27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Saksi Kunci Megakorupsi e-KTP Menghilang

Foto: Ricardo/JPNN
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).

Edhi pun khawatir ujung pengusutan kasus e-KTP berhenti di dua terdakwa saja. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan anak buahnya Sugiharto. ”Kalau (hanya) narasi yang mau digunakan, Ketua KPK dituduh Gamawan Fauzi terlibat karena dia (Agus Rahardjo) yang pimpin lelangnya (e-KTP 2011-2012),” terangnya.

Aktivis Indonesia Legal Roundtable (ILR) Natosmal Oemar Erwin mengatakan, dakwaan e-KTP yang membeber sejumlah nama besar memang belum pasti sebuah final. Maka dari itu, perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan kebenaran secara materil.”Soal bantahan itu hak setiap orang, namun dalam konteks proses praperadilan yang independen,” tuturnya.

Erwin mengatakan, yang mesti dilakukan KPK adalah memastikan bila saksi kunci untuk menjerat nama-nama besar tidak menghilang. Sebab, informasinya saat ini beberapa saksi kunci telah menetap di luar negeri untuk menghilangkan jejak. ”Harus bisa membuka siapa jaringan aktor-aktor yang terlibat untuk menghindari upaya-upaya memotong kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sinyal bakal segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi berjamaah tersebut. Namun, Agus belum mau memberikan sedikit bocoran siapa calon tersangka itu.

Dia hanya menyatakan penetapan tersangka baru hampir pasti dilakukan mengingat kerugian negara cukup besar dalam mega korupsi tersebut. ”Sebentar lagi mungkin ada gelar (perkara baru), ada nambah orang (tersangka),” ujarnya di gedung KPK.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (Sumut Pos Grup), tersangka baru berasal dari kluster korporasi yang menjadi rekanan proyek e-KTP. Dia diduga memiliki peran sentral dalam rangkaian peristiwa mega korupsi. Termasuk, berperan membagi-bagikan fee ke sejumlah pejabat. (tyo/jpg/ril)

Foto: Ricardo/JPNN
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).

Edhi pun khawatir ujung pengusutan kasus e-KTP berhenti di dua terdakwa saja. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan anak buahnya Sugiharto. ”Kalau (hanya) narasi yang mau digunakan, Ketua KPK dituduh Gamawan Fauzi terlibat karena dia (Agus Rahardjo) yang pimpin lelangnya (e-KTP 2011-2012),” terangnya.

Aktivis Indonesia Legal Roundtable (ILR) Natosmal Oemar Erwin mengatakan, dakwaan e-KTP yang membeber sejumlah nama besar memang belum pasti sebuah final. Maka dari itu, perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan kebenaran secara materil.”Soal bantahan itu hak setiap orang, namun dalam konteks proses praperadilan yang independen,” tuturnya.

Erwin mengatakan, yang mesti dilakukan KPK adalah memastikan bila saksi kunci untuk menjerat nama-nama besar tidak menghilang. Sebab, informasinya saat ini beberapa saksi kunci telah menetap di luar negeri untuk menghilangkan jejak. ”Harus bisa membuka siapa jaringan aktor-aktor yang terlibat untuk menghindari upaya-upaya memotong kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sinyal bakal segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi berjamaah tersebut. Namun, Agus belum mau memberikan sedikit bocoran siapa calon tersangka itu.

Dia hanya menyatakan penetapan tersangka baru hampir pasti dilakukan mengingat kerugian negara cukup besar dalam mega korupsi tersebut. ”Sebentar lagi mungkin ada gelar (perkara baru), ada nambah orang (tersangka),” ujarnya di gedung KPK.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (Sumut Pos Grup), tersangka baru berasal dari kluster korporasi yang menjadi rekanan proyek e-KTP. Dia diduga memiliki peran sentral dalam rangkaian peristiwa mega korupsi. Termasuk, berperan membagi-bagikan fee ke sejumlah pejabat. (tyo/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/