JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meraih kelulusan sertifikasi pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) kini semakin berat. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan menaikkan nilai minimal atau passing grade kelulusan ujian PLPG. Tidak tanggung-tanggung kenaikan itu mencapai lipat dua.
Sertifikasi PLPG 2016 rencananya dilaksanakan bulan ini. Guru peserta PLPG akan dikarantina di kampus selama sepuluh hari. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan tahun lalu nilai minimal kelulusan PLPG tahun lalu 42 poin. ’’Sementara tahun ini kita putuskan naik menjadi 80 poin dari nilai maksimal 100 poin,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, keputusan menaikkan nilai minimal itu sudah mendapatkan restu dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy. Pertimbangannya adalah laporan dari Bank Dunia. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa, guru yang sudah sertifikasi atau tidak, nilai uji kompetensi guru (UKG)-nya tidak berbeda signifikan.
Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi PLPG itu, diharapkan bisa diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum. Menurut Pranata standar minimal kelulusan sebesar 42 poin bagi seorang guru, tentu terlalu rendah.
Menurut Pranata guru calon peserta sertifikasi tidak perlu resah atas kenaikan nilai kelulusan itu. Sebab kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) telah melakukan sosialisasi. Dia menegaskan kebijakan ini tidak diputuskan mendadak, tetapi sudah dikaji selama satu tahun terakhir.
Selain itu Pranata juga optimis para guru bisa mengejar nilai minimal kelulusan yang dipatok 80 poin itu. ’’Jangan remehkan guru,’’ tandasnya. Dilihat dari sebaran nilai UKG, guru peserta sertifikasi 2016 nilainya bagus-bagus. Sebab banyak guru peserta sertifikasi PLPG 2016 nilainya lebih dari 80 poin.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meraih kelulusan sertifikasi pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) kini semakin berat. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan menaikkan nilai minimal atau passing grade kelulusan ujian PLPG. Tidak tanggung-tanggung kenaikan itu mencapai lipat dua.
Sertifikasi PLPG 2016 rencananya dilaksanakan bulan ini. Guru peserta PLPG akan dikarantina di kampus selama sepuluh hari. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan tahun lalu nilai minimal kelulusan PLPG tahun lalu 42 poin. ’’Sementara tahun ini kita putuskan naik menjadi 80 poin dari nilai maksimal 100 poin,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menuturkan, keputusan menaikkan nilai minimal itu sudah mendapatkan restu dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy. Pertimbangannya adalah laporan dari Bank Dunia. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa, guru yang sudah sertifikasi atau tidak, nilai uji kompetensi guru (UKG)-nya tidak berbeda signifikan.
Dengan meningkatkan nilai minimal kelulusan sertifikasi PLPG itu, diharapkan bisa diketahui perbedaan kualitas antara guru yang sudah sertifikasi dan belum. Menurut Pranata standar minimal kelulusan sebesar 42 poin bagi seorang guru, tentu terlalu rendah.
Menurut Pranata guru calon peserta sertifikasi tidak perlu resah atas kenaikan nilai kelulusan itu. Sebab kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) telah melakukan sosialisasi. Dia menegaskan kebijakan ini tidak diputuskan mendadak, tetapi sudah dikaji selama satu tahun terakhir.
Selain itu Pranata juga optimis para guru bisa mengejar nilai minimal kelulusan yang dipatok 80 poin itu. ’’Jangan remehkan guru,’’ tandasnya. Dilihat dari sebaran nilai UKG, guru peserta sertifikasi 2016 nilainya bagus-bagus. Sebab banyak guru peserta sertifikasi PLPG 2016 nilainya lebih dari 80 poin.