26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kejatisu Tetap Menunggu Izin Presiden

KPK Siap Garap Kasus Rahudman

JAKARTA- Gayung bersambut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap. Hanya saja, kesiapan KPK ini bukan lantaran adanya desakan dari Komisi III DPR.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, KPK baru akan bergerak menanganani perkara yang ngendon ini jika Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah angkat tangan. “Kalau kejaksaan sudah bilang ‘nggak sanggup’, maka kita ambil alih,” terang Johan Budi  SP kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dia sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan  penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat.
“Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK. Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK,” terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu  kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (13/6) lalu.

Apakah desakan ini akan disampaikan ke KPK? Politisi muda dari Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, iya. “Itu pasti. Terhadap perkara korupsi yang lambat, harus ditarik saja ke KPK,” cetus mantan aktivis itu.
Johan Budi menjelaskan
ada tahapan-tahapan hingga sebuah kasus bisa diambil alih KPK. Langkah awal adalah melakukan pengawasan atau supervisi oleh KPK terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan atau kepolisian.

Dalam proses supervisi ini, koordinasi antarkedualembaga penegak hukum dilakukan secara intensif.
Koordinasi ini dilakukan oleh tim khusus yang sudah ada di KPK, di Kejagung, dan di Kepolisian. “Jadi, jika ada perkara yang disupervisi, tim di masing-masing lembaga itu mengetahuinya,” bebernya.

Mengenai perkara dengan tersangka Rahudman Harahap ini, Johan menjelaskan, belum ada proses supervisi dari KPK. Apakah perkara ini masuk agenda supervisi atau tidak, lanjutnya, harus dikaji terlebih dahulu oleh tim khusus di KPK dan di kejaksaan agung. Jika nantinya disupervisi, maka untuk tataran teknis, tim penyidik KPK bisa langsung berkoordinasi dengan tim di Kejati Sumut. “Jadi, bisa langsung dengan kejaksaan tinggi,” terangnya.

Contoh kasus yang masih aktual adalah penanganan perkara dugaan korupsi APBD Langkat. Koordinasi antara KPK dengan Kejati Sumut berjalan mulus. Syamsul Arifin ditangani KPK, sedang Buyung Ritonga diurus Kejati Sumut.
Sedangkan Kejaksan Tinggi Sumatera Utara tetap berkomitmen untuk menangani kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.

“Sekarang ini kita belum juga menerima surat izin pemeriksaan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dari Presiden Cq Mendagri,” tegas Kasi Penkum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan kepada wartawan koran ini, Selasa (14/6).

Menurutnya, Kejatisu sudah menggelar ekspose atas perkara dugaan penyelewengan anggaran di Pemkab Tapsel tersebut. “Tidak ada hasil gelar ekspos yang ditolak Kejagung RI. Memang audit BPK-RI tidak dimasukkan dalam gelar ekspose tersebut. Namun hasil audit itu tidak mempengaruhi hasil audit ataupun pemeriksaan, karena audit tersebut adalah sebagai bukti pendukung,” ucap Edi.

Dikatakan Edi, keterlambatan pemeriksaan terhadap Rahudman Harahap disebabkan belum turunnya surat izin dari presiden. “Kita akan tetap memegang kasus Rahudman Harahap. Kita tidak akan memberikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalah adanya permintaan KPK untuk mengambil alih kasus Wali Kota Medan, kita belum tahu dan saya belum dapat kabar,” tegas Edi.

Edi juga mengatakan bahwa mereka akan menggiring kasus Rahudman Harahap hingga masuk pengadilan. “Intinya kita tidak akan memberikan kasus itu untuk diambil alih KPK. Karena kita juga sekarang sudah bekerja, tinggal menunggu turunnya surat izin pemeriksaan dari presiden,” beber Edi.

Seperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana.  Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan harus diambil alih oleh KPK.

“Kalau memang Kejatisu tidak mampu, KPK harus mengambilalih. Lagi pula kan kalau surat izin presiden belum juga turun dalam tempo 60 hari, Kejatisu harus menggunakan Undang-undang 32, tentang pemerintahaan daerah. Apabila surat permohonan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga tersandung dalam perkara hukum, belum turun dari presiden dalam tempo 2 bulan, maka Kejatisu sudah berhak memanggil Rahudman untuk diperiksa, ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Muslim Muis.
Muslim Muis juga mendesak agar presiden segera menurunkan secepatnya surat izin pemeriksaan terhadap Rahudman.

