26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

IDI Pilih Hukuman Mati daripada Kebiri

Diutarakan dokter spesialis kandungan ini, dokter tidak bisa menjadi eksekutor karena pengabdian kepada prinsip profesi kedokteran yang tidak membeda-bedakan pasien. Hukuman kebiri kimia ini memaksa dokter untuk menyakiti manusia, sedangkan dokter tidak pernah diajarkan untuk menyakiti. Sebab, tugas dokter untuk mengobati orang yang sakit agar kembali sembuh

“Penyelesaian kejahatan seksual ini dapat diselesaikan dengan dilakukannya secara komprehensif oleh semua pihak. Pelaku kejahatan seksual kepada anak masih kebanyakan usia anak remaja. Dimana, anak remaja itu melakukannya disebabkan beberapa faktor seperti pengaruh minuman keras (miras), narkoba, suka menonton film ataupun melihat foto pornografi serta pendidikan moral sekarang dinilai lemah,” tuturnya.

Khairani menyebutkan, banyak orang tua yang tidak bisa memberikan panutan moral kepada anaknya baik di rumah, sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. Hal itulah menjadi salah satu penyebab yang harus diatasi oleh pemerintah dan semua pihak.

Senada dengan Khairani dikatakan praktisi kesehatan dr Delyuzar. Dosen Fakultas Kedokteran USU ini menyatakan, sekalipun dipaksa oleh aturan di negara ini, dokter tetap tidak bisa menjalankannya. Karena, disumpah untuk tidak melanggar perbuatan perikemanusiaan.

“Para dokter memang tidak boleh mengkebiri, mengaborsi dan hal lainnya yang melanggar perikemanusiaan. Oleh karenanya, menjadi eksekutor kebiri melanggar sumpah dokter. Sekalipun itu diancam, kita tidak boleh melanggar sumpah kita,” cetus Delyuzar.

Ia mengungkapkan, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) sudah mengeluarkan ultimatum tegas terkait hukuman kebiri dan akan memecat dokter dari IDI yang melakukannya.

Delyuzar menilai, hukuman kebiri pantas memang bagi mereka pelaku kejahatan seksual, bahkan hukuman mati. Sebab, pelaku sudah merusak masa depan anak bangsa. Namun, masalahnya dokter tidak bisa melaksanakan kebiri itu karena melanggar sumpah.

“Disarankan bukan dokter sebagai eksekutornya, dan instansi terkait yang lebih mengetahui siapa eksekutor hukuman kebiri itu,” tukasnya. (ris/ije)

Diutarakan dokter spesialis kandungan ini, dokter tidak bisa menjadi eksekutor karena pengabdian kepada prinsip profesi kedokteran yang tidak membeda-bedakan pasien. Hukuman kebiri kimia ini memaksa dokter untuk menyakiti manusia, sedangkan dokter tidak pernah diajarkan untuk menyakiti. Sebab, tugas dokter untuk mengobati orang yang sakit agar kembali sembuh

“Penyelesaian kejahatan seksual ini dapat diselesaikan dengan dilakukannya secara komprehensif oleh semua pihak. Pelaku kejahatan seksual kepada anak masih kebanyakan usia anak remaja. Dimana, anak remaja itu melakukannya disebabkan beberapa faktor seperti pengaruh minuman keras (miras), narkoba, suka menonton film ataupun melihat foto pornografi serta pendidikan moral sekarang dinilai lemah,” tuturnya.

Khairani menyebutkan, banyak orang tua yang tidak bisa memberikan panutan moral kepada anaknya baik di rumah, sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. Hal itulah menjadi salah satu penyebab yang harus diatasi oleh pemerintah dan semua pihak.

Senada dengan Khairani dikatakan praktisi kesehatan dr Delyuzar. Dosen Fakultas Kedokteran USU ini menyatakan, sekalipun dipaksa oleh aturan di negara ini, dokter tetap tidak bisa menjalankannya. Karena, disumpah untuk tidak melanggar perbuatan perikemanusiaan.

“Para dokter memang tidak boleh mengkebiri, mengaborsi dan hal lainnya yang melanggar perikemanusiaan. Oleh karenanya, menjadi eksekutor kebiri melanggar sumpah dokter. Sekalipun itu diancam, kita tidak boleh melanggar sumpah kita,” cetus Delyuzar.

Ia mengungkapkan, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) sudah mengeluarkan ultimatum tegas terkait hukuman kebiri dan akan memecat dokter dari IDI yang melakukannya.

Delyuzar menilai, hukuman kebiri pantas memang bagi mereka pelaku kejahatan seksual, bahkan hukuman mati. Sebab, pelaku sudah merusak masa depan anak bangsa. Namun, masalahnya dokter tidak bisa melaksanakan kebiri itu karena melanggar sumpah.

“Disarankan bukan dokter sebagai eksekutornya, dan instansi terkait yang lebih mengetahui siapa eksekutor hukuman kebiri itu,” tukasnya. (ris/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/