30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kasus Ahok ke Pengadilan

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Wuryanto mengatakan meski Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri, namun pasukan TNI masih disiagakan. Pasukan siap digerakkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan paska penetapan polri tersebut.

“TNI tidak pernah turun status siaganya. Selalu siaga. Namun seperti yang Panglima bilang bahwa demonstrasi itu masih isu,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto memberikan apresiasi kepada polri karena dinilai cepat mengumumkan status Ahok usai gelar perkara.  Dia juga menjelaskan proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan. “Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional,” kata Wiranto.

Dengan demikian dia menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Juga dihimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito pemrosesan hukum terhadap Ahok sudah seharusnya mencegah adanya aksi-aksi lanjutan. Pasalnya, aksi-aksi tersebut seringkali bermuatan politis yang terus mengganggu stabilitas Indonesia.

’’Saya harap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang terpisah dari politik. Tokoh-tokoh politik harusnya jangan terus mengompori masyarakat di tengah suasana politik yang panas ini,’’ ungkapnya.

Terkait status Ahok yang masih belum gugur sebagai calon gubernur, Arie menegaskan bahwa peraturan tersebut memang sudah diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, dia merasa bahwa tokoh politik harusnya tak membawa persoalan itu untuk memprovokasi masyarakat.

’’Kalau itu sudah diatur oleh KPUD bahwa yang gugur adalah terpidana. Tunggu saja apakah memang bersalah atau tidak,’’ jelasnya.

Soal pertarungan antara cagub, Arie menilai bahwa situasi sebenarnya masih cukup cair sehingga belum ada calon kuat. Memang, dua pesaing Ahok jelas akan menggunakan status tersangka sebagai upaya memperburuk citra sang pertahana. Namun, tergantung manuver politik, Ahok juga bisa memposisikan sebagai korban sehingga meningkatkan elektabilitas.

’’Kalau dari segmen pemilih grassroot, mereka sudah berpihak sejak lama dan susah berubah pikiran. Tapi, yang akan menentukan adalah kelas menengah atas. Tergantung bagaimana mereka memilih dan saya rasa mereka cukup pandai memilah siapa yang cocok jadi pemimpin DKI,’’ jelasnya,

Di sisi lain, Pengamat Hubungan Internasional (HI) Teuku Rezasyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap Ahok perlu diapresiasi. Menurutnya, hal tersebut pada intinya untuk mengakomodasi kemarahan masyarakat agar menjaga stabilitas.

’’Dari perspektif HI, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional pasti berdampak pada kredibilitas di tingkat internasional. Karena negara lain menilai Indonesia bisa menjaga keamanan untuk para investor,’’ jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, secara yuridis penetapan status tersangka Ahok memang sudah tepat. namun begitu, dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, bila dirasa kurang bukti maka bisa dilakukan penghentian melalui surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di kepolisian atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) di Kejaksaan.

Untuk prediksi jalannya praperadilan, dia menuturkan bahwa praperadilan itu tidak menghapuskan perbuatannya. Hanya menguji mekanisme dari penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. ”Ya, kalau mekanismenya ada yang salah bisa batal. Tapi, bisa membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru,” ungkapnya. (idr/dyn/bay/far/dod/bil/jpg)

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Wuryanto mengatakan meski Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri, namun pasukan TNI masih disiagakan. Pasukan siap digerakkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan paska penetapan polri tersebut.

“TNI tidak pernah turun status siaganya. Selalu siaga. Namun seperti yang Panglima bilang bahwa demonstrasi itu masih isu,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto memberikan apresiasi kepada polri karena dinilai cepat mengumumkan status Ahok usai gelar perkara.  Dia juga menjelaskan proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan. “Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional,” kata Wiranto.

Dengan demikian dia menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Juga dihimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito pemrosesan hukum terhadap Ahok sudah seharusnya mencegah adanya aksi-aksi lanjutan. Pasalnya, aksi-aksi tersebut seringkali bermuatan politis yang terus mengganggu stabilitas Indonesia.

’’Saya harap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang terpisah dari politik. Tokoh-tokoh politik harusnya jangan terus mengompori masyarakat di tengah suasana politik yang panas ini,’’ ungkapnya.

Terkait status Ahok yang masih belum gugur sebagai calon gubernur, Arie menegaskan bahwa peraturan tersebut memang sudah diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, dia merasa bahwa tokoh politik harusnya tak membawa persoalan itu untuk memprovokasi masyarakat.

’’Kalau itu sudah diatur oleh KPUD bahwa yang gugur adalah terpidana. Tunggu saja apakah memang bersalah atau tidak,’’ jelasnya.

Soal pertarungan antara cagub, Arie menilai bahwa situasi sebenarnya masih cukup cair sehingga belum ada calon kuat. Memang, dua pesaing Ahok jelas akan menggunakan status tersangka sebagai upaya memperburuk citra sang pertahana. Namun, tergantung manuver politik, Ahok juga bisa memposisikan sebagai korban sehingga meningkatkan elektabilitas.

’’Kalau dari segmen pemilih grassroot, mereka sudah berpihak sejak lama dan susah berubah pikiran. Tapi, yang akan menentukan adalah kelas menengah atas. Tergantung bagaimana mereka memilih dan saya rasa mereka cukup pandai memilah siapa yang cocok jadi pemimpin DKI,’’ jelasnya,

Di sisi lain, Pengamat Hubungan Internasional (HI) Teuku Rezasyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap Ahok perlu diapresiasi. Menurutnya, hal tersebut pada intinya untuk mengakomodasi kemarahan masyarakat agar menjaga stabilitas.

’’Dari perspektif HI, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional pasti berdampak pada kredibilitas di tingkat internasional. Karena negara lain menilai Indonesia bisa menjaga keamanan untuk para investor,’’ jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, secara yuridis penetapan status tersangka Ahok memang sudah tepat. namun begitu, dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, bila dirasa kurang bukti maka bisa dilakukan penghentian melalui surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di kepolisian atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) di Kejaksaan.

Untuk prediksi jalannya praperadilan, dia menuturkan bahwa praperadilan itu tidak menghapuskan perbuatannya. Hanya menguji mekanisme dari penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. ”Ya, kalau mekanismenya ada yang salah bisa batal. Tapi, bisa membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru,” ungkapnya. (idr/dyn/bay/far/dod/bil/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/