JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan mencapai Rp32 triliun hingga akhir 2019. Untuk mengatasinya, pemerintah berencana menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020.
Selain menaikkan iuran, pemerintah juga tengah menyiapkan sanksi bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan dipicu banyaknya tunggakan peserta. Sanksinya antara lain tak bisa mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan paspor.
WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan di Indonesia merupakan gotong-royong. Artinya, setiap iuran peserta akan dimanfaatkan bagi peserta yang terkena musibah sakit.
“Ini asuransi sosial. Orang kaya bantu orang miskin. Orang sehat harus bantu yang sedang sakit. Kalau orang kaya sudah nikmati BPJS dan tidak mau bayar premi lagi, ya ini harus ada punishment,” tegas Mardiasmo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10).
Mardiasmo mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi para peserta yang terbukti menunggak iuran. Salah satu yang akan dilakukan adalah tidak bisa mengakses layanan publik. “Dia kalau nggak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS yang dari negara juga. Kan double negara rugi. Dia nggak bayar pajak, dia nikmati ini. Kalau dia bayar pajak, baik, ya sudah saatnya kita berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan,” kata dia.
Bentuk sanksi ini, dikatakan Mardiasmo, nantinya akan tertuang dalam instruksi presiden (Inpres). Dia pun masih optimistis bahwa beleid tersebut masih bisa terbit pada tahun 2019 ini. Sebab, pihak Kementerian Koordinator Bidang PMK sudah menyiapkan rancangan aturannya.
Hingga saat ini, Pemerintah masih melakukan cleansing data yang tujuannya mendata ulang kepesertaan khususnya pada kelompok PBPU yang selama ini dianggap sebagai penyebab utama BPJS Kesehatan defisit. Cleansing data dilakukan lintas kementerian/lembaga (K/L) mulai dari Kemendagri, Kemensos, BPJS Kesehatan maupun Kementerian Keuangan.
“Kalau kita, ya sebaiknya ada efek jeralah ya. Kalau dia katakanlah dia sudah melayani kesehatan, terus dia nggak bayar premi. Waktu dia hidupkan lagi premi, ya jangan langsung dilayani, ada time lag supaya ada punishment toh,” ujarnya.
“Oh tidak semudah itu. Kalau nggak begitu, gampang saja ndak bayar. Orang pas sakit, pas kena musibah, saya bayar deh, saya bayari langsung. kan no premi no njaluk service (minta servis),” tambah dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). “Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fachmi, kemarin.
Melalui regulasi instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.
Maka, apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik, seperti memperpanjang SIM tapi masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.
Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Fachmi menyampaikan bahwa tidak ada satu pun sanksi tersebut yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang.
Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.
Fachmi menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran.
Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.
Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.
Contoh lain, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.
Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar. Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.
Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru. Oleh karena itu, Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran. (bbs/dtc)