31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pelacur Bertipe Pebisnis Bisa Dipidana

Terkait 200 nama-nama pelacur di ponsel Obbie, menurut Kanit 1 Reskrimum l Polres Jakarta Selatan AKP Joynaldo, rata-rata pesohor. Bahkan untuk menelusuri biodata mereka kata Joynaldo cukup membrowsingnya di google.com.

Ironisnya, artis-artis yang melacur itu pun menjual tubuhnya tak hanya dari satu germo seperti Obbie, tapi menggunakan jasa perantaranya dengan beberapa germo sekaligus.

Status AA masih saksi. Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan selama 24 jam, dia diizinkan pulang.

”Memang tidak ditahan, dia (AA) itu masih kami jadikan saksi saja. Yang jelas yang kami sidik ini mucikarinya. Jadi kami ini hanya mengacu kepada Pasal 296 KUHP, artinya yang bersangkutan hanya disidik untuk mencari tahu para wanita yang dijual mucikari tersebut,” tegas mantan Kasat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.

Pasal 296 KUHP menyebutkan, ”Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.

AA sendiri ditangkap di sebuah hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan dalam operasi penangkapan undercover buy pada Jumat malam (8/5). AA ditangkap petugas yang menyamar itu setelah membookingnya dengan tarif Rp80 juta untuk sekali kencan. AA ditangkap begitu ia siap akan memberi pelayanan seksual setelah dia melucuti seluruh gaunnya dan pakaian dalamnya.

AA mengaku kepada penyidik bahwa sehari bisa melayani 5 pria hidung belang dengan tarif minimal Rp 80 juta untuk sekali kencan yang rata-rata dua jam. (fat/ind/ibl/jpnn/rbb)

Terkait 200 nama-nama pelacur di ponsel Obbie, menurut Kanit 1 Reskrimum l Polres Jakarta Selatan AKP Joynaldo, rata-rata pesohor. Bahkan untuk menelusuri biodata mereka kata Joynaldo cukup membrowsingnya di google.com.

Ironisnya, artis-artis yang melacur itu pun menjual tubuhnya tak hanya dari satu germo seperti Obbie, tapi menggunakan jasa perantaranya dengan beberapa germo sekaligus.

Status AA masih saksi. Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan selama 24 jam, dia diizinkan pulang.

”Memang tidak ditahan, dia (AA) itu masih kami jadikan saksi saja. Yang jelas yang kami sidik ini mucikarinya. Jadi kami ini hanya mengacu kepada Pasal 296 KUHP, artinya yang bersangkutan hanya disidik untuk mencari tahu para wanita yang dijual mucikari tersebut,” tegas mantan Kasat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.

Pasal 296 KUHP menyebutkan, ”Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.

AA sendiri ditangkap di sebuah hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan dalam operasi penangkapan undercover buy pada Jumat malam (8/5). AA ditangkap petugas yang menyamar itu setelah membookingnya dengan tarif Rp80 juta untuk sekali kencan. AA ditangkap begitu ia siap akan memberi pelayanan seksual setelah dia melucuti seluruh gaunnya dan pakaian dalamnya.

AA mengaku kepada penyidik bahwa sehari bisa melayani 5 pria hidung belang dengan tarif minimal Rp 80 juta untuk sekali kencan yang rata-rata dua jam. (fat/ind/ibl/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/