31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Empat Kapal Pukat Teri Gandeng Ditangkap Patroli di Asahan

JAKARTA-Kapal milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menangkap empat kapal nelayan pukat teri di perairan Asahan, Selasa (12/11) lalu. Selain karena menggunakan alat tangkap pukat teri yang dilarang penggunaannya, kapal-kapal tersebut ternyata juga menggunakan dokumen perizinan kadaluarsa.

Demikian rilis yang diterima koran ini dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Selasa (13/11). Ke empat kapal tersebut ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Hiu-010 yang dinahkodai Rusmin SSTPi. Awal penangkapan bermula saat kapal berpatroli seperti biasanya di Selat Malaka. Pada saat itu terlihat ada 4 kapal sedang melakukan penangkapan dengan alat tangkap pukat teri yang ditarik oleh dua kapal.

“Ketika diperiksa, ternyata dokumen perizinan sudah kadarluasa. Kapal tersebut adalah KM.Bintang Rezeki GT.6 dengan anak buah kapal yang berjumlah tujuh orang, termasuk Nahkoda. Kapal ini bergandengan dengan KM.Baru Maju GT-5 dengan jumlah ABK sebanyak satu orang menggunakan alat tangkap Pukat Teri. Posisi Penghentian dan Pemeriksaan : 03º 09,051′ N / 099º53,732′ E pada jam 13,35 WIB. Pelanggaran KM,”ujar Rusmin.

Disebutkan, baik kapal Bintang Rezeki, Baru Maju, Sumber Rezeki II dan Kapal Dua Sekawan, tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) sebagai kapal perikanan. Selain itu juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan alat tangkap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan ditarik oleh dua kapal secara bersamaan.

Ke empat kapal ini kemudian dibawa ke pos pengamanan terdekat yang tiba di Pangkalan Pendaratan Ikan, Tanjungbalai Asahan pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB. Langkah ini guna menunggu proses lebih lanjut, dimana diharapkan nantinya diharapkan perkara digelar secara terbuka. Sehingga semua instansi terkait mengetahui dan mendukung.

Kegiatan patroli ini sendiri merupakan kegiatan rutin dan merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan atas laporan masyarakat dan Pemda Tanjungbalai Asahan. Selain itu juga pengoperasian pukat gandeng tarik dua di sepanjang pantai di Tanjungbalai dan Asahan. (gir)

JAKARTA-Kapal milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menangkap empat kapal nelayan pukat teri di perairan Asahan, Selasa (12/11) lalu. Selain karena menggunakan alat tangkap pukat teri yang dilarang penggunaannya, kapal-kapal tersebut ternyata juga menggunakan dokumen perizinan kadaluarsa.

Demikian rilis yang diterima koran ini dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Selasa (13/11). Ke empat kapal tersebut ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Hiu-010 yang dinahkodai Rusmin SSTPi. Awal penangkapan bermula saat kapal berpatroli seperti biasanya di Selat Malaka. Pada saat itu terlihat ada 4 kapal sedang melakukan penangkapan dengan alat tangkap pukat teri yang ditarik oleh dua kapal.

“Ketika diperiksa, ternyata dokumen perizinan sudah kadarluasa. Kapal tersebut adalah KM.Bintang Rezeki GT.6 dengan anak buah kapal yang berjumlah tujuh orang, termasuk Nahkoda. Kapal ini bergandengan dengan KM.Baru Maju GT-5 dengan jumlah ABK sebanyak satu orang menggunakan alat tangkap Pukat Teri. Posisi Penghentian dan Pemeriksaan : 03º 09,051′ N / 099º53,732′ E pada jam 13,35 WIB. Pelanggaran KM,”ujar Rusmin.

Disebutkan, baik kapal Bintang Rezeki, Baru Maju, Sumber Rezeki II dan Kapal Dua Sekawan, tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) sebagai kapal perikanan. Selain itu juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan alat tangkap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan ditarik oleh dua kapal secara bersamaan.

Ke empat kapal ini kemudian dibawa ke pos pengamanan terdekat yang tiba di Pangkalan Pendaratan Ikan, Tanjungbalai Asahan pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB. Langkah ini guna menunggu proses lebih lanjut, dimana diharapkan nantinya diharapkan perkara digelar secara terbuka. Sehingga semua instansi terkait mengetahui dan mendukung.

Kegiatan patroli ini sendiri merupakan kegiatan rutin dan merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan atas laporan masyarakat dan Pemda Tanjungbalai Asahan. Selain itu juga pengoperasian pukat gandeng tarik dua di sepanjang pantai di Tanjungbalai dan Asahan. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/