Menurut Hanafi, kondisi yang amat disayangkan ini seharusnya bisa terhindarkan bila pemerintah serius melaksanakan amanat revisi UU No.11/2008 tentang ITE. Right to be forgotten diatur dalam Pasal 26 Revisi UU ITE. Hal itu adalah hak bagi seseorang untuk dihapuskan informasi tentang dirinya di media internet.
Secara lengkap, isi dari Pasal 26 adalah (1) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Hanafi juga mengkritik pemerintah yang sudah 2 tahun setelah revisi UU ITE diberlakukan, tak kunjung menyusun pedoman teknis pelaksanaan hak untuk dilupakan ini. “Urgensinya ada Peraturan Pemerintah untuk mengatur Pasal 26 itu, karena disebutkan semata-mata dikatakan penghapusan informasi tidak relevan yang prosesnya melalui penetapan pengadilan. Tapi, bentuknya apa, prosedurnya, proses akuntabilitas, dan komplain publiknya seperti apa, kan tidak ada,” jelasnya.
“Padahal, dalam rezim UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mengecualikan suatu informasi itu ada beberapa tes, mulai potensial HAM tes sampai public interest test,” sambung Hanafi, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Karena itu, ia sangat berharap dengan adanya Peraturan Pemerintah nanti, masyarakat juga bisa tahu batas, apa saja yang boleh minta dihapus, kriteria informasi apa saja yang bisa dihapus, atau dilupakan. Baik itu berita maupun posting media sosial. Sehingga artis hijrah seperti Kartika Putri tidak akan mengalami hal seperti itu. “Artis-artis yang hijrah itu harus diberi ruang yang kondusif, harapannya supaya istikamah bukan malah digoda kembali ke masa lalu. Mengingat tidak sedikit masyarakat menjadikan artis sebagai role model,” tambah Hanafi.
“Kalau artis yang berperilaku negatif justru diberi ruang, maka secara tidak langsung ‘industri penyiaran sedang memberikan pendidikan yang buruk’ bagi pemirsanya,” pungkasnya. (yuz/jpc/saz)