JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) akan menggarap Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, Jumat (20/2). Lantas apakah sang Ketua KPK itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan?
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, soal itu nanti penyidik Polda Sulselbar yang menentukan. “Belum ditentukan ya apakah dilakukan penahanan atau tidak,” kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/2).
Yang jelas, hari ini surat pemanggilan terhadap Samad sudah dilayangkan penyidik Polda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (20/2) nanti. “Jadi, kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, statusnya ya tersangka,” kata Rikwanto.
Dia mengaku belum mengetahui rincian pasal-pasal yang dijeratkan penyidik Sulselbar kepada Samad. Tapi, kata dia, Samad antara lain dijerat pasal 263, 264, 266 KUHP dan pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana diubah UU nomor 24 tahun 2013. “Ini ancaman hukumannya delapan tahun (penjara) maksimal,” kata dia.
Sebelumnya Polda Sulselbar sudah lebih dahulu menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Perempuan asal Kota Pontianak, Kalbar itu kemudian melaporkan Samad ke Bareskrim Polri pada 29 Januari lalu. Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Untuk diketahui juga, Polda Sulselbar itu merupakan Polda tipe A dan dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal Polisi, alias berpangkat bintang dua. Sejatinya, nama polda ini adalah Polda Sulsel. Namun karena wilayah tugasnya meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Polda yang bakal menggarap Abraham Samad ini lebih dikenal juga dengan sebutan Polda Sulselbar. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) akan menggarap Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, Jumat (20/2). Lantas apakah sang Ketua KPK itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan?
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, soal itu nanti penyidik Polda Sulselbar yang menentukan. “Belum ditentukan ya apakah dilakukan penahanan atau tidak,” kata Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/2).
Yang jelas, hari ini surat pemanggilan terhadap Samad sudah dilayangkan penyidik Polda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (20/2) nanti. “Jadi, kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, statusnya ya tersangka,” kata Rikwanto.
Dia mengaku belum mengetahui rincian pasal-pasal yang dijeratkan penyidik Sulselbar kepada Samad. Tapi, kata dia, Samad antara lain dijerat pasal 263, 264, 266 KUHP dan pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana diubah UU nomor 24 tahun 2013. “Ini ancaman hukumannya delapan tahun (penjara) maksimal,” kata dia.
Sebelumnya Polda Sulselbar sudah lebih dahulu menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Perempuan asal Kota Pontianak, Kalbar itu kemudian melaporkan Samad ke Bareskrim Polri pada 29 Januari lalu. Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Untuk diketahui juga, Polda Sulselbar itu merupakan Polda tipe A dan dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal Polisi, alias berpangkat bintang dua. Sejatinya, nama polda ini adalah Polda Sulsel. Namun karena wilayah tugasnya meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Polda yang bakal menggarap Abraham Samad ini lebih dikenal juga dengan sebutan Polda Sulselbar. (boy/jpnn)