25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Geledah Rumah Bos PT PLN

Foto: ISSAK/JAWAPOS.COM
Penyidik KPK saat membawa sejumlah barang dari Rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat saat digeledah oleh sejumlah penyidik KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Itu terkait penyidikan lanjutan terkait kasus suap senilai Rp4,8 miliar yang melibatkan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Eni yang merupakan kader Partai Golkar, diduga menerima suap dari Pimpinan PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo. Suap tersebut diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap di Riau.

Pantauan JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (15/7), tim penindakan KPK tengah berada di dalam rumah Sofyan Basir yang berlokasi di Jalan Taman Bendungan, Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat. Tampak 4 mobil penyidik lembaga antirasuah yang terparkir di kediaman bos PT PLN tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk menjadi bukti baru terkait kasus suap PLTU di Riau.

“Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti terkait dengan perkara (kasus suap Eni Maulani Saragih),” kata Febri, saat dikonfirmasi.

Karena itu, Febri berharap, Sofyan Basir dapat kooperatif dengan tim penyidik KPK. Termasuk tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 13 Juli lalu. Mereka yakni Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pimpinan PT Blackgold Natural Recourses Limited Johanes B Kotjo.

Foto: ISSAK/JAWAPOS.COM
Penyidik KPK saat membawa sejumlah barang dari Rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat saat digeledah oleh sejumlah penyidik KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Itu terkait penyidikan lanjutan terkait kasus suap senilai Rp4,8 miliar yang melibatkan Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Eni yang merupakan kader Partai Golkar, diduga menerima suap dari Pimpinan PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo. Suap tersebut diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap di Riau.

Pantauan JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (15/7), tim penindakan KPK tengah berada di dalam rumah Sofyan Basir yang berlokasi di Jalan Taman Bendungan, Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat. Tampak 4 mobil penyidik lembaga antirasuah yang terparkir di kediaman bos PT PLN tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk menjadi bukti baru terkait kasus suap PLTU di Riau.

“Tim masih berada di sana. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti terkait dengan perkara (kasus suap Eni Maulani Saragih),” kata Febri, saat dikonfirmasi.

Karena itu, Febri berharap, Sofyan Basir dapat kooperatif dengan tim penyidik KPK. Termasuk tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 13 Juli lalu. Mereka yakni Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Pimpinan PT Blackgold Natural Recourses Limited Johanes B Kotjo.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/