30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Saksi Ahli Sudutkan Jaksa Cirus

JAKARTA – Terdakwa kasus pemalsuan rencana penuntutan jaksa non aktif Cirus Sinaga kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (8/9). Kali ini, dia kembali disudutkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang Adami Hazawi. Saksi ahli tersebut menjelaskan bagaimana seorang jaksa melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Menurutnya, seorang jaksa bisa saja melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutuan. “Pokonya, yang bersangkutan berusaha agar proses tersebut (penyidikan dan penuntutan) tidak terjadi. Misalnya saksi diminta lari, disuruh memberi keterangan yang tidak sebenarnya,” kata Adami.

Nah jika terkait dengan peran jaksa yang menghalang peroses penyidikan dan penununtutan dalam tindak pidana korupsi, Adami mencontohkan, misalnya jaksa menghilangkan fakta-fakta korupsi dalam perkara yang ditanganinya. Tentu saja ini sesuai yang dituduhkan kepada Cirus dengan menghilangkan pasal korupsi Gayus Halomoan Tambunan, lalu menambahkan pasal penggelapan.

Selain itu, seorang jaksa juga bisa menekan dan melakukan pemaksaan kepada penegak hukum lain untuk tidak mengusut kasus korupsi. Pemaksaan ini bisa berupa tekanan psikis, sehingga penegak yang ditekan tak meliki pilihan lain selain menurutinya. Dengan gamblang dia mencontohkan seorang jaksa senior menekan para juniornya.
Maka jaksa yang junior pun akan menuruti apa yang diminta seniornya. Nah, apalagi Cirus merupakan jaksa senior yang banyak menangani kasus-kasus besar lainnya.

Adami juga diminta menerangkan pendapatnya soal pengertian unsur yang termaktub dalam pasal 12 huruf e yang didakwakan terhadap Cirus. Yakni tentang aturan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

Namun meski disudutkan dengan saksi ahli yang didatangkan tim jaksa penuntut umum itu, Cirus yang badannya semakin kurus itu tak ambil pusing. (kuh/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa kasus pemalsuan rencana penuntutan jaksa non aktif Cirus Sinaga kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (8/9). Kali ini, dia kembali disudutkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang Adami Hazawi. Saksi ahli tersebut menjelaskan bagaimana seorang jaksa melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Menurutnya, seorang jaksa bisa saja melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutuan. “Pokonya, yang bersangkutan berusaha agar proses tersebut (penyidikan dan penuntutan) tidak terjadi. Misalnya saksi diminta lari, disuruh memberi keterangan yang tidak sebenarnya,” kata Adami.

Nah jika terkait dengan peran jaksa yang menghalang peroses penyidikan dan penununtutan dalam tindak pidana korupsi, Adami mencontohkan, misalnya jaksa menghilangkan fakta-fakta korupsi dalam perkara yang ditanganinya. Tentu saja ini sesuai yang dituduhkan kepada Cirus dengan menghilangkan pasal korupsi Gayus Halomoan Tambunan, lalu menambahkan pasal penggelapan.

Selain itu, seorang jaksa juga bisa menekan dan melakukan pemaksaan kepada penegak hukum lain untuk tidak mengusut kasus korupsi. Pemaksaan ini bisa berupa tekanan psikis, sehingga penegak yang ditekan tak meliki pilihan lain selain menurutinya. Dengan gamblang dia mencontohkan seorang jaksa senior menekan para juniornya.
Maka jaksa yang junior pun akan menuruti apa yang diminta seniornya. Nah, apalagi Cirus merupakan jaksa senior yang banyak menangani kasus-kasus besar lainnya.

Adami juga diminta menerangkan pendapatnya soal pengertian unsur yang termaktub dalam pasal 12 huruf e yang didakwakan terhadap Cirus. Yakni tentang aturan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

Namun meski disudutkan dengan saksi ahli yang didatangkan tim jaksa penuntut umum itu, Cirus yang badannya semakin kurus itu tak ambil pusing. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/