“Kejatisu melalui Kejagung RI, kan bisa mendesak Mendagri untuk menanyakan surat tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi Rahudman, Kejatisu jangan hanya tinggal diam saja. Karena kasus Wali Kota Medan ini sudah sangat santer di Sumut dan Indonesia,” ucap Muis. (sam/rud)

KPK Siap Garap Kasus Rahudman

JAKARTA- Gayung bersambut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap. Hanya saja, kesiapan KPK ini bukan lantaran adanya desakan dari Komisi III DPR.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, KPK baru akan bergerak menanganani perkara yang ngendon ini jika Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah angkat tangan. “Kalau kejaksaan sudah bilang ‘nggak sanggup’, maka kita ambil alih,” terang Johan Budi  SP kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dia sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan  penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat.
“Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK. Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK,” terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu  kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (13/6) lalu.

Apakah desakan ini akan disampaikan ke KPK? Politisi muda dari Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, iya. “Itu pasti. Terhadap perkara korupsi yang lambat, harus ditarik saja ke KPK,” cetus mantan aktivis itu.
Johan Budi menjelaskan
ada tahapan-tahapan hingga sebuah kasus bisa diambil alih KPK. Langkah awal adalah melakukan pengawasan atau supervisi oleh KPK terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan atau kepolisian.

Dalam proses supervisi ini, koordinasi antarkedualembaga penegak hukum dilakukan secara intensif.
Koordinasi ini dilakukan oleh tim khusus yang sudah ada di KPK, di Kejagung, dan di Kepolisian. “Jadi, jika ada perkara yang disupervisi, tim di masing-masing lembaga itu mengetahuinya,” bebernya.

Mengenai perkara dengan tersangka Rahudman Harahap ini, Johan menjelaskan, belum ada proses supervisi dari KPK. Apakah perkara ini masuk agenda supervisi atau tidak, lanjutnya, harus dikaji terlebih dahulu oleh tim khusus di KPK dan di kejaksaan agung. Jika nantinya disupervisi, maka untuk tataran teknis, tim penyidik KPK bisa langsung berkoordinasi dengan tim di Kejati Sumut. “Jadi, bisa langsung dengan kejaksaan tinggi,” terangnya.

Contoh kasus yang masih aktual adalah penanganan perkara dugaan korupsi APBD Langkat. Koordinasi antara KPK dengan Kejati Sumut berjalan mulus. Syamsul Arifin ditangani KPK, sedang Buyung Ritonga diurus Kejati Sumut.
Sedangkan Kejaksan Tinggi Sumatera Utara tetap berkomitmen untuk menangani kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.

“Sekarang ini kita belum juga menerima surat izin pemeriksaan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dari Presiden Cq Mendagri,” tegas Kasi Penkum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan kepada wartawan koran ini, Selasa (14/6).

Menurutnya, Kejatisu sudah menggelar ekspose atas perkara dugaan penyelewengan anggaran di Pemkab Tapsel tersebut. “Tidak ada hasil gelar ekspos yang ditolak Kejagung RI. Memang audit BPK-RI tidak dimasukkan dalam gelar ekspose tersebut. Namun hasil audit itu tidak mempengaruhi hasil audit ataupun pemeriksaan, karena audit tersebut adalah sebagai bukti pendukung,” ucap Edi.

Dikatakan Edi, keterlambatan pemeriksaan terhadap Rahudman Harahap disebabkan belum turunnya surat izin dari presiden. “Kita akan tetap memegang kasus Rahudman Harahap. Kita tidak akan memberikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalah adanya permintaan KPK untuk mengambil alih kasus Wali Kota Medan, kita belum tahu dan saya belum dapat kabar,” tegas Edi.

Edi juga mengatakan bahwa mereka akan menggiring kasus Rahudman Harahap hingga masuk pengadilan. “Intinya kita tidak akan memberikan kasus itu untuk diambil alih KPK. Karena kita juga sekarang sudah bekerja, tinggal menunggu turunnya surat izin pemeriksaan dari presiden,” beber Edi.

Seperti diketahui, Rahudman yang tersandung kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel sewaktu menjabat Sekda di sana.  Dalam perkara ini, Amrin Siregar, pemegang kas daerah Setda Tapsel, telah disidangkan dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan harus diambil alih oleh KPK.

“Kalau memang Kejatisu tidak mampu, KPK harus mengambilalih. Lagi pula kan kalau surat izin presiden belum juga turun dalam tempo 60 hari, Kejatisu harus menggunakan Undang-undang 32, tentang pemerintahaan daerah. Apabila surat permohonan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga tersandung dalam perkara hukum, belum turun dari presiden dalam tempo 2 bulan, maka Kejatisu sudah berhak memanggil Rahudman untuk diperiksa, ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Muslim Muis.
Muslim Muis juga mendesak agar presiden segera menurunkan secepatnya surat izin pemeriksaan terhadap Rahudman.

“Kejatisu melalui Kejagung RI, kan bisa mendesak Mendagri untuk menanyakan surat tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi Rahudman, Kejatisu jangan hanya tinggal diam saja. Karena kasus Wali Kota Medan ini sudah sangat santer di Sumut dan Indonesia,” ucap Muis. (sam/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/