25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Ahok ke Pengadilan

Calon independen Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  —Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. 27 penyidik Bareskrim yang terbelah sikapnya karena kasus tersebut, mengambil satu suara bahwa kasus tersebut layak untuk diuji di pengadilan terbuka. Dengan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini, maka Polri memandang demonstrasi 25 November tidak lagi diperlukan.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, setelah memeriksa semua saksi dan mendapatkan barang bukti. Serta melakukan gelar perkara, maka kondisinya 18 saksi ahli mengalami perbedaan pendapat yang sangat tajam. ”Perbedaan itu muncul karena unsur niat dalam perbuatan penistaan,” ungkapnya.

Situasi itu juga mempengaruhi 27 penyidik kasus dugaan penistaan. Puluhan penyidik itu terbelah dalam dua suara, bahwa ada pidana dan tidak ada pidana penistaan agama. ”Karena itu Bareskrim memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan dan penyidikan, karena kasus ini layak diuji di pengadilan,” terangnya.

Sekaligus, lanjutnya, menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tersebut.  Tindakan lainnya, adalah melakukan pencekalan tersangka agar tidak meninggalkan Indonesia. ”Secepatnya penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan penetapan status tersangka tersebut. Maka, Bareskrim harus siap dengan proses hukum apapun, seperti praperadilan. ”Harus siap kalau memang mengajukan pra peradilan,” terangnya.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, semua keputusan itu memiliki resiko yang pro dan kontra. Namun, sebagai Kapolri dirinya telah menginstruksikan ke penyidik agar mengambil semua resiko tersebut. ”Bekerja juga sudah sesuai dengan hukum yang ada,” ungkapnya.

Dengan proses hukum yang cepat ini pula, maka demonstrasi yang direncanakan 25 November tersebut tentu tidak perlu lagi. Sebab, demonstrasi yang menuntut proses hukum itu telah terpenuhi. ”Kalau masih ada yang demo lagi, buat apa. Gampang, tentu agendanya bukan soal Ahok,” jelasnya.

Tito menuturkan, kalau masih ada demonstrasi kembali, tentunya ada agenda lain yang kemungkinan ingin melakukan langkah inkonstitusional. ”Kalau ada langkah semacam itu tentu harus dilawan,” paparnya.

Dengan meningkatkan status kasus ini, maka masyarakat bisa untuk mengawasi jalannya proses hukum tersebut. ”Semua silahkan mengawasinya, nanti akan sampai ke persidangan,” ungkapnya.

Pilkada DKI Jakarta akan digelar Februari 2017, apakah kasus ini akan dipercepat? Tito mengatakan, prinsipnya kasus ini harus cepat. Nanti, akan segera diserahkan ke Kejaksaan. ”Agar bisa segera ke persidangan,” ujarnya.

Yang juga penting dijelaskan adalah soal pencekalan. Dia mengatakan bahwa pencekalan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Memang Ahok saat ini menjadi calon gubernur dan pidananya tidak bulat. ”Namun, nanti bila Ahok keluar negeri, tentu Polri yang akan disalahkan. Kami antisipasi saja,” terangnya.

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan agar berimbang, apakah juga akan melakukan langkah penyelidikan pada aktor politis yang menunggangi isu tersebut? Terkait masalah itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono menuturkan bahwa semua itu diluar gelar perkara. ”Nanti itu,” ujarnya.

Calon independen Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  —Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. 27 penyidik Bareskrim yang terbelah sikapnya karena kasus tersebut, mengambil satu suara bahwa kasus tersebut layak untuk diuji di pengadilan terbuka. Dengan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini, maka Polri memandang demonstrasi 25 November tidak lagi diperlukan.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, setelah memeriksa semua saksi dan mendapatkan barang bukti. Serta melakukan gelar perkara, maka kondisinya 18 saksi ahli mengalami perbedaan pendapat yang sangat tajam. ”Perbedaan itu muncul karena unsur niat dalam perbuatan penistaan,” ungkapnya.

Situasi itu juga mempengaruhi 27 penyidik kasus dugaan penistaan. Puluhan penyidik itu terbelah dalam dua suara, bahwa ada pidana dan tidak ada pidana penistaan agama. ”Karena itu Bareskrim memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan dan penyidikan, karena kasus ini layak diuji di pengadilan,” terangnya.

Sekaligus, lanjutnya, menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus tersebut.  Tindakan lainnya, adalah melakukan pencekalan tersangka agar tidak meninggalkan Indonesia. ”Secepatnya penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan penetapan status tersangka tersebut. Maka, Bareskrim harus siap dengan proses hukum apapun, seperti praperadilan. ”Harus siap kalau memang mengajukan pra peradilan,” terangnya.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, semua keputusan itu memiliki resiko yang pro dan kontra. Namun, sebagai Kapolri dirinya telah menginstruksikan ke penyidik agar mengambil semua resiko tersebut. ”Bekerja juga sudah sesuai dengan hukum yang ada,” ungkapnya.

Dengan proses hukum yang cepat ini pula, maka demonstrasi yang direncanakan 25 November tersebut tentu tidak perlu lagi. Sebab, demonstrasi yang menuntut proses hukum itu telah terpenuhi. ”Kalau masih ada yang demo lagi, buat apa. Gampang, tentu agendanya bukan soal Ahok,” jelasnya.

Tito menuturkan, kalau masih ada demonstrasi kembali, tentunya ada agenda lain yang kemungkinan ingin melakukan langkah inkonstitusional. ”Kalau ada langkah semacam itu tentu harus dilawan,” paparnya.

Dengan meningkatkan status kasus ini, maka masyarakat bisa untuk mengawasi jalannya proses hukum tersebut. ”Semua silahkan mengawasinya, nanti akan sampai ke persidangan,” ungkapnya.

Pilkada DKI Jakarta akan digelar Februari 2017, apakah kasus ini akan dipercepat? Tito mengatakan, prinsipnya kasus ini harus cepat. Nanti, akan segera diserahkan ke Kejaksaan. ”Agar bisa segera ke persidangan,” ujarnya.

Yang juga penting dijelaskan adalah soal pencekalan. Dia mengatakan bahwa pencekalan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Memang Ahok saat ini menjadi calon gubernur dan pidananya tidak bulat. ”Namun, nanti bila Ahok keluar negeri, tentu Polri yang akan disalahkan. Kami antisipasi saja,” terangnya.

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan agar berimbang, apakah juga akan melakukan langkah penyelidikan pada aktor politis yang menunggangi isu tersebut? Terkait masalah itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono menuturkan bahwa semua itu diluar gelar perkara. ”Nanti itu,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/