LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut. Pasalnya, saat LPSK melakukan asesmen dan investigasi terkait kasus kematian Brigadir J, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Putri Candrawathi.
SEJUMLAH aparat kepolisian mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 15.30 dan masih berada di rumah tersebut sampai berita ini selesai ditulis pukul 22.00 Sejak kedatangan mereka, personel dari Korps Brimob turut berjaga.
Tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menemui puncaknya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Tim Khusus menduga Sambo memerintahkan penembakan yang menghilangkan nyawa brigadir Yosua, sopir dari istrinya Putri Candrawathi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum langsung menindaklanjuti keinginan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Hari ini (8/8), mereka berniat menyampaikan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera diproses. Keterangan yang selama ini belum diungkap akan mereka sampaikan.
UNTUK kali pertama setelah peristiwa 8 Juli lalu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke muka publik. Bersama tim penasihat hukumnya, dia mendatangi Mako Brimob kemarin petang (7/8). Mereka datang ke sana untuk menjenguk dan memberikan dukungan kepada Irjen Ferdy Sambo. Dengan terbata-bata, Putri menyampaikan, dirinya tetap percaya penuh kepada suaminya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut misteri tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin terungkap jelas setelah pihaknya memeriksa 10 ponsel yang diserahkan Timsus Polri pada Jumat (5/8) ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar memenuhi rasa keadilan yang diharapkan masyarakat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Mantan Kabareskrim tersebut memastikan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dikoordinir Irwasum tengah memeriksa 25 personel yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam penembakan Brigadir Yosua.
Ayah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menyesalkan adanya sitgma negatif pelaku pelecehan seksual kepada mendiang anaknya. Tuduhan ini dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga.
Kasus penembakan Brigadir Yosua menemui titik krusial. Kemarin (2/8) Tim Khusus memanggil Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua untuk dimintai keterangan sebagai pihak pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana di Bareskrim. Sedangkan Kuasa Hukum dari Putri Chandrawathi, istri Sambo juga mendatangi Bareskrim untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman.
Tim Khusus bentukan Kapolri menggelar uji balistik di rumah dinas Irjen Sambo, kemarin. Dalam uji balistik tersebut, Tim Khusus melakukan pendalaman terkait sudut tembakan, jarak tembakan dan sebaran pengenaan tembakan dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
Bukti baru terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditemukan. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam. Ia mengaku telah mengantongi riwayat panggilan atau call data record dari pihak-pihak yang berada di lokasi penembakan Brigadir J.
Jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya dimakamkan secara kepolisian, usai otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar yang dijaga ketat personel Brimob Polda Jambi, Rabu (27/7). Pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian (otopsi) ini diperkirakan membutuhkan waktu 2-4 pekan. Namun, hasil akhirnya baru dapat diketahui dalam waktu 4-8 pekan ke depan.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, dugaan sementara, Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo kemungkinan ditembak dari jarak berlainan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendapatkan informasi terkait waktu kematian Brigadir Yosua atau J dalam baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Polri memastikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus penyidikan baku tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini merespons terkait pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus kematian Brigadir Joshua atau Brigadir J, memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik. Apalagi, beberapa petinggi polri dicopot dari jabatannya atas kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Fredy Sambo.
Banyaknya desakan publik terhadap Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk tim khusus (timsus) gabungan internal dan eksternal. Dalam hal ini, tim tersebut mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).