32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Lagi, KPU Coret Ratusan WNA Terdaftar di DPT

Triadi Wibowo/Sumut Pos
MELINTAS: Seorang warga saat melintas di depan Gedung KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, belum lama ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 370 warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019. Mereka diketahui terbesar di berbagai provinsi.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, pencoretan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan 3 lembaga. Badan Pengawas (Bawaslu), Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi ada 370 WNA yang telah dicoret ya,” ujar Viryan, Rabu (13/3).

Viryan menambahkan, 370 WNA ini tersebar di 19 provinsi di Indonesia. KPU saat ini terus melakukan penyisiran mengenai WNA yang terindikasi masuk dalam DPT di Pemilu 2019. “Itu hasil kerja teknis KPU, Bawaslu, dan Dukcapil,” katanya.

Adapun data dari 370 WNA yang masuk di DPT Pemilu 2019, yakni Bali ada 74 orang, Banten (14), DI Yogyakarta (24), DKI Jakarta (76), Jambi (1), Jawa Barat (86), Jawa Tengah (31), Jawa Timur (41), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Selatan (1), Kalimantan Timur (2). Kemudian Kepulauan Bangka Belitung (1), Kepulan Riau (2), Lampung (1), Nusa Tenggara Barat (6), Nusa Tenggara Timur (2), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (2), dan Sulawesi Barat (3).

Sebelumnya, polemik WNA terdaftar dalam DCT berawal ketika WNA berkebangsaan Tiongkok bernama Guohui Chen memiliki e-KTP. Dia juga terdaftar dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengklarifikasi, ada kesalahan input data oleh KPUD Cianjur. Sebab, data NIK tersebut ternyata bernama Bahar.

Zudan menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Guohui Chen.

Zudan lebih lanjut menjelaskan, meski Guohui Chen memiliki e-KTP, namun yang bersangkutan tetap tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Pasalnya, Chen bukan merupakan WNI.

Sebelumnya, respon cepat juga dilakukan KPU. Pascaskasus ratusan WNA masuk DPT Pemilu, KPU membuka layanan pengaduan publik.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, masyarakat bisa mengadukannya melalui aplikasi WhatApps ke nomor telepon 0821353232. Nantinya pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto e-KTP. KPU berjanji akan menjaga kerahasiaan data WNA tersebut. “Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik e-KTP dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT,” ujar Viryan, belum lama ini.

Selain lewat aplikasi WhatApps, masyarakat juga bisa mengadukannya ke www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui website ini, setiap orang dapat mengakses pemilih by name, by address per TPS dan dapat langsung melaporkan apabila ada WNA yang masih masuk DPT. “KPU berharap dapat membersihkan DPT dari WNA secepatnya,” jelas Viryan.

Selain itu Viryan juga mengintruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian. Upaya ini sebagai bentuk pro aktif selain menerima dari Diten Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). “Tapi apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan,” harapnya. (jpc/saz)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
MELINTAS: Seorang warga saat melintas di depan Gedung KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, belum lama ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 370 warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019. Mereka diketahui terbesar di berbagai provinsi.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, pencoretan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan 3 lembaga. Badan Pengawas (Bawaslu), Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi ada 370 WNA yang telah dicoret ya,” ujar Viryan, Rabu (13/3).

Viryan menambahkan, 370 WNA ini tersebar di 19 provinsi di Indonesia. KPU saat ini terus melakukan penyisiran mengenai WNA yang terindikasi masuk dalam DPT di Pemilu 2019. “Itu hasil kerja teknis KPU, Bawaslu, dan Dukcapil,” katanya.

Adapun data dari 370 WNA yang masuk di DPT Pemilu 2019, yakni Bali ada 74 orang, Banten (14), DI Yogyakarta (24), DKI Jakarta (76), Jambi (1), Jawa Barat (86), Jawa Tengah (31), Jawa Timur (41), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Selatan (1), Kalimantan Timur (2). Kemudian Kepulauan Bangka Belitung (1), Kepulan Riau (2), Lampung (1), Nusa Tenggara Barat (6), Nusa Tenggara Timur (2), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (2), dan Sulawesi Barat (3).

Sebelumnya, polemik WNA terdaftar dalam DCT berawal ketika WNA berkebangsaan Tiongkok bernama Guohui Chen memiliki e-KTP. Dia juga terdaftar dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengklarifikasi, ada kesalahan input data oleh KPUD Cianjur. Sebab, data NIK tersebut ternyata bernama Bahar.

Zudan menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Guohui Chen.

Zudan lebih lanjut menjelaskan, meski Guohui Chen memiliki e-KTP, namun yang bersangkutan tetap tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Pasalnya, Chen bukan merupakan WNI.

Sebelumnya, respon cepat juga dilakukan KPU. Pascaskasus ratusan WNA masuk DPT Pemilu, KPU membuka layanan pengaduan publik.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, masyarakat bisa mengadukannya melalui aplikasi WhatApps ke nomor telepon 0821353232. Nantinya pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto e-KTP. KPU berjanji akan menjaga kerahasiaan data WNA tersebut. “Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik e-KTP dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT,” ujar Viryan, belum lama ini.

Selain lewat aplikasi WhatApps, masyarakat juga bisa mengadukannya ke www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui website ini, setiap orang dapat mengakses pemilih by name, by address per TPS dan dapat langsung melaporkan apabila ada WNA yang masih masuk DPT. “KPU berharap dapat membersihkan DPT dari WNA secepatnya,” jelas Viryan.

Selain itu Viryan juga mengintruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian. Upaya ini sebagai bentuk pro aktif selain menerima dari Diten Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). “Tapi apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan,” harapnya. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/