25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Geregetan, Afriyani Nyaris Dimassa

JAKARTA – Sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) supir Xenia maut, Afriyani Susanti berakhir ricuh. Itu dipicuh oleh amarah keluarga korban yang tidak sepakat sidang harus dilanjutkan dengan replik (jawaban atas pledoi). Mereka ingin agar Afriyani segera divonis karena sidang sudah berjalan sangat lama.

SIDANG:  Afriyani Susanti pengemudi mobil Xenia  menabrak sejumlah pejalan kaki  menewaskan sembilan orang  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8).//Dimas Ginanjar / JAWA POS
SIDANG: Afriyani Susanti pengemudi mobil Xenia yang menabrak sejumlah pejalan kaki dan menewaskan sembilan orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8).//Dimas Ginanjar / JAWA POS

Embrio kericuhan sebenarnya sudah terasa saat Afriyani membacakan pembelaannya. Dalam pledoinya, Afriyani meminta maaf kepada keluarga korban. Dia sadar, kalau memaafkan dirinya adalah hal yang sangat sulit. “Penyesalan selalu hadir di perasaan saya sejak awal kejadian. Saya mengerti, memaafkan itu tidak mudah,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan kenapa saat kejadian, tak ada mimik penyesalan di wajahnya. Afriyani berharap agar itu tidak dijadikan polemik karena memang seperti itu wajahnya. Dia berharap agar kecelakaan maut 22 Januari lalu itu lebih dilihat dengan hati, bukan pada pandangan fisik.

“Saya bukan monster yang tak punya hati nurani. Saya masih punya hati untuk merasakan penyesalan,” katanya sambil terisak. Afriyani mengaku bersalah atas kejadian yang menewaskan sembilan pejalan kaki tersebut. Pengakuan itu juga membuatnya rela menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim.
Meski demikian, dia keberatan jika disebut sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang tak dikenalnya. Oleh sebab itu, dia meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Antonius Widyanto. “Apakah saya tidak punya kesempatan untuk mendapat pengampunan? Saya punya mimpi jadi penulis, menikah dan punya anak,” imbuhnya.

Diantara isak tangis itu, suara-suara bisikan diantara keluarga terdengar jelas. Celetukan-celetukan tak akan memaafkan Afriyani terus terdengar. Bahkan, keluarga korban juga menyindir adik dan Yurneli, ibu Afriyani yang hadir di ruang sidang sebagai keluarga pembunuh. Tidak tahan, mereka berdua lantas meninggalkan ruang sidang.

Suasana makin memanas saat kuasa hukum Afriyani membacakan pembelaan. Pasalnya, berbeda dengan kliennya yang mengaku salah dan siap dihukum, ketiga pengacara Afriyani justru meminta agar dibebaskan. “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa afriyani tidak terbukti bersalah, melepaskan dari segala tuntutan,” jelas kuasa hukum Efrizal.

Dia beralasan kalau Afriyani layak bebas lantaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan tidak terpenuhi. Ada dua penyebab kenapa itu tidak bisa dikenakan, pertama Afriyani tidak mengenal siapa saja para korban. Kedua, kliennya tidak menyiapkan senjata layaknya pembunuhan dengan sengaja.

Selain itu, Afriyani juga tidak pernah punya niat untuk melakukan pembunuhan yang biasanya diikuti dengan perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Tidak adanya motif itulah yang membuat kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah itu, Hakim Antonius menanyakan pada JPU apakah akan menyampaikan replik. Jawaban iya dari Jaksa Soimah membuat keluarga korban makin gelisah. Suasana sidang menjadi tidak kondusif karena hardikan keluarga korban terhadap persidangan. “Tunda aja terus, kalau bisa sampai kiamat,” teriak keluarga korban.  (dim/jpnn)

JAKARTA – Sidang lanjutan dengan agenda pledoi (pembelaan) supir Xenia maut, Afriyani Susanti berakhir ricuh. Itu dipicuh oleh amarah keluarga korban yang tidak sepakat sidang harus dilanjutkan dengan replik (jawaban atas pledoi). Mereka ingin agar Afriyani segera divonis karena sidang sudah berjalan sangat lama.

SIDANG:  Afriyani Susanti pengemudi mobil Xenia  menabrak sejumlah pejalan kaki  menewaskan sembilan orang  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8).//Dimas Ginanjar / JAWA POS
SIDANG: Afriyani Susanti pengemudi mobil Xenia yang menabrak sejumlah pejalan kaki dan menewaskan sembilan orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8).//Dimas Ginanjar / JAWA POS

Embrio kericuhan sebenarnya sudah terasa saat Afriyani membacakan pembelaannya. Dalam pledoinya, Afriyani meminta maaf kepada keluarga korban. Dia sadar, kalau memaafkan dirinya adalah hal yang sangat sulit. “Penyesalan selalu hadir di perasaan saya sejak awal kejadian. Saya mengerti, memaafkan itu tidak mudah,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan kenapa saat kejadian, tak ada mimik penyesalan di wajahnya. Afriyani berharap agar itu tidak dijadikan polemik karena memang seperti itu wajahnya. Dia berharap agar kecelakaan maut 22 Januari lalu itu lebih dilihat dengan hati, bukan pada pandangan fisik.

“Saya bukan monster yang tak punya hati nurani. Saya masih punya hati untuk merasakan penyesalan,” katanya sambil terisak. Afriyani mengaku bersalah atas kejadian yang menewaskan sembilan pejalan kaki tersebut. Pengakuan itu juga membuatnya rela menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim.
Meski demikian, dia keberatan jika disebut sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang tak dikenalnya. Oleh sebab itu, dia meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Antonius Widyanto. “Apakah saya tidak punya kesempatan untuk mendapat pengampunan? Saya punya mimpi jadi penulis, menikah dan punya anak,” imbuhnya.

Diantara isak tangis itu, suara-suara bisikan diantara keluarga terdengar jelas. Celetukan-celetukan tak akan memaafkan Afriyani terus terdengar. Bahkan, keluarga korban juga menyindir adik dan Yurneli, ibu Afriyani yang hadir di ruang sidang sebagai keluarga pembunuh. Tidak tahan, mereka berdua lantas meninggalkan ruang sidang.

Suasana makin memanas saat kuasa hukum Afriyani membacakan pembelaan. Pasalnya, berbeda dengan kliennya yang mengaku salah dan siap dihukum, ketiga pengacara Afriyani justru meminta agar dibebaskan. “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa afriyani tidak terbukti bersalah, melepaskan dari segala tuntutan,” jelas kuasa hukum Efrizal.

Dia beralasan kalau Afriyani layak bebas lantaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan tidak terpenuhi. Ada dua penyebab kenapa itu tidak bisa dikenakan, pertama Afriyani tidak mengenal siapa saja para korban. Kedua, kliennya tidak menyiapkan senjata layaknya pembunuhan dengan sengaja.

Selain itu, Afriyani juga tidak pernah punya niat untuk melakukan pembunuhan yang biasanya diikuti dengan perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Tidak adanya motif itulah yang membuat kuasa hukum meminta agar majelis hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah itu, Hakim Antonius menanyakan pada JPU apakah akan menyampaikan replik. Jawaban iya dari Jaksa Soimah membuat keluarga korban makin gelisah. Suasana sidang menjadi tidak kondusif karena hardikan keluarga korban terhadap persidangan. “Tunda aja terus, kalau bisa sampai kiamat,” teriak keluarga korban.  (dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/