25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Formasi CPNS Sipir dan Satpol PP untuk Lulusan SMA

Satpol PP sedang melakukan tugasnya.
Satpol PP sedang melakukan tugasnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para peminat kursi CPNS yang hanya tamatan SMA masih punya peluang. Mereka bisa ikut melamar seleksi CPNS 2016 untuk formasi penjaga lembaga pemasyarakatan alias sipir dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan, rencana semula, formasi seluruh CPNS hanya disediakan bagi minimal tamatan Diploma Tiga (D3).

Untuk formasi sipir dan Satpol PP, semua ditargetkan harus diisi tamatan D3, dengan alasan lebih matang secara emosional. Ini penting karena tugas mereka memerlukan kemampuan pengendalian emosi saat berhadapan dengan para napi.

Namun, di beberapa daerah, masih ada persoalan kekurangan SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan. Misal seluruh formasi CPNS sipir dan Satpol PP harus diisi tamatan D3, maka diperkirakan pelamarnya akan terbatas.

“Tapi itu rupanya belum bisa diterapkan karena masih banyak daerah yang SDM-nya terbatas tingkat pendidikannya,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (10/11).

Dipastikan juga, pada rekrutmen CPNS tahun depan tidak ada formasi untuk tenaga administrasi.  “Tenaga administrasi tidak akan direkrut. Karena sudah terlalu banyak jumlahnya,” ucapnya.

Seperti sudah disampaikan sebelumnya, yang tersedia hanya formasi CPNS untuk jabatan tertentu saja. Yaitu pendidikan, kesehatan, dan penegak hukum. Juga dari tamatan sejumlah perguruan tinggi kedinasan.

Terpisah, mantan Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menanggapi pernyataan Bambang Dayanto mengenai ganjalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS karena belum ada payung hukum.

Sebelumnya Bambang mengatakan, tidak ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa disusupi aturan pengangakatan honorer K2. Hal ini juga yang membuat Presiden Joko Widodo tidak bisa berbuat lebih banyak.

Eko Imam mengatakan, pernyataan Bambang itu memang benar bahwa perlu payung hukum untuk pengangkatan honorer K2.

“Pernyataan beliau ini sebetulnya memang sudah jauh hari saya sampaikan, bahwa kawan- kawan honorer K2 harus mendesak pihak pemerintah untuk menyiapkan aturan main terkait penyelesaian kawan-kawan honorer K2,” ujar Eko kepada koran ini.

Yang dia sesalkan, mengapa pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB tidak sejak awal memikirkan hal ini. “Artinya selama ini pemerintah mengelabui honorer. Pemerintah dalam hal ini menggebu gebu bahwa honorer akan diselesaikan. Dengan semangatnya pemerintah melakukan beberapa kali rapat, melakukan kordinasi dengan Komisi II. Jadi pertanyaannya:, apa  yang selama ini dibahas? Bisa disimpulkan bahwa yang dibahas pihak pemerintah dengan Komisi II tidak menyentuh subtansi langkah- langkah penyelesaian,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, soal payung hukum itu masih bisa dicarikan solusinya, jika memang pemerintah serius. “Tinggal bagaimana pihak pemerintah dan DPR bertemu, berembug, musyawarah untuk menyusun payung hukum, apapun bentuknya. Bisa perpu, bisa Inpres, yang intinya tidak merugikan uang negara. Saya yakin bapak-bapak yang di Jakarta adalah orang- orang pintar yang nggak mungkin nggak tahu hal-hal yang begini,” pungkasnya. (sam)

Satpol PP sedang melakukan tugasnya.
Satpol PP sedang melakukan tugasnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para peminat kursi CPNS yang hanya tamatan SMA masih punya peluang. Mereka bisa ikut melamar seleksi CPNS 2016 untuk formasi penjaga lembaga pemasyarakatan alias sipir dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono menjelaskan, rencana semula, formasi seluruh CPNS hanya disediakan bagi minimal tamatan Diploma Tiga (D3).

Untuk formasi sipir dan Satpol PP, semua ditargetkan harus diisi tamatan D3, dengan alasan lebih matang secara emosional. Ini penting karena tugas mereka memerlukan kemampuan pengendalian emosi saat berhadapan dengan para napi.

Namun, di beberapa daerah, masih ada persoalan kekurangan SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan. Misal seluruh formasi CPNS sipir dan Satpol PP harus diisi tamatan D3, maka diperkirakan pelamarnya akan terbatas.

“Tapi itu rupanya belum bisa diterapkan karena masih banyak daerah yang SDM-nya terbatas tingkat pendidikannya,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (10/11).

Dipastikan juga, pada rekrutmen CPNS tahun depan tidak ada formasi untuk tenaga administrasi.  “Tenaga administrasi tidak akan direkrut. Karena sudah terlalu banyak jumlahnya,” ucapnya.

Seperti sudah disampaikan sebelumnya, yang tersedia hanya formasi CPNS untuk jabatan tertentu saja. Yaitu pendidikan, kesehatan, dan penegak hukum. Juga dari tamatan sejumlah perguruan tinggi kedinasan.

Terpisah, mantan Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menanggapi pernyataan Bambang Dayanto mengenai ganjalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS karena belum ada payung hukum.

Sebelumnya Bambang mengatakan, tidak ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa disusupi aturan pengangakatan honorer K2. Hal ini juga yang membuat Presiden Joko Widodo tidak bisa berbuat lebih banyak.

Eko Imam mengatakan, pernyataan Bambang itu memang benar bahwa perlu payung hukum untuk pengangkatan honorer K2.

“Pernyataan beliau ini sebetulnya memang sudah jauh hari saya sampaikan, bahwa kawan- kawan honorer K2 harus mendesak pihak pemerintah untuk menyiapkan aturan main terkait penyelesaian kawan-kawan honorer K2,” ujar Eko kepada koran ini.

Yang dia sesalkan, mengapa pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB tidak sejak awal memikirkan hal ini. “Artinya selama ini pemerintah mengelabui honorer. Pemerintah dalam hal ini menggebu gebu bahwa honorer akan diselesaikan. Dengan semangatnya pemerintah melakukan beberapa kali rapat, melakukan kordinasi dengan Komisi II. Jadi pertanyaannya:, apa  yang selama ini dibahas? Bisa disimpulkan bahwa yang dibahas pihak pemerintah dengan Komisi II tidak menyentuh subtansi langkah- langkah penyelesaian,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, soal payung hukum itu masih bisa dicarikan solusinya, jika memang pemerintah serius. “Tinggal bagaimana pihak pemerintah dan DPR bertemu, berembug, musyawarah untuk menyusun payung hukum, apapun bentuknya. Bisa perpu, bisa Inpres, yang intinya tidak merugikan uang negara. Saya yakin bapak-bapak yang di Jakarta adalah orang- orang pintar yang nggak mungkin nggak tahu hal-hal yang begini,” pungkasnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/