Terpisah, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kasus pembelian senjata secara ilegal mungkin lebih banyak terungkap menyusul penemuan skema penyelundupan senjata dari Amerika Serikat oleh anggota Paspampres RI.
“Bisa saja (terungkap, Red), sepanjang dalam kewenangan saya ya saya akan lakukan,” katanya di Kemenkopolhukam, Jakarta.
Namun, dalam kasus pembelian dan penyelundupan senjata ilegal yang melibatkan anggota Paspampres dan seorang tentara AS bernama Audi N Sumilat, ia menyerahkan upaya penindakan kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
“Itu urusan Panglima TNI, memang (sanksinya) harus sesuai aturan yang berlaku di TNI,” katanya.
Sedangkan pihak istana menyebut masalah penyelundupan senjata itu itu ditangani TNI. “Ditangani di POM TNI, itu kan urusan ya ke sana,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di komplek Istana, Jakarta.
Teten menerangkan penugasan anggota Paspampres di Istana ditangani TNI, bukan istana. Pihaknya tak mengetahui detail masalah yang kasusnya masih berjalan di pengadilan AS tersebut. “Kita nggak punya kompetensi untuk mengurus itu,” ujarnya.
Menurut Teten soal pengadaan senjata secara umum dilakukan melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan), bukan personal-personal anggota TNI. “Pengadaan nggak ada hubungannya, itu urusannya Menhan. Kalau ada pelanggaran itu urusan POM,” katanya. (Bbs/jpnn)