25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

36 Juta NIK Pemilih Tidak Akurat

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 36.737.005 kesalahan akurasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 169.721.220 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 32 provinsi, minus Papua Barat.
Menurut pimpinan Bawaslu, Daniel Zuhrhon, kesalahan akurasi di antaranya terkait NIK pemilih yang kosong, tidak sinkron, tidak sesuai dengan umur, tanggal lahir maupun tidak sesuai dengan jenis kelamin.
“Untuk Provinsi Aceh, dari 3.074.878 DPSHP, terdapat kesalahan hingga 411.434 data pemilih. Sementara di Sumatera Utara, terdapat hingga 2.812.347 kesalahan dari 9.068.467 pemilih. Kemudian Sumatera Barat 855.141 dari 3.581.574 DPSHP yang ada,” ujar Daniel di Jakarta, Kamis (10/10).
Data hasil analisis Bawaslu per 4 Oktober menurut Daniel, juga memerlihatkan di Provinsi Riau ditemukan 1.221.643 kesalahan dari 3.931.519 data pemilih. Sementara di Jambi jumlah kesalahan mencapai 851.916 dari 2.450.207 DPSHP.
“Untuk Sumatera Selatan Bawaslu menemukan 744.727 kesalahan dari 3.479.532 data pemilih. Bengkulu  468.781 dari 1.332.799 DPSHP dan Lampung 2.049.488 kesalahan dari 5.737.266 data pemilih yang ada,” katanya.
Menurut Daniel, Bawaslu melakukan pengawasan semata-mata untuk menjamin terpenuhinya hak politik warga negara Indonesia, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu.
“Karena itu pengawasan dilakukan agar kesalahan dapat terus diminimalisir sebelum KPU nantinya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk kabupaten/kota pada 13 Oktober dan nasional 23 Oktober 2013,” katanya.
Dari total 36 juta kesalahan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu kata Daniel, menemukan 157.169 kesalahan dari total 876.220 DPSHP, Kepulauan Riau 522.041 dari 1.192.507 dan DKI Jakarta mencapai 318.980 kesalahan dari 6.565.255 DPSHP yang ada.
Di Jawa Barat, kesalahan yang ditemukan mencapai 7.783.973 dari 30.275.377, Jawa Tengah 2.742.415 dari 25.768.364, Daerah Istimewa Yogyakarta 296.865 dari 2.566.682, Jawa Timur 3.313.497 dari 26.984.617 pemilih dan Banten 2.450.784 dari 7.826.182.
Untuk Provinsi Bali Bawaslu menemukan kesalahan 126.482 dari 2.956.022, Nusa Tenggara Barat 1.029.846 dari 3.455.307, Nusa Tenggara Timur 1.250.845 dari 3.042.049.
Di Provinsi Kalimantan Barat ditemukan jumlah kesalahan mencapai 532.691 dari 3.548.008, Kalimantan Tengah 638.739 dari 1.736.027, Kalimantan Selatan 810.031 dari 2.684.228, dan Kalimantan Timur 585.707 dari 2.719.932.
Pada Provinsi Sulawesi Utara terdapat 803.626 kesalahan dari 1.826.213 pemilih dalam DPSHP, Sulawesi Tengah 722.288 dari 1.777.451, Sulawesi Selatan 1.565.144 dari 5.898.618, Gorontalo 99.477 dari 803.266, Sulawesi Barat 265.335 dari 819.394, Maluku 333.102 dari 972.299, Maluku Utara 450.655 dari 771.709 dan Papua mencapai 853 kesalahan dari 365.870 data DPSHP yang ada.
Selain itu, Daniel merinci, terdapat 1,7 juta pemilih yang tidak akurat, sebanyak 790.641 di antaranya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong, kemudian 15.767 NIK ganda, 167 NIK tidak standar dan 623.759 Nomor Kartu Keluarga (NKK) kosong.
Bawaslu juga menyebut, terdapat 72.723 pemilih yang ternyata telah meninggal dunia, 1.687 tanpa tanggal lahir, 59.986 alamat kosong dan 82.794 data pemilih tanpa umur. Kemudian terdapat 53.620 data pemilih yang belum mencantumkan status perkawinan, 432 pemilih masih berstatus anggota TNI/Polri dan 63.658 pemilih ganda.
Namun dari pengawasan yang dilakukan di 67 kabupaten/kota, tidak semua daerah ditemukan adanya ketidakakuratan DPSHP. Paling tidak terdapat empat kabupaten/kota yang seluruh DPSHP-nya bersih dari dugaan ketidakakuratan. Yaitu Kabupaten Bantaeng, Enrekang dan Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan. Dan Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.
