32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim Periksa Direktur KPK 3 Jam

SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya, Kamis (15/11). Wadir Dittipidkor Bareskrim Kombespol Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan berlangsung tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. ’’Ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik,’’ jelasnya.

Pertanyaan itu seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya. Tentunya berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi. ’’Sudah ya,’’ ucapnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, kendati Firli berkali-kali tidak hadir, penyidik belum bisa melakukan jemput paksa. Alasannya, Firli masih berstatus saksi.

Selain itu, ketidakhadiran Firli disertai konfirmasi dan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan. ’’Meminta pemeriksaannya di gedung Bareskrim,’’ paparnya.

Namun, terkait permintaan lokasi pemeriksaan di Bareskrim itu, Ade enggan menjawab de-ngan jelas. ’’Kalau itu, tanya ke sana (Firli, Red),’’ ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR Diperiksa KPK

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (15/11). Ia meng-aku ditanya mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari KPK untuk membongkar du-gaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun untuk mengusut kasus ini, KPK tak hanya meme-riksa Sudin tapi empat saksi lainnya. Rinciannya adalah Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan Syahrul, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok dan harus disetorkan pegawai Eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan di-yakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up, melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terus mengkritisi penegakan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sejak kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat, MAKI mencatat sudah tiga kali Firli tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. Alasannya beragam. Mulai dari dinas ke Aceh sampai menghadiri pemanggilan Dewan Pengawas KPK. ’’Tampaknya, Firli dengan jabatan Ketua KPK itu merasa berbeda dengan warga negara lain. Sudah meminta perlakuan istimewa,’’ tuturnya.

Dia juga menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang selalu menuruti keinginan Firli. ’’Penyidik Polda tidak sensitif. Tidak peka atas kejengkelan masyarakat,’’ terangnya.

Padahal, selama ini, Polri selalu meminta dukungan masyarakat. ’’Saya minta hentikan perlakuan istimewa terhadap Firli,’’ katanya kepada Jawa Pos (Grup Sumut Pos).

Sebelumnya, Firli meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini (16/11) di gedung Bareskrim Mabes Polri. Firli tidak hadir pada pemeriksaan terakhir dengan alasan menghadiri panggilan dari Dewan Pengawas KPK. (jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya, Kamis (15/11). Wadir Dittipidkor Bareskrim Kombespol Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan berlangsung tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. ’’Ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik,’’ jelasnya.

Pertanyaan itu seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya. Tentunya berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi. ’’Sudah ya,’’ ucapnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, kendati Firli berkali-kali tidak hadir, penyidik belum bisa melakukan jemput paksa. Alasannya, Firli masih berstatus saksi.

Selain itu, ketidakhadiran Firli disertai konfirmasi dan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan. ’’Meminta pemeriksaannya di gedung Bareskrim,’’ paparnya.

Namun, terkait permintaan lokasi pemeriksaan di Bareskrim itu, Ade enggan menjawab de-ngan jelas. ’’Kalau itu, tanya ke sana (Firli, Red),’’ ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR Diperiksa KPK

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (15/11). Ia meng-aku ditanya mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari KPK untuk membongkar du-gaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun untuk mengusut kasus ini, KPK tak hanya meme-riksa Sudin tapi empat saksi lainnya. Rinciannya adalah Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan Syahrul, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok dan harus disetorkan pegawai Eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan di-yakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up, melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terus mengkritisi penegakan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sejak kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat, MAKI mencatat sudah tiga kali Firli tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. Alasannya beragam. Mulai dari dinas ke Aceh sampai menghadiri pemanggilan Dewan Pengawas KPK. ’’Tampaknya, Firli dengan jabatan Ketua KPK itu merasa berbeda dengan warga negara lain. Sudah meminta perlakuan istimewa,’’ tuturnya.

Dia juga menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang selalu menuruti keinginan Firli. ’’Penyidik Polda tidak sensitif. Tidak peka atas kejengkelan masyarakat,’’ terangnya.

Padahal, selama ini, Polri selalu meminta dukungan masyarakat. ’’Saya minta hentikan perlakuan istimewa terhadap Firli,’’ katanya kepada Jawa Pos (Grup Sumut Pos).

Sebelumnya, Firli meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini (16/11) di gedung Bareskrim Mabes Polri. Firli tidak hadir pada pemeriksaan terakhir dengan alasan menghadiri panggilan dari Dewan Pengawas KPK. (jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/