32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kabar Baik! PNS Otomatis Naik Pangkat Tiap 4 Tahun

Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. “Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untuk publik,’ ucapnya.

Bima, yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jika kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

“Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka,” jelasnya.

Menurut Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. “Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya,” ujarnya.

Senada dengan Eko, Bima mengatakan jika mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang yang harus melalui usulan atasan kemudian diproses,  sering kali merugikan PNS bersangkutan.  “Ada banyak kasus terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun,” katanya.

Ke depan, lanjut Bima, BKN akan memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. “Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (surat keputusan) nya,” ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka saat ini berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. “Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu,” ujarnya. (owi)

Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. “Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untuk publik,’ ucapnya.

Bima, yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jika kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

“Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka,” jelasnya.

Menurut Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. “Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya,” ujarnya.

Senada dengan Eko, Bima mengatakan jika mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang yang harus melalui usulan atasan kemudian diproses,  sering kali merugikan PNS bersangkutan.  “Ada banyak kasus terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun,” katanya.

Ke depan, lanjut Bima, BKN akan memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. “Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (surat keputusan) nya,” ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka saat ini berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. “Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu,” ujarnya. (owi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/