25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Indikasi Registrasi Massal Dilakukan Operator Menguat

DPR, ada kemungkinan NIK itu dipakai untuk mengaktifkan nomor-nomor seluler yang nyaris kadaluwarsa. Merza pun tidak menampik potensi tersebut.

”Mungkin saja. Nanti kalau sudah kita telaah dan sinkronkan kita akan infokan,” ucap dia.

Pria yang menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren Telecom itu juga masih menunggu laporan lebih terperinci terkait penggunaan satu NIK untuk ratusan ribu nomor Smartfren.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mennyatakan, satu NIK yang mempunyai jutaan nomor seluler itu bukan sesuatu yang sepele. ”Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang,” terang dia kemarin.

Menurut dia, salah satu cara untuk mencegah agar kasus tersebut tidak berulang lagi adalah melalu legislasi, yaitu penyusunan undang-undang data pribadi. Dia pun meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

RUU itu bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, sehingga bisa secepatnya dibahas. Sebab, kasus penyalahgunaan dan kebocoran data semakin sering terjadi.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, Kemenkominfo tidak boleh membiarkan persoalan itu berlarut. Harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah yang krusial itu.

“Kemenkominfo bisa melakukan penyelidikan dan mencari solusi,” tutur Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Sementara, pada kesempatan yang sama Ketua Cyber Law Center Sinta Dewi menuturkan jika Indonesia saatnya memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. Dia berharap dalam undang-undang tersebut akan mengatur mekanisme atau cara pengumpulan data pribadi dan sanksi-sanksi jika tidak bisa menjaga keamanannya.

”Data-data pribadi diperoleh dari identitas kependudukan, khususnya KTP yang sudah berbasis elektronik. Selain itu juga registrasi SIM card untuk penggunaan telepon seluler,” tutur Sinta.

Cara pengumpulan data seperti ini harus diwaspadai. Selain itu data harus dijaga dengan baik. Sinta sangat mengecam ketika ada sharing data yang bertujuan untuk kepentingan bisnis. Seharusnya ketika data seseorang digunakan, harus diberitahukan dan diberikan ijin.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan, penyalahgunaan NIK untuk registrasi nomor ponsel tidak lepas dari tanggung jawab operator atau provider ponsel di tanah air. Sebab, provider merupakan pintu pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Termasuk saat para pengguna ponsel meregistrasi nomor ponsel mereka.

”Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider,” ungkapnya kemarin.(wan/agf/jun/lum/lyn/syn/jpg/ala)

DPR, ada kemungkinan NIK itu dipakai untuk mengaktifkan nomor-nomor seluler yang nyaris kadaluwarsa. Merza pun tidak menampik potensi tersebut.

”Mungkin saja. Nanti kalau sudah kita telaah dan sinkronkan kita akan infokan,” ucap dia.

Pria yang menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren Telecom itu juga masih menunggu laporan lebih terperinci terkait penggunaan satu NIK untuk ratusan ribu nomor Smartfren.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mennyatakan, satu NIK yang mempunyai jutaan nomor seluler itu bukan sesuatu yang sepele. ”Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang,” terang dia kemarin.

Menurut dia, salah satu cara untuk mencegah agar kasus tersebut tidak berulang lagi adalah melalu legislasi, yaitu penyusunan undang-undang data pribadi. Dia pun meminta pemerintah segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

RUU itu bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, sehingga bisa secepatnya dibahas. Sebab, kasus penyalahgunaan dan kebocoran data semakin sering terjadi.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, Kemenkominfo tidak boleh membiarkan persoalan itu berlarut. Harus ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah yang krusial itu.

“Kemenkominfo bisa melakukan penyelidikan dan mencari solusi,” tutur Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Sementara, pada kesempatan yang sama Ketua Cyber Law Center Sinta Dewi menuturkan jika Indonesia saatnya memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. Dia berharap dalam undang-undang tersebut akan mengatur mekanisme atau cara pengumpulan data pribadi dan sanksi-sanksi jika tidak bisa menjaga keamanannya.

”Data-data pribadi diperoleh dari identitas kependudukan, khususnya KTP yang sudah berbasis elektronik. Selain itu juga registrasi SIM card untuk penggunaan telepon seluler,” tutur Sinta.

Cara pengumpulan data seperti ini harus diwaspadai. Selain itu data harus dijaga dengan baik. Sinta sangat mengecam ketika ada sharing data yang bertujuan untuk kepentingan bisnis. Seharusnya ketika data seseorang digunakan, harus diberitahukan dan diberikan ijin.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan, penyalahgunaan NIK untuk registrasi nomor ponsel tidak lepas dari tanggung jawab operator atau provider ponsel di tanah air. Sebab, provider merupakan pintu pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Termasuk saat para pengguna ponsel meregistrasi nomor ponsel mereka.

”Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider,” ungkapnya kemarin.(wan/agf/jun/lum/lyn/syn/jpg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/