26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Akhirnya Ferry Kaban Serahkan Diri, Lengkap, 38 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan

istimewa
MENYERAH: Ferry ST Kaban, buronan KPK, tersangka penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyerahkan diri, Jumat (11/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelarian buronan KPK yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban berakhir sudah. Ferry yang buron sejak Oktober 2018 lalu, menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Serpong, Jumat (11/1).

Selain Ferry, KPK juga menjebloskan mantan anggota DPRD Sumut lainnya, Dermawan Sembiring ke tahanan. Dengan begitu, lengkap sudah 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantann

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada April 2018 lalu, ditahan lembaga antirasuah ini.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Ferry dan Dermawan masing-masing ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK dan di rutan Polres Jakarta Pusat dan di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Tersangka Ferry merupakan daftar pencarian orang (DPO) KPK yang menyerahkan diri melalui kantor Polsek Kelapa Dua, Serpong tadi pagi,” ujar Febri.

Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK. Penetapan DPO atas nama Ferry disebabkan karena yang bersangkutan selalu mangkir saat pemanggilan KPK.

Ferry pada saat itu dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Baru pada Jumat, 11 Januari 2019, melalui Polsek Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ipda Aslan Marpaung dan Brig R Hidayat mengantarkan Ferry ke gedung KPK. “Tadi jam 10 FST (Ferry Suando Tanuray) datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1).

Dengan ditahannya Ferry dan Dermawan, seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang diumumkan sejak 3 April 2018 telah dilakukan penahanan. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tersangka Dermawan adalah salah satu pihak yang mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp270 juta. Kami hargai sikap koperatif tersebut, tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” terang Febri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, mantan anggota DPRD Sumut tersebut datang bersama keluarganya. “Ferry datang bersama istri dan keluarganya yang akan menyerahkan diri ke KPK,” ujar Alexander, Jumat sore.

Alexander mengatakan, petugas kemudian mengawal Ferry ke gedung KPK untuk diserahkan kepada penyidik. “Selanjutnya dilakukan pengawalan oleh Ipda Aslan Marpaung dan dan Brigadir R Hidayat untuk diserahkan kepada penyidik KPK di Jakarta,” kata Alexander.

“Jika tersangka sudah masuk dalam DPO, maka siapa pun berhak mengamankan jika menjumpai,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. KPK mengatakan, Ferry terancam hukuman lebih tinggi dibanding tersangka lain, karena dinilai tidak koperatif. (bbs/adz)

istimewa
MENYERAH: Ferry ST Kaban, buronan KPK, tersangka penerima suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho akhirnya menyerahkan diri, Jumat (11/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelarian buronan KPK yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban berakhir sudah. Ferry yang buron sejak Oktober 2018 lalu, menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Serpong, Jumat (11/1).

Selain Ferry, KPK juga menjebloskan mantan anggota DPRD Sumut lainnya, Dermawan Sembiring ke tahanan. Dengan begitu, lengkap sudah 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantann

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada April 2018 lalu, ditahan lembaga antirasuah ini.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Ferry dan Dermawan masing-masing ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK dan di rutan Polres Jakarta Pusat dan di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Tersangka Ferry merupakan daftar pencarian orang (DPO) KPK yang menyerahkan diri melalui kantor Polsek Kelapa Dua, Serpong tadi pagi,” ujar Febri.

Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK. Penetapan DPO atas nama Ferry disebabkan karena yang bersangkutan selalu mangkir saat pemanggilan KPK.

Ferry pada saat itu dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018. Baru pada Jumat, 11 Januari 2019, melalui Polsek Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ipda Aslan Marpaung dan Brig R Hidayat mengantarkan Ferry ke gedung KPK. “Tadi jam 10 FST (Ferry Suando Tanuray) datang ke KPK dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1).

Dengan ditahannya Ferry dan Dermawan, seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang diumumkan sejak 3 April 2018 telah dilakukan penahanan. Sebagian di antaranya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tersangka Dermawan adalah salah satu pihak yang mengembalikan uang ke KPK sekitar Rp270 juta. Kami hargai sikap koperatif tersebut, tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” terang Febri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, mantan anggota DPRD Sumut tersebut datang bersama keluarganya. “Ferry datang bersama istri dan keluarganya yang akan menyerahkan diri ke KPK,” ujar Alexander, Jumat sore.

Alexander mengatakan, petugas kemudian mengawal Ferry ke gedung KPK untuk diserahkan kepada penyidik. “Selanjutnya dilakukan pengawalan oleh Ipda Aslan Marpaung dan dan Brigadir R Hidayat untuk diserahkan kepada penyidik KPK di Jakarta,” kata Alexander.

“Jika tersangka sudah masuk dalam DPO, maka siapa pun berhak mengamankan jika menjumpai,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. KPK mengatakan, Ferry terancam hukuman lebih tinggi dibanding tersangka lain, karena dinilai tidak koperatif. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/