“Sampai saat ini, tim masih terus merampungkan pengawasan terhadap data DPSHP di daerah-daerah lainnya,” ujar Daniel. (gir)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 36.737.005 kesalahan akurasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 169.721.220 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 32 provinsi, minus Papua Barat.
Menurut pimpinan Bawaslu, Daniel Zuhrhon, kesalahan akurasi di antaranya terkait NIK pemilih yang kosong, tidak sinkron, tidak sesuai dengan umur, tanggal lahir maupun tidak sesuai dengan jenis kelamin.
“Untuk Provinsi Aceh, dari 3.074.878 DPSHP, terdapat kesalahan hingga 411.434 data pemilih. Sementara di Sumatera Utara, terdapat hingga 2.812.347 kesalahan dari 9.068.467 pemilih. Kemudian Sumatera Barat 855.141 dari 3.581.574 DPSHP yang ada,” ujar Daniel di Jakarta, Kamis (10/10).
Data hasil analisis Bawaslu per 4 Oktober menurut Daniel, juga memerlihatkan di Provinsi Riau ditemukan 1.221.643 kesalahan dari 3.931.519 data pemilih. Sementara di Jambi jumlah kesalahan mencapai 851.916 dari 2.450.207 DPSHP.
“Untuk Sumatera Selatan Bawaslu menemukan 744.727 kesalahan dari 3.479.532 data pemilih. Bengkulu  468.781 dari 1.332.799 DPSHP dan Lampung 2.049.488 kesalahan dari 5.737.266 data pemilih yang ada,” katanya.
Menurut Daniel, Bawaslu melakukan pengawasan semata-mata untuk menjamin terpenuhinya hak politik warga negara Indonesia, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu.
“Karena itu pengawasan dilakukan agar kesalahan dapat terus diminimalisir sebelum KPU nantinya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk kabupaten/kota pada 13 Oktober dan nasional 23 Oktober 2013,” katanya.
Dari total 36 juta kesalahan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu kata Daniel, menemukan 157.169 kesalahan dari total 876.220 DPSHP, Kepulauan Riau 522.041 dari 1.192.507 dan DKI Jakarta mencapai 318.980 kesalahan dari 6.565.255 DPSHP yang ada.
Di Jawa Barat, kesalahan yang ditemukan mencapai 7.783.973 dari 30.275.377, Jawa Tengah 2.742.415 dari 25.768.364, Daerah Istimewa Yogyakarta 296.865 dari 2.566.682, Jawa Timur 3.313.497 dari 26.984.617 pemilih dan Banten 2.450.784 dari 7.826.182.
Untuk Provinsi Bali Bawaslu menemukan kesalahan 126.482 dari 2.956.022, Nusa Tenggara Barat 1.029.846 dari 3.455.307, Nusa Tenggara Timur 1.250.845 dari 3.042.049.
Di Provinsi Kalimantan Barat ditemukan jumlah kesalahan mencapai 532.691 dari 3.548.008, Kalimantan Tengah 638.739 dari 1.736.027, Kalimantan Selatan 810.031 dari 2.684.228, dan Kalimantan Timur 585.707 dari 2.719.932.
Pada Provinsi Sulawesi Utara terdapat 803.626 kesalahan dari 1.826.213 pemilih dalam DPSHP, Sulawesi Tengah 722.288 dari 1.777.451, Sulawesi Selatan 1.565.144 dari 5.898.618, Gorontalo 99.477 dari 803.266, Sulawesi Barat 265.335 dari 819.394, Maluku 333.102 dari 972.299, Maluku Utara 450.655 dari 771.709 dan Papua mencapai 853 kesalahan dari 365.870 data DPSHP yang ada.
Selain itu, Daniel merinci, terdapat 1,7 juta pemilih yang tidak akurat, sebanyak 790.641 di antaranya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kosong, kemudian 15.767 NIK ganda, 167 NIK tidak standar dan 623.759 Nomor Kartu Keluarga (NKK) kosong.
Bawaslu juga menyebut, terdapat 72.723 pemilih yang ternyata telah meninggal dunia, 1.687 tanpa tanggal lahir, 59.986 alamat kosong dan 82.794 data pemilih tanpa umur. Kemudian terdapat 53.620 data pemilih yang belum mencantumkan status perkawinan, 432 pemilih masih berstatus anggota TNI/Polri dan 63.658 pemilih ganda.
Namun dari pengawasan yang dilakukan di 67 kabupaten/kota, tidak semua daerah ditemukan adanya ketidakakuratan DPSHP. Paling tidak terdapat empat kabupaten/kota yang seluruh DPSHP-nya bersih dari dugaan ketidakakuratan. Yaitu Kabupaten Bantaeng, Enrekang dan Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan. Dan Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.
“Sampai saat ini, tim masih terus merampungkan pengawasan terhadap data DPSHP di daerah-daerah lainnya,” ujar Daniel. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/