26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kemenkum HAM Ngotot Hapus Status JC

9 KORUPTOR DAPAT REMISI
Sebanyak 9.081 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi 17 Agustus 2016, 9 orang diantaranya merupakan napi kasus korupsi. Hal tersebut, dirilis Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumut.

Kepala Kemenkuham Sumut, Marolan J Baringbing mengatakan dari seluruhnya yang mendapat remisi bebas sebanyak 406 orang. Dirincikannya, dari 9.081 orang itu, 8.229 orang dalam kasus pidana umum. Dengan remisi umum (RU) I sebanyak 7.854 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 375 orang.

“Untuk RU I mendapatkan pemotongan masa tahanan dari satu bulan hingga 6 bulan,” ungkapnya.

Sedangkan, remisi umum tindak pidana terkait PP 28 TAHUN 2006 sebanyak 243 Orang dengan perincian RK I sebanyak 231 orang. Untuk RK II atau bebas sebanyak 12 orang.

Remisi umum tindak pidana terkait PP 99 TAHUN 2012 sebanyak 609 Orang dengan princian RU I sebanyak 590 orang dan RU II berjumlah 19 orang. “Seluruh remisi akan diberikan pada 17 Agustus 2016, besok,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, dalam remisi 17 Agustus 2016 ini, 9 napi kasus korupsi juga mendapatkan remisi. “Sembilan orang kasus korupsi, tapi tidak langsung bebas. Sedangkan, untuk kasus narkoba yang mendapatkan remisi 596 orang dan 19 di antaranya langsung bebas,” jelasnya.

Marolan mengatakan, untuk saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita berjumlah 717 orang.”Sedangkan, Tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451,” tandasnya. (gun/jpg/gus/adz)

///Grafis
Pemberian Obral Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi

Instansi 2013 2014 2015 2016

Polri: 1 7 2 7
Kejaksaan: 21 172 305 172
KPK: – – 1 –

9 KORUPTOR DAPAT REMISI
Sebanyak 9.081 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi 17 Agustus 2016, 9 orang diantaranya merupakan napi kasus korupsi. Hal tersebut, dirilis Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumut.

Kepala Kemenkuham Sumut, Marolan J Baringbing mengatakan dari seluruhnya yang mendapat remisi bebas sebanyak 406 orang. Dirincikannya, dari 9.081 orang itu, 8.229 orang dalam kasus pidana umum. Dengan remisi umum (RU) I sebanyak 7.854 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 375 orang.

“Untuk RU I mendapatkan pemotongan masa tahanan dari satu bulan hingga 6 bulan,” ungkapnya.

Sedangkan, remisi umum tindak pidana terkait PP 28 TAHUN 2006 sebanyak 243 Orang dengan perincian RK I sebanyak 231 orang. Untuk RK II atau bebas sebanyak 12 orang.

Remisi umum tindak pidana terkait PP 99 TAHUN 2012 sebanyak 609 Orang dengan princian RU I sebanyak 590 orang dan RU II berjumlah 19 orang. “Seluruh remisi akan diberikan pada 17 Agustus 2016, besok,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, dalam remisi 17 Agustus 2016 ini, 9 napi kasus korupsi juga mendapatkan remisi. “Sembilan orang kasus korupsi, tapi tidak langsung bebas. Sedangkan, untuk kasus narkoba yang mendapatkan remisi 596 orang dan 19 di antaranya langsung bebas,” jelasnya.

Marolan mengatakan, untuk saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita berjumlah 717 orang.”Sedangkan, Tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451,” tandasnya. (gun/jpg/gus/adz)

///Grafis
Pemberian Obral Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi

Instansi 2013 2014 2015 2016

Polri: 1 7 2 7
Kejaksaan: 21 172 305 172
KPK: – – 1 –

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/