25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Terdesak Demo, PM 108 Status Quo

Ratusan Sopir Taksi Online ‘Serbu’ Balai Kota Medan

Sementara di Kota Medan, sopir taksi online kembali turun ke jalan. Kali ini mereka melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/2). Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Sumatera Utara (PATOSU), juga menolak Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek.

Tak bisa dipungkiri, reaksi keras sopir angkutan daring ini terjadi paska tim gabungan implementasi Permenhub 108/2017, yakni Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan melakukan sosialisasi aturan tersebut baru-baru ini. Sebab menurut mereka, regulasi pengganti Permenhub 26/2017 itu tidak berpihak terhadap para sopir angkutan daring.

Menyikapi aksi sopir taksi online kali ini, pengamat transportasi Medis Surbakti menilai, kalangan sopir angkutan daring jangan terlalu memaksakan kehendak soal regulasi yang diterapkan kepada mereka. Karena ini merupakan hal baru dan tentu butuh waktu untuk menyesuaikan diri. “Saya pikir (regulasi) inikan masih terjadi tarik-menarik. Masih ada yang dibahas dan dinegosiasikan lagi, bilamana ada poin-poin yang kurang pas diterapkan,” katanya.

Menurutnya, poin-poin yang diatur seperti harus uji KIR, pemasangan stiker, sopir harus punya SIM umum, berbadan hukum dan lainnya guna menyetarakan seperti dengan angkutan konvensional. “Saya pikir pemerintah tetap akan membuat yang terbaik bagi semua pihak. Baik antara angkutan online maupun konvensional. Ini yang harus dipahami sopir taksi online,” katanya.

Kesetaraan dan keseimbangan regulasi ini, kata Medis, perlu agar tidak ada ketimpangan yang terjadi di lapangan. Terlebih dalam rangka mencegah terjadinya benturan dan gesekan antara kedua jenis angkutan tersebut. “Gak perlu paniklah dengan adanya sosialisasi Dishub dan polisi atas penerapan aturan itu. Diikuti dulu aturan main yang ada, karena sesuatu yang baru itu butuh proses yang panjang,” imbuh Ketua Departemen Sipil USU ini.

Terpisah, Kabid PP dan K Dishub Medan Edison Brase Sagala mengungkapkan, pihaknya belum bisa menerapkan sosialisasi permenhub mengingat kondisi yang ada di lapangan. Namun satu hal penting yang perlu dipahami sopir taksi online, agar diikuti dulu aturan main yang ada sehingga tidak ada kecemburuan sosial dengan sopir angkutan konvensional.

“Seperti pembuatan SIM umum, kan sudah ada komitmen dipermudah, akan difasilitasi. Kemudian soal uji KIR, yang kata mereka kalau digesek di rangka bisa mengurangi harga jual mobil. Sebab asuransi tidak mau lagi mengklaim rangka yang sudah digesek. Maunya kalau kita mau untuk sama-sama eksis, diikuti dulu aturan yang ada,” jelasnya.

Kalau tidak ada keseimbangan ini, ia mensinyalir bukan tidak mungkin ada konflik baru yang terjadi. Kemudian ditengah suasana yang terus memanas, dimana pihak angkutan online bertahan atas penolakan itu, akhirnya bisa kehilangan mata pencaharian tersebut. “Jadi kami terus himbau dan ajak agar sama-sama kita patuhi dulu aturan yang ada. Sekarang ini kondisinya yang konvensional sudah mendukung, ayolah yang angkutan online ikuti aturan,” katanya. (tau/jun/and/jpg/prn/adz)

Ratusan Sopir Taksi Online ‘Serbu’ Balai Kota Medan

Sementara di Kota Medan, sopir taksi online kembali turun ke jalan. Kali ini mereka melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/2). Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Sumatera Utara (PATOSU), juga menolak Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek.

Tak bisa dipungkiri, reaksi keras sopir angkutan daring ini terjadi paska tim gabungan implementasi Permenhub 108/2017, yakni Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan melakukan sosialisasi aturan tersebut baru-baru ini. Sebab menurut mereka, regulasi pengganti Permenhub 26/2017 itu tidak berpihak terhadap para sopir angkutan daring.

Menyikapi aksi sopir taksi online kali ini, pengamat transportasi Medis Surbakti menilai, kalangan sopir angkutan daring jangan terlalu memaksakan kehendak soal regulasi yang diterapkan kepada mereka. Karena ini merupakan hal baru dan tentu butuh waktu untuk menyesuaikan diri. “Saya pikir (regulasi) inikan masih terjadi tarik-menarik. Masih ada yang dibahas dan dinegosiasikan lagi, bilamana ada poin-poin yang kurang pas diterapkan,” katanya.

Menurutnya, poin-poin yang diatur seperti harus uji KIR, pemasangan stiker, sopir harus punya SIM umum, berbadan hukum dan lainnya guna menyetarakan seperti dengan angkutan konvensional. “Saya pikir pemerintah tetap akan membuat yang terbaik bagi semua pihak. Baik antara angkutan online maupun konvensional. Ini yang harus dipahami sopir taksi online,” katanya.

Kesetaraan dan keseimbangan regulasi ini, kata Medis, perlu agar tidak ada ketimpangan yang terjadi di lapangan. Terlebih dalam rangka mencegah terjadinya benturan dan gesekan antara kedua jenis angkutan tersebut. “Gak perlu paniklah dengan adanya sosialisasi Dishub dan polisi atas penerapan aturan itu. Diikuti dulu aturan main yang ada, karena sesuatu yang baru itu butuh proses yang panjang,” imbuh Ketua Departemen Sipil USU ini.

Terpisah, Kabid PP dan K Dishub Medan Edison Brase Sagala mengungkapkan, pihaknya belum bisa menerapkan sosialisasi permenhub mengingat kondisi yang ada di lapangan. Namun satu hal penting yang perlu dipahami sopir taksi online, agar diikuti dulu aturan main yang ada sehingga tidak ada kecemburuan sosial dengan sopir angkutan konvensional.

“Seperti pembuatan SIM umum, kan sudah ada komitmen dipermudah, akan difasilitasi. Kemudian soal uji KIR, yang kata mereka kalau digesek di rangka bisa mengurangi harga jual mobil. Sebab asuransi tidak mau lagi mengklaim rangka yang sudah digesek. Maunya kalau kita mau untuk sama-sama eksis, diikuti dulu aturan yang ada,” jelasnya.

Kalau tidak ada keseimbangan ini, ia mensinyalir bukan tidak mungkin ada konflik baru yang terjadi. Kemudian ditengah suasana yang terus memanas, dimana pihak angkutan online bertahan atas penolakan itu, akhirnya bisa kehilangan mata pencaharian tersebut. “Jadi kami terus himbau dan ajak agar sama-sama kita patuhi dulu aturan yang ada. Sekarang ini kondisinya yang konvensional sudah mendukung, ayolah yang angkutan online ikuti aturan,” katanya. (tau/jun/and/jpg/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/