22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Terdesak Demo, PM 108 Status Quo

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan supir taxi online menggelar aksi demo di depan kantor Pemprov Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/2) Mereka menuntut pemerintah segera mencabut permenhub nomer 108 tahun 2017.

Konsekuensinya, Kemenhub tidak boleh melakukan razia ataupun penindakan selama masa mediasi antara Alinado dan Pemerintah. ”Yang memediasi KSP, Kepolisian berjanji menyediakan tempat,” jelas April.

Meski demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menolak menyebut PM 108 mengalami status quo. Menurutnya, hanya pertemuan kembali untuk menfasilitasi aspirasi para driver. Menelaah kembali PM 108 dan membahas  poin-poin mana yang tidak disetujui, atau bahkan ingin direvisi. “Terlalu mendramatisir, ini bukan status quo,” kata Budi.

Namun, Budi mengakui, kegiatan penegakan PM 108 seperti razia dan tilang simpatik dihentikan untuk sementara. Budi juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada aturan baru. “Apa nanti bentuknya perpres atau PP kita lihat,” pungkasnya.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, bila Permenhub 108/2017 itu benar-benar dibekukan, bisa dianggap sebagai langkah mundur. Karena sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencari jalan tengah sinergi angkutan online dan angkutan konvensional.

”Makin tidak dijalankan (Permenhub 108/2017, Red) makin bikin gaduh,” ujar dia kemarin. bisa jadi ada kekosongan hukum dengan tidak diberlakukannya Permenhub tersebut. ”Justru kalau Permenhub dibekukan bisa dianggap ilegal angkutan online. Kalau ilegal malah bisa ditangkapi,” imbuh dia.

Bahkan, perkara taksi online itu bisa berdampak pula pada dukungan terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo. Djoko menilai para driver taksi konvensional pun banyak yang tidak suka dengan pemerintah karena membiarkan taksi online tanpa aturan. Sedangkan di sisi lainnya, para pengemudi taksi online juga merasa dikekang dengan pemerintah. ”Jokowi bisa dirontokan gara-gara taksi online,” imbuh dia.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan supir taxi online menggelar aksi demo di depan kantor Pemprov Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/2) Mereka menuntut pemerintah segera mencabut permenhub nomer 108 tahun 2017.

Konsekuensinya, Kemenhub tidak boleh melakukan razia ataupun penindakan selama masa mediasi antara Alinado dan Pemerintah. ”Yang memediasi KSP, Kepolisian berjanji menyediakan tempat,” jelas April.

Meski demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menolak menyebut PM 108 mengalami status quo. Menurutnya, hanya pertemuan kembali untuk menfasilitasi aspirasi para driver. Menelaah kembali PM 108 dan membahas  poin-poin mana yang tidak disetujui, atau bahkan ingin direvisi. “Terlalu mendramatisir, ini bukan status quo,” kata Budi.

Namun, Budi mengakui, kegiatan penegakan PM 108 seperti razia dan tilang simpatik dihentikan untuk sementara. Budi juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada aturan baru. “Apa nanti bentuknya perpres atau PP kita lihat,” pungkasnya.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, bila Permenhub 108/2017 itu benar-benar dibekukan, bisa dianggap sebagai langkah mundur. Karena sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencari jalan tengah sinergi angkutan online dan angkutan konvensional.

”Makin tidak dijalankan (Permenhub 108/2017, Red) makin bikin gaduh,” ujar dia kemarin. bisa jadi ada kekosongan hukum dengan tidak diberlakukannya Permenhub tersebut. ”Justru kalau Permenhub dibekukan bisa dianggap ilegal angkutan online. Kalau ilegal malah bisa ditangkapi,” imbuh dia.

Bahkan, perkara taksi online itu bisa berdampak pula pada dukungan terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo. Djoko menilai para driver taksi konvensional pun banyak yang tidak suka dengan pemerintah karena membiarkan taksi online tanpa aturan. Sedangkan di sisi lainnya, para pengemudi taksi online juga merasa dikekang dengan pemerintah. ”Jokowi bisa dirontokan gara-gara taksi online,” imbuh dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/