JAKARTA, SUMUTPOS.CO – SEJUMLAH aparat kepolisian mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 15.30 dan masih berada di rumah tersebut sampai berita ini selesai ditulis pukul 22.00 Sejak kedatangan mereka, personel dari Korps Brimob turut berjaga.
Berdasar pantauan Jawa Pos (grup Sumut Pos), personel Brimob berjaga di setiap titik yang mengarah ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Mereka berpakaian dinas lapangan dan membawa serta senjata api laras panjang. Selain itu, kendaraan taktis (rantis) bertuliskan RIMUENG turut disiagakan. Garis polisi atau police line juga dipasang mengelilingi rumah itu.
Berdasar informasi dari tim penasihat hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri Irjen Ferdy Sambo berada di dalam rumah tersebut. Sebab, beberapa jam sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah tersebut untuk melakukan asesmen terhadap Putri Candrawati. Lebih kurang tiga jam LPSK berada di rumah tersebut.
Mereka datang dan langsung masuk ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 10.30 dan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 13.30. Tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh LPSK maupun Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi yang turut mendampingi klien mereka saat diasesmen oleh LPSK.
Tim penasihat hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan bahwa kedatangan sejumlah personel Polri ke rumah pribadi kliennya dalam rangka penggeledahan. Proses itu, berjalan dengan lancar dan aman. “Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal,” ungkap dia kepada awak media di sela-sela penggeledahan.
Arman memastikan bahwa di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut didampingi oleh keluarga lain. Termasuk anak-anaknya. Dia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Termasuk penetapan tersangka terhadap kliennya. “Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung,” beber dia.
Berkaitan dengan konstruksi kasus yang telah disampaikan oleh Polri, Arman mengungkapkan bahwa pihaknya masih meyakini Irjen Ferdy Sambo bertindak dengan alasan dan motif yang sangat kuat. “Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arman menyampaikan, pihaknya berharap besar aparat kepolisian meneruskan penyelidikan atas laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. “Tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. Terkait dengan penggeledahan yang masih berlangsung sampai kemarin malam, Arman menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut narasi terkait kronologi penembakan Yosua sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pihaknya sebelumnya. Khususnya terkait alasan Bharada E menembak Yosua atas perintah atasan. “Dari awal kami menyatakan bahwa Bharada E (menembak Yosua, Red) diperintah oleh atasan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos.
Terkait hal-hal lain, seperti kesaksian Bharada E yang mengaku melihat Sambo memegang senjata, Deolipa mengaku pihaknya tidak pernah mengatakan demikian. Dia menyebut selama ini ia sampaikan ke publik itu tidak pernah keluar dari substansi.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa Sambo pada Kamis (11/8) besok. Upaya permintaan keterangan Sambo merupakan kelanjutan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait insiden tewasnya Yosua.
“Rabu (hari ini, Red) itu (permintaan keterangan soal) uji balistik. Kamis (minta keterangan) Pak Ferdy Sambo,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM. Selain Sambo, Komnas HAM juga berencana mengagendakan permintaan keterangan terhadap Bharada E. Itu mengingat keterangan Bharada E yang pernah disampaikan Komnas HAM dianggap berbeda dengan yang disampaikan kepada penyidik Polri. (syn/tyo/jpg)