MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan pengedar narkoba internasional yang dikendalikan Toni alias TG, seorang narapidana di Lapas Klas II A Lubukpakam, Deliserdang. Dari jaringan ini, BNN meringkus 21 tersangka dalam rentang waktu Februari hingga April dan menyita puluhan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dan happy five.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, TG merupakan jaringan internasional yang memiliki rekan bisnis atau bandar seorang pria berinsial B, warga negara Malaysia.
“Jadi, TG ini merupakan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta. Sudah dua bulan TG mengendalikan narkotika dari dalam Lapas,” kata Budi Waseso kepada wartawan di Komplek City Reciden, Jalan Sampurna, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (11/4).
Perwira Polisi yang akrab disapa Buwas ini mengungkapkan, dalam rentang waktu dua bulan, BNN sudah membongkar empat kasus dan seluruhnya dikendalikan TG dari balik jeruji Lapas Lubukpakam. Diuraikannya, pertama kali pihaknya membongkar jaringan TG pada 21 Febuari 2016 dengan mengamankan 25 kilogram sabu-sabu melalui jalur Malaysia, Medan, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN mengamankan 4 orang tersangka.
Kemudian, pada 18 Maret 2016, BNN kembali mengamankan tujuh tersangka jaringan TG dengan menyita 39,6 kilogram sabu-sabu melalui jalur yang sama. Selanjutnya, pada 19 Maret 2016, BNN kembali mengamankan sabu-sabu seberat 11 kilogram sabu. “Kita mengamankan kembali 5 tersangka,” jelasnya.
Dan terakhir, pada 1 April 2016, BNN mengamankan sabu seberat 21,245 Kilogram, 50 ribu pil ekstasi dan 6 ribu pil happy Five serta mengamankan 5 orang tersangka. Dengan begitu, petugas BNN telah mengamankan 21 orang tersangka dalam jaringan internasional ini.
Dari empat rangkaian penangkapan ini, Buwas hanya menjelaskan secara rinci penangkapan terakhir, pada 1 April 2016 lalu.
“Ini jaringan Malaysia-Medan,” kata Budi Waseso.
Kelima orang yang ditangkap terakhir yaitu dua perempuan, Achin alias MR dan JT. Mereka ditangkap bersama tiga laki-laki, Toni alias TG, HND, dan AH. Toni merupakan narapidana di Lapas Lubukpakam, Deliserdang.
Diungkapkan Buwas, jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3). Petugas mendapat informasi Achin dan HND telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4), sekitar pukul 08.00 WIB.
Pukul 16.00 WIB, Achin terlihat mengemudikan Ford Fiesta S putih bernomor polisi BK 1281 IH, ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya. Namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.
“Anggota kita sempat melepaskan tembakan. Namun yang bersangkutan beruntung tidak kena tembakan,” ujar Budi.
Petugas, kata Budi, terus mengejar Achin. Perempuan itu akhirnya diringkus di BLK, Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan.
Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan 20 kilogram sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, dan enam ribu butir pil happy five.
Penangkapan Achin pun dikembangkan. Tersangka lain berhasil diringkus. Sementara HND yang merupakan suami Achin ditangkap di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
Jaringan ini diatur seorang warga Malaysia berinisial B. Sementara di Indonesia, sindikat itu dikendalikan Toni alias TG, yang mendekam di Lapas Lubukpakam, Deliserdang.
Budi Waseso memaparkan, BNN juga sedang menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan Achin dan kelompoknya. “Aset yang kita sita mencapai Rp 24 miliar. Masih terus kita kembangkan,” sambung Budi Waseso.