27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

KPK Sita Dokumen Anggaran Dinkes Senilai Rp1,15 T

Sementara itu, usai menangkap sejumlah pihak di Banda Aceh, secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Benermeriah, mengamankan sejumlah pihak. “Sekira pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Ahmadi, Bupati Benermeriah, bersama ajudan dan supir pada sebuah jalan di Takengon,” kata Basaria.

Tak lama berselang penangkapan itu, selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, tim mengamankan Dailami di kediamannya, Kabupaten Benermeriah.

Usai ditangkap, kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon, untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara pada 4 Juli lalu, tim juga memeriksa Muyassir di Polda Aceh. Selanjutnya, sebanyak 4 orang, yakni Hendri Yuzal, Irwandi Yusuf, Ahmadi, dan Syaiful Bahri, pada hari yang sama diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, pada 3 penerbangan terpisah.

Basaria menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap para pihak di ‘Tanah Rencong’ ini, dilakukan karena ada dugaan kongkalikong permainan dana otonomi khusus (DOK). “Diduga pemberian oleh Bupati Benermeriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta, bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh, terkait fee izin proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018,” jelasnya.

Pemberian duit ‘pelumas’ tersebut, merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen, yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. “Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Benermeriah, yang bertindak sebagai perantara,” beber Basaria.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait Pengalokasian dan Penyaluran DOKA TA 2018 pada Pemprov Aceh.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, penyidik KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri, sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ketiga pihak ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan dan penahanannya oleh KPK, Irwandi membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya. “Saya enggak minta hadiah, saya enggak pernah nyuruh orang untuk minta hadiah, saya tidak juga menerima komitmen fee,” ungkapnya, saat akan dibawa ke Rutan, 5 Juli dini hari lalu.

Hal senada juga dilakukan Bupati Benermeriah Ahmadi, ketika hendak menjalani penahanan perdananya. “Dalam pencegatan saya tidak ada barang bukti apapun. Uang (suap) tidak ada, hanya bundel perencanaan, alokasi dana khusus berasal dari unit pelayanan terpadu. Sistem itu siapapun bisa mengakses,” kilahnya, saat keluar dari ruang pemeriksaan. (ipp/jpc/saz)

Sementara itu, usai menangkap sejumlah pihak di Banda Aceh, secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Benermeriah, mengamankan sejumlah pihak. “Sekira pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Ahmadi, Bupati Benermeriah, bersama ajudan dan supir pada sebuah jalan di Takengon,” kata Basaria.

Tak lama berselang penangkapan itu, selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, tim mengamankan Dailami di kediamannya, Kabupaten Benermeriah.

Usai ditangkap, kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon, untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara pada 4 Juli lalu, tim juga memeriksa Muyassir di Polda Aceh. Selanjutnya, sebanyak 4 orang, yakni Hendri Yuzal, Irwandi Yusuf, Ahmadi, dan Syaiful Bahri, pada hari yang sama diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, pada 3 penerbangan terpisah.

Basaria menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap para pihak di ‘Tanah Rencong’ ini, dilakukan karena ada dugaan kongkalikong permainan dana otonomi khusus (DOK). “Diduga pemberian oleh Bupati Benermeriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta, bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh, terkait fee izin proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018,” jelasnya.

Pemberian duit ‘pelumas’ tersebut, merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen, yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. “Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Benermeriah, yang bertindak sebagai perantara,” beber Basaria.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait Pengalokasian dan Penyaluran DOKA TA 2018 pada Pemprov Aceh.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, penyidik KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri, sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ketiga pihak ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan dan penahanannya oleh KPK, Irwandi membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya. “Saya enggak minta hadiah, saya enggak pernah nyuruh orang untuk minta hadiah, saya tidak juga menerima komitmen fee,” ungkapnya, saat akan dibawa ke Rutan, 5 Juli dini hari lalu.

Hal senada juga dilakukan Bupati Benermeriah Ahmadi, ketika hendak menjalani penahanan perdananya. “Dalam pencegatan saya tidak ada barang bukti apapun. Uang (suap) tidak ada, hanya bundel perencanaan, alokasi dana khusus berasal dari unit pelayanan terpadu. Sistem itu siapapun bisa mengakses,” kilahnya, saat keluar dari ruang pemeriksaan. (ipp/jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/