26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemerintah Kaji Aturan Mudik Lebaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia terus melandai dalam beberapa pekan terakhir. Lalu, apakah pemerintah bakal membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menganalisis kondisi pandemi sebelum mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran 2022. Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini akselerasi vaksinasi terus dilakukan agar masyarakat bisa melakukan ibadah Ramadan dan merayakan lebaran dengan sehatn

“Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut (aturan mudik) dengan memastikan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan booster yang makin tinggi dan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin masyarakat. Ini modal kita bersama untuk menghadapi lebaran yang aman COVID-19,” kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (17/3).

Selain itu, angka kesembuhan juga terus ditingkatkan agar angka keterpakaian tempat tidur dan jumlah pasien meninggal bisa ditekan. “Kasus harian, BOR rumah sakit, dan kematian harus ditekan dan bisa konsisten rendah, ini modal kita bersama untuk menghadapi lebaran yang aman Covid-19,” ucapnya.

Wiku berjanji akan mengumumkan aturan terkait mudik dalam waktu dekat jika sudah diputuskan. Berdasarkan catatan Satgas, jumlah kasus aktif Covid-19 sudah turun sebesar 52 persen dari puncak lonjakan akibat varian Omicron.

Puncak Omicron yang terjadi pada 24 Februari tercatat mencapai 586.113 kasus aktif, kini sudah turun hingga 279.969 kasus aktif. Namun, jumlah kasus aktif saat ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus aktif Covid-19 per 1 Februari sebelum lonjakan Omicron. Selain itu jumlah kasus positif Covid-19 mingguan secara nasional juga turun 64 persen dari 389.727 kasus menjadi 247.957 kasus positif.

Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan persyaratan perjalanan pada seluruh moda transportasi massal sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini. Aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret 2022 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya baru akan melakukan rapat terkait dengan aturan perjalanan mudik pada Selasa (22/3) pekan depan. “Lagi mau saya rapatkan Selasa besok, Mas,” ujar Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/3).

Kendati demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan agenda pembahasan yang akan dilakukan pada pekan depan. Sebelumnya, dia sempat mensinyalkan bahwa ada kemungkinan aturan perjalanan mudik lebaran bisa lebih longgar dari dua tahun belakang sejak awal pandemi Covid-19.

Budi menyebut, aturan mudik bisa mengikuti aturan yang berlaku saat ini yakni tidak diwajibkannya antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin dosis lengkap (kedua) atau booster (ketiga). “PeduliLindungi masih, namun didalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau antigen,” ujar Budi di Jakarta Auto Week pada Sabtu (12/3) pekan lalu.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menilai, keputusan aturan perjalanan saat mudik lebaran perlu menunggu perkembangan positivity rate, atau perbandingan antara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Untuk itu, Deddy menilai perlu waktu untuk melihat perkembangan pandemi selama kurang lebih satu bulan ke depan sejak pelonggaran aturan perjalanan diberlakukan oleh pemerintah.

“Saya pikir [aturan perjalanan] bisa saja seperti sekarang tanpa tes antigen dan PCR, tapi harus wajib sudah vaksin minimal 2 [dosis]. Itu kan paling tidak sudah membatasi. Asal positivity rate-nya tidak sampai misalkan 10 persen gitu, baru harus ada pembatasan melalui tes antigen atau PCR,” jelasnya.

Apabila memang diperketat, Deddy mengatakan, pengetatan harusnya lebih difokuskan pada transportasi darat terutama yang menggunakan kendaraan pribadi. Pasalnya, pembatasan atau penyekatan di moda kereta api dan pesawat sudah lebih ketat. “Untuk penyebaran virus sebetulnya banyak bukan di transportasi umum, mereka sudah dipatok persyaratannya. Yang banyak itu kendaraan pribadi,” jelasnya.

Di sisi lain, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat harus dibarengi juga dengan sejumlah penguatan aspek lain, agar mengimbangi potensi penyebaran Covid-19. Apalagi, dia menilai saat ini Indonesia pun masih berada di situasi yang cukup kritis karena positivity rate di berbagai provinsi masih tinggi yakni 5 persen.

Belum lagi, lanjut Dicky, kapasitas tes dan lacak atau testing dan tracing di tanah air justru mengalami penurunan. Kendati demikian, dia mengapresiasi modal imunitas masyarakat yang semakin tinggi berkat capaian vaksinasi. “Memang berat pemerintah dan masyarakat harus mendorong pemulihan. Adanya pelonggaran [persyaratan perjalanan] supaya tidak dites Covid-19 dan lain-lain harus betul-betul diikuti dengan penguatan aspek lain. Tetap membutuhkan adanya jaga jarak dan pembatasan kapasitas,” jelas Dicky. (bsn/bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia terus melandai dalam beberapa pekan terakhir. Lalu, apakah pemerintah bakal membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menganalisis kondisi pandemi sebelum mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran 2022. Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini akselerasi vaksinasi terus dilakukan agar masyarakat bisa melakukan ibadah Ramadan dan merayakan lebaran dengan sehatn

“Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut (aturan mudik) dengan memastikan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan booster yang makin tinggi dan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin masyarakat. Ini modal kita bersama untuk menghadapi lebaran yang aman COVID-19,” kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (17/3).

Selain itu, angka kesembuhan juga terus ditingkatkan agar angka keterpakaian tempat tidur dan jumlah pasien meninggal bisa ditekan. “Kasus harian, BOR rumah sakit, dan kematian harus ditekan dan bisa konsisten rendah, ini modal kita bersama untuk menghadapi lebaran yang aman Covid-19,” ucapnya.

Wiku berjanji akan mengumumkan aturan terkait mudik dalam waktu dekat jika sudah diputuskan. Berdasarkan catatan Satgas, jumlah kasus aktif Covid-19 sudah turun sebesar 52 persen dari puncak lonjakan akibat varian Omicron.

Puncak Omicron yang terjadi pada 24 Februari tercatat mencapai 586.113 kasus aktif, kini sudah turun hingga 279.969 kasus aktif. Namun, jumlah kasus aktif saat ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus aktif Covid-19 per 1 Februari sebelum lonjakan Omicron. Selain itu jumlah kasus positif Covid-19 mingguan secara nasional juga turun 64 persen dari 389.727 kasus menjadi 247.957 kasus positif.

Sebelumnya, pemerintah telah melonggarkan persyaratan perjalanan pada seluruh moda transportasi massal sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini. Aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret 2022 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya baru akan melakukan rapat terkait dengan aturan perjalanan mudik pada Selasa (22/3) pekan depan. “Lagi mau saya rapatkan Selasa besok, Mas,” ujar Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/3).

Kendati demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan agenda pembahasan yang akan dilakukan pada pekan depan. Sebelumnya, dia sempat mensinyalkan bahwa ada kemungkinan aturan perjalanan mudik lebaran bisa lebih longgar dari dua tahun belakang sejak awal pandemi Covid-19.

Budi menyebut, aturan mudik bisa mengikuti aturan yang berlaku saat ini yakni tidak diwajibkannya antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin dosis lengkap (kedua) atau booster (ketiga). “PeduliLindungi masih, namun didalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau antigen,” ujar Budi di Jakarta Auto Week pada Sabtu (12/3) pekan lalu.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menilai, keputusan aturan perjalanan saat mudik lebaran perlu menunggu perkembangan positivity rate, atau perbandingan antara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Untuk itu, Deddