31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Nyalon Kepala Daerah, PNS Wajib Mundur

Ilustrasi Pilkada dan PNS
Ilustrasi Pilkada dan PNS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah (kada) atau wakil kepala daerah (wakada) wajib mundur. Pengunduran diri tidak nanti pada saat terpilih, tapi ketika seorang aparatur mendaftarkan diri.

“Ketika seorang PNS sudah masuk ke ranah politik, dia wajib mundur. Artinya yang bersangkutan harus berhenti dari statusnya sebagai aparatur negara,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (14/8).

Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana salah satu pasalnya menyebutkan seorang ASN harus mundur ketika dia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, calon kada, atau calon wakada. Ini jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti dan mengundurkan diri bila sudah terpilih.

Meski belum ada PP tentang hal ini, namun menurut Setiawan, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN ditetapkan. “Mulai 15 Januari 2014, seluruh PNS yang jadi caleg atau calon kada/wakada harus mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan di saat mendaftar caleg atau calon kada/wakada,” terangnya.

Dengan aturan yang tegas ini, kata Setiawan, bisa meminimalisir politisasi birokrasi. ASN tugasnya menjadi pelayan masyarakat dan bukan berpolitik. (esy/jpnn)

Ilustrasi Pilkada dan PNS
Ilustrasi Pilkada dan PNS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah (kada) atau wakil kepala daerah (wakada) wajib mundur. Pengunduran diri tidak nanti pada saat terpilih, tapi ketika seorang aparatur mendaftarkan diri.

“Ketika seorang PNS sudah masuk ke ranah politik, dia wajib mundur. Artinya yang bersangkutan harus berhenti dari statusnya sebagai aparatur negara,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Kamis (14/8).

Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana salah satu pasalnya menyebutkan seorang ASN harus mundur ketika dia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, calon kada, atau calon wakada. Ini jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti dan mengundurkan diri bila sudah terpilih.

Meski belum ada PP tentang hal ini, namun menurut Setiawan, ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN ditetapkan. “Mulai 15 Januari 2014, seluruh PNS yang jadi caleg atau calon kada/wakada harus mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan di saat mendaftar caleg atau calon kada/wakada,” terangnya.

Dengan aturan yang tegas ini, kata Setiawan, bisa meminimalisir politisasi birokrasi. ASN tugasnya menjadi pelayan masyarakat dan bukan berpolitik. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/