30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Partai Non Seat Rayu Gubsu Tolak Idris dan Azizah

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai politik (Parpol) non seat terus melakukan manuver politik, partai pengusung pasangan Gatot – Erry (GANTENG) pada Pilgubsu 2013 itu akan ‘merayu’ Gubernur Sumut, Erry Nuradi untuk tidak mengirimkan dua nama Calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ke DPRD Sumut.

Manuver yang dilakukan partai politik (Parpol) non seat untuk menghalau dua nama Cawagubsu Idris Lutfi Rambe dari PKS dan Nurazizah Marpaung dari Partai Hanura. Hal itu dilakukan karena partai non seat tak dilibatkan untuk mengajukan kedua nama tersebut ke Gubsu dan DPRD Sumut.

Seperti disampaikan Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepasa Gubernur Sumut.Surat itu, kata dia, meminta agar Gubernur Sumut untuk menolak dua nama cawagubsu yang diajukan PKS dan Hanura karena bertentangan dengan UU No 10/2016.

“Parpol Non Seat juga akan mengajukan permohonan audiensi ke Gubernur, nanti akan kami jelaskan mengenai kekeliruan dalam pengajuan nama cawagubsu,” ujarnya, Selasa (13/9).

Pria yang dikenal sebagai Aktifis 98 itu mengungkapkan semua pihak harus menghargai upaya hukum yang akan dilakukan oleh PKNU, PPN serta Patriot. Menurutnya, parpol non seat sudah dizholimi oleh panitia khusus (pansus) pengisian kursi wakil gubernur melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memiliki kekuatan hukum.

“Satu atau dua hari kedepan PKNU mewakili PPN dan Patriot akan ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN. Mari kita hargai sampai ada keputuan hukum yang inchrah,”ungkap pria berkumis tebal itu.

Kepada Gubernur, Ikhyar pun berpesan agar menginisiasi pertemuan 5 parpol pengusung pasangan GANTENG pada Pilgubsu 2013. “Sebenarnya Gubernur juga berkepentingan untuk pengisian posisi wagubsu, karena beliau yang akan mempergunakan jasanya. Selain itu, agar proses dan prosedure pemilihan cawagubsu ini memang benar benar berdasarkan UU dan hukum yang ada serta berbasiskan komkitmen politik untuk memajukan Sumatera Utara kedepan,”paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Syah Afandin menyebut pihaknya belum ada menerima surat dari Gubernur Sumut perihal dua nama cawagubsu.”Belum ada, kan memang belum waktu nya. Tenggat waktu dari Gubernur mengirimkan dua nama ke DPRD Sumut itu kan tanggal 15 September 2016,”ujar pria yang akrab disapa Ondim itu di gedung dewan.

Ondim memastikan pihaknya tidak terpengaruh dengan rencana PKNU yang ingin menempuh jalur hukum.”Silahkan, itu hak mereka. Kami hanya menjalankan sesuai tufoksi,”ujarnya.

Proses atau tahapan yang sudah direncanakan, diakuinya akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah dipersiapkan khususnya mengenai rencana sidang paripurna pemilihan cawagubsu.”Selagi tidak ada hal luar biasa, proses akan tetap berjalan. Kecuali, PTUN mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan PKNU. Itupun kami akan lihat apa isi putusan selanya, kalau diminta menghentikan proses, akan dituruti. Ketika tidak ada instruksi sepeti itu, maka proses akan tetap berlangsung seperti biasa,”urainya.(dik/ril)

Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.
Foto: Kombinas/Dok Sumut Pos
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Idris Luthfi Rambe (kiri), dan mantan calon Bupati Asahan, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai politik (Parpol) non seat terus melakukan manuver politik, partai pengusung pasangan Gatot – Erry (GANTENG) pada Pilgubsu 2013 itu akan ‘merayu’ Gubernur Sumut, Erry Nuradi untuk tidak mengirimkan dua nama Calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ke DPRD Sumut.

Manuver yang dilakukan partai politik (Parpol) non seat untuk menghalau dua nama Cawagubsu Idris Lutfi Rambe dari PKS dan Nurazizah Marpaung dari Partai Hanura. Hal itu dilakukan karena partai non seat tak dilibatkan untuk mengajukan kedua nama tersebut ke Gubsu dan DPRD Sumut.

Seperti disampaikan Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepasa Gubernur Sumut.Surat itu, kata dia, meminta agar Gubernur Sumut untuk menolak dua nama cawagubsu yang diajukan PKS dan Hanura karena bertentangan dengan UU No 10/2016.

“Parpol Non Seat juga akan mengajukan permohonan audiensi ke Gubernur, nanti akan kami jelaskan mengenai kekeliruan dalam pengajuan nama cawagubsu,” ujarnya, Selasa (13/9).

Pria yang dikenal sebagai Aktifis 98 itu mengungkapkan semua pihak harus menghargai upaya hukum yang akan dilakukan oleh PKNU, PPN serta Patriot. Menurutnya, parpol non seat sudah dizholimi oleh panitia khusus (pansus) pengisian kursi wakil gubernur melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memiliki kekuatan hukum.

“Satu atau dua hari kedepan PKNU mewakili PPN dan Patriot akan ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN. Mari kita hargai sampai ada keputuan hukum yang inchrah,”ungkap pria berkumis tebal itu.

Kepada Gubernur, Ikhyar pun berpesan agar menginisiasi pertemuan 5 parpol pengusung pasangan GANTENG pada Pilgubsu 2013. “Sebenarnya Gubernur juga berkepentingan untuk pengisian posisi wagubsu, karena beliau yang akan mempergunakan jasanya. Selain itu, agar proses dan prosedure pemilihan cawagubsu ini memang benar benar berdasarkan UU dan hukum yang ada serta berbasiskan komkitmen politik untuk memajukan Sumatera Utara kedepan,”paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Syah Afandin menyebut pihaknya belum ada menerima surat dari Gubernur Sumut perihal dua nama cawagubsu.”Belum ada, kan memang belum waktu nya. Tenggat waktu dari Gubernur mengirimkan dua nama ke DPRD Sumut itu kan tanggal 15 September 2016,”ujar pria yang akrab disapa Ondim itu di gedung dewan.

Ondim memastikan pihaknya tidak terpengaruh dengan rencana PKNU yang ingin menempuh jalur hukum.”Silahkan, itu hak mereka. Kami hanya menjalankan sesuai tufoksi,”ujarnya.

Proses atau tahapan yang sudah direncanakan, diakuinya akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah dipersiapkan khususnya mengenai rencana sidang paripurna pemilihan cawagubsu.”Selagi tidak ada hal luar biasa, proses akan tetap berjalan. Kecuali, PTUN mengeluarkan putusan sela atas gugatan yang diajukan PKNU. Itupun kami akan lihat apa isi putusan selanya, kalau diminta menghentikan proses, akan dituruti. Ketika tidak ada instruksi sepeti itu, maka proses akan tetap berlangsung seperti biasa,”urainya.(dik/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/