26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penembak Polisi Bukan Teroris

JAKARTA – Teka-teki motif pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi memang belum terkuak secara gamblang. Namun, dari kemungkinan pasal-pasal yang bakal dikenakan polisi terhadap pelaku semakin menguatkan adanya asumsi persaingan bisnis di balik penembakan anggota Provost Polairud Mabes Polri itu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kamis (12/9) sudah berani memprediksi pasal-pasal yang bakal dikenakan terhadap pelaku adalah pasal pembunuhan, bukan pasal terorisme. Padahal hingga kini pelakunya sendiri belum terungkap.

“Kasus ini adalah kasus pembunuhan. Kemudian berkaitan dengan hilangnya senjata korban, ini bisa dengan pasal berlapis, yaitu kejahatan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Ronny dengan gamblang di Mabes Polri, Kamis (12/9).

Dengan asumsi itu, bila pelakunya tertangkap maka bisa dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan 338 KUHP soal pembunuhan. Serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya orang.

Dia mengatakan hingga hari ini tim yang dikoordinir Kabaharkam Polri terus bekerja disesuaikan dengan data yang diperoleh di lapangan, agar bisa ditarik sebuah kesimpulan tentang siapa pelaku pembunuhan terhadap pria 48 tahun, yang dibunuh saat melakukan pengawalan tersebut.

“Kita akan segera bagikan raut wajah pelaku kalau bisa disimpulkan. Apalagi kontribusi KPK yang telah memberikan rekaman CCTV. Kami berharap CCTV di jalur yang dilalui truk saat pengawalan bisa diperoleh,” harap Jenderal bintang dua itu.(jpnn)

JAKARTA – Teka-teki motif pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi memang belum terkuak secara gamblang. Namun, dari kemungkinan pasal-pasal yang bakal dikenakan polisi terhadap pelaku semakin menguatkan adanya asumsi persaingan bisnis di balik penembakan anggota Provost Polairud Mabes Polri itu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kamis (12/9) sudah berani memprediksi pasal-pasal yang bakal dikenakan terhadap pelaku adalah pasal pembunuhan, bukan pasal terorisme. Padahal hingga kini pelakunya sendiri belum terungkap.

“Kasus ini adalah kasus pembunuhan. Kemudian berkaitan dengan hilangnya senjata korban, ini bisa dengan pasal berlapis, yaitu kejahatan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Ronny dengan gamblang di Mabes Polri, Kamis (12/9).

Dengan asumsi itu, bila pelakunya tertangkap maka bisa dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan 338 KUHP soal pembunuhan. Serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya orang.

Dia mengatakan hingga hari ini tim yang dikoordinir Kabaharkam Polri terus bekerja disesuaikan dengan data yang diperoleh di lapangan, agar bisa ditarik sebuah kesimpulan tentang siapa pelaku pembunuhan terhadap pria 48 tahun, yang dibunuh saat melakukan pengawalan tersebut.

“Kita akan segera bagikan raut wajah pelaku kalau bisa disimpulkan. Apalagi kontribusi KPK yang telah memberikan rekaman CCTV. Kami berharap CCTV di jalur yang dilalui truk saat pengawalan bisa diperoleh,” harap Jenderal bintang dua itu.(jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/