25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Awasi Potensi Gratifikasi di Seluruh Kabupaten/Kota

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi baik pusat dan daerah membentuk unit pengelola gratifikasi, selain tetap harus meningkatkan pengawasan internal.

“Unit Pengelola Gratifikasi ini sebaiknya dimiliki seluruh instansi. Ini akan KPK awasi,” ujar Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan MoU dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Jumat (14/11).

Dengan keterbatasan SDM yang dimiliki KPK, lanjutnya, pengawasan sementara ini dilakukan kepada kementerian/lembaga, dan 34 pemprov. Ke depan, KPK akan membidik pengawasan ke seluruh kabupaten/kota.

Ditambahkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dalam pengendalian gratifikasi ini dilaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan atau memberikan maupun menerima suap, uang pelican dalam bentuk apapapun.

Sebab, kebiasaan menerima gratifikasi dapat menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap. Hal itulah yang menjadi akar timbulnya korupsi. Ketentuan itu diatur dalam UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Gratifikasi yang melibatkan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dikategorikan sebagai delik suap dan diancam dengan sanksi pidana penjara seumur hidup,” tegas Yuddy. (esy/jpnn)

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat melayani pertanyaan wartawan di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi baik pusat dan daerah membentuk unit pengelola gratifikasi, selain tetap harus meningkatkan pengawasan internal.

“Unit Pengelola Gratifikasi ini sebaiknya dimiliki seluruh instansi. Ini akan KPK awasi,” ujar Ketua KPK Abraham Samad usai penandatangan MoU dengan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Jumat (14/11).

Dengan keterbatasan SDM yang dimiliki KPK, lanjutnya, pengawasan sementara ini dilakukan kepada kementerian/lembaga, dan 34 pemprov. Ke depan, KPK akan membidik pengawasan ke seluruh kabupaten/kota.

Ditambahkan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dalam pengendalian gratifikasi ini dilaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan atau memberikan maupun menerima suap, uang pelican dalam bentuk apapapun.

Sebab, kebiasaan menerima gratifikasi dapat menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap. Hal itulah yang menjadi akar timbulnya korupsi. Ketentuan itu diatur dalam UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Gratifikasi yang melibatkan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dikategorikan sebagai delik suap dan diancam dengan sanksi pidana penjara seumur hidup,” tegas Yuddy. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/