Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi menjelaskan, masyarakat memang harus paham sistem visa di Saudi. Diantaranya adalah sistem yang disebut calling visa. Dalam sistem ini, individu atau kelompok orang Arab Saudi bisa meminta penerbitan visa untuk sejumlah orang dari luar negeri.
“Calling visa itu bisa kemana saja. Tidak hanya ke Indonesia,” jelasnya. Nah calling visa ini kerap menjadi pintu masuk praktek jamaah haji nonkuota.
Meskipun praktek jamaah haji nonkuota terkait penerbitan visa di Saudi, Dadi mengatakan Kemenag bukan berarti tidak bisa apa-apa. Dia mengatakan Kemenag seharusnya bisa melakukan upaya diplomasi kepada kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Tujuannya adalah untuk lebih selektif dalam menerbitkan visa kerja sementara, visa ziarah, atau visa-visa lainnya. Sebab visa itu bisa digunanakan untuk haji nonkuota.
Di temui di lokasi terpisah, Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa sebanyak 147 jamaah haji asal Indonesia yang bermasalah segera dideportasi dari Arab Saudi. Tidak hanya itu, nama mereka juga telah dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) oleh pemerintah Arab Saudi.
“Artinya mereka akan dideportasi dan di-blacklist tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun mendatang, termasuk berhaji dan berkunjung ke sana,” kata Lalu saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin.
Dari jumlah yang dideportasi tersebut, berarti masih tersisa 152 jamaah haji asalh Indonesia bermasalah di sana. Lalu menjelaskan mereka akan menjalani investigasi oleh otoritas Arab Saudi terkait pelanggaran yang mereka lakukan. “Apakah masalahnya hanya di imigrasi saja atau ada tindak pidana lain. Kalau hanya imigrasi, bisa langsung dideportasi, tapi kalau ada yang lain, proses hukumnya nanti di sana,” tuturnya.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan bahwa tersangka kasus penipuan haji bertambah. Bila sebelumnya hanya tujuh orang, maka saat ini menjadi delapan orang. “Tujuh orang itu dari pihak travel dan satu orang dari perseorangan,” ujarnya.
Seorang tersangka baru ini berinisial HR. Dia berperan sebagai pengurus exit permit atau izin keluar negara untuk 177 jamaah haji via Filipina. Menurutnya, HR saat ini berada di Filipina dan menjadi saksi untuk kasus yang berjalan di Filipina. ”Kami berharap dia bisa untuk dipulangkan dan menjalani proses hukum di Indonesia,” terangnya.
Sembari menunggu HR bisa dipulangkan, maka pemeriksaan pada HR tetap dilakukan di Filipina. Keterangan dari HR ini diperlukan untuk melengkapi keterangan dari tujuh tersangka yang lainnya. ”Melalui mutual legal assistance (MLA) pemeriksaan bisa disana ya,” jelasnya ditemui di depan kantor Bareskrim kemarin.
Yang juga penting, Bareskrim akan mengirim penyidik ke Jeddah Arab Saudi untuk memeriksa ratusan jamaah haji Indonesia yang berangkat via negara lain. Dia mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ratusan jamaah ini diberangkatkan oleh travel agen yang sama dengan yang menjadi tersangka atau tidak. ”Kami telusuri kemungkinan ada travel lain,” paparnya.
Apakah ada jamaah haji yang berangkat dari negara selain Filipina? Dia mengaku justru karena itu pemeriksan di Jeddah harus dilakukan. hal itu untuk kepentingan pengembangan kasus. ”Setelah pemeriksaa, semua akan diketahui,” tegasnya.
Menurutnya, Bareskrim juga berupaya agar ratusan WNI itu bisa langsung dipulangkan ke Indonesia. Tidak harus pulang terlebih dahulu ke Filipina. ”kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kita jemput bola,” papar jenderal bintang tiga tersebut. (wan/bil/idr)