuk buruh sedang turun. Menurut survei yang dilakukan KSPI, daya beli buruh menurun 30 persen akibat tidak ada kenaikan upah. Said berpendapat daya beli yang turun tersebut harus dipulihkan dengan pembayaran THR secara penuh kepada buruh.

Ketiga, harga-harga kebutuhan pokok melonjak menjelang Idulfitri. Dengan keadaan tersebut, menurut Said, buruh akan semakin tertekan karena menjelang hari raya kebutuhan barang pokok tak terhindarkan. “Oleh karena itu pembayaran THR 100 persen akan membantu mengimbangi,” kata dia.

Lebih lanjut, Said menuturkan, tidak ada alasan bagi perusahaan yang masih kesulitan untuk membayar THR kepada pekerja. Sebagai gantinya, perusahaan bisa meminjam dana ke bank untuk membayar THR. Ia menyebut pemberian THR dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Berdasarkan survei yang dilakukan KSPI, pada hari raya buruh membelanjakan 1,5 kali gaji mereka karena mendapat tambahan dana dari THR.

Artinya, dengan daya beli yang meningkat, di sisi lain perusahaan juga akan diuntungkan karena produksi akan meningkat. “Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah tetap memberikan relaksasi bunga bank pada perusahaan yang masih terdampak pandemi ketika ingin meminjam uang ke bank untuk membayar THR,” tandasnya. (jpc/cnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja dan buruh. Sebab, akan ada sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan kepada para pengusaha harus membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada para karyawan mereka. Pembayaran tersebut paling lambat harus dilakukan pada H-7 Idul Fitri 2022.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini, untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh mendapatkan haknya, Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2022. Tugas posko adalah untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

“Kemenaker telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” ungkap dia dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4).

Pelaksanaan Posko THR 2022 melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemnaker. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Pelayanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.go.id. Posko THR ini dapat diakses mulai dari 8 April sampai 8 Mei 2022.

“Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker juga memfasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (setiap provinsi) yang ini menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan data (PPID) Kemnaker,” tuturnya.

Ida menyampaikan, keberadaan Posko THR 2022 ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan haknya. Dirinya mengharapkan para pengusaha mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.

“Benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Adanya Posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha,” imbuhnya.

Dari Posko THR tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada gubernur, bupati, walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pada Pasal 79 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi administratif bertahap.

“Ini ada sanski administrasi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” kata dia dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4).

Ia pun memberikan rincian terkait sanksi administratif tersebut. Pertama adalah teguran tertulis kepada pengusaha karena melanggar atau tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Sedangkan pembatasan kegiatan usaha ini adalah kapasitas produksi barang dan jasa yang tidak dapat beroperasional seara penuh dalam waktu tertentu. “Jadi ada catatan dalam waktu tertentu,” ucapnya.

Kemudian, tahapan lainnya adalah penundaan pemberian izin usaha di salah satu lokasi atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan. “Tahapannya sampai penghentian sementara. Ini beberapa elaborasi dari sanksi tersebut,” ungkapnya.

Namun untuk mencapai tahap-tahap itu, yang bersangkutan perlu melakukan aduan kepada Posko THR 2022 dan memberikan kronologi sebagai bukti perusahaan tidak memberikan hak kepada para karyawan atau buruh. “Nanti pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses. Jadi begitu dari posko nanti disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan (provinsi),” tutur Haiyani.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh rencana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR secara penuh pada tahun ini. “KSPI berpendapat, THR yang akan dibayarkan full oleh para pengusaha berdasarkan Surat Edaran Kemenaker (segera terbit) adalah tepat dan mendukung penuh sikap Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurutnya, ada tiga alasan mengapa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh pada tahun ini. Pertama, kondisi perekonomian dalam negeri sudah semakin membaik seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19. Said mengatakan perekonomian perusahaan pun sudah mulai tumbuh dan bergerak positif. “Ini artinya semua sektor mulai bergerak. Perusahaan sudah menuju normal, mendapat keuntungan,” sambungnya.

Kedua, daya beli masyarakat termasuk buruh sedang turun. Menurut survei yang dilakukan KSPI, daya beli buruh menurun 30 persen akibat tidak ada kenaikan upah. Said berpendapat daya beli yang turun tersebut harus dipulihkan dengan pembayaran THR secara penuh kepada buruh.

Ketiga, harga-harga kebutuhan pokok melonjak menjelang Idulfitri. Dengan keadaan tersebut, menurut Said, buruh akan semakin tertekan karena menjelang hari raya kebutuhan barang pokok tak terhindarkan. “Oleh karena itu pembayaran THR 100 persen akan membantu mengimbangi,” kata dia.

Lebih lanjut, Said menuturkan, tidak ada alasan bagi perusahaan yang masih kesulitan untuk membayar THR kepada pekerja. Sebagai gantinya, perusahaan bisa meminjam dana ke bank untuk membayar THR. Ia menyebut pemberian THR dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Berdasarkan survei yang dilakukan KSPI, pada hari raya buruh membelanjakan 1,5 kali gaji mereka karena mendapat tambahan dana dari THR.

Artinya, dengan daya beli yang meningkat, di sisi lain perusahaan juga akan diuntungkan karena produksi akan meningkat. “Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah tetap memberikan relaksasi bunga bank pada perusahaan yang masih terdampak pandemi ketika ingin meminjam uang ke bank untuk membayar THR,” tandasnya. (jpc/cnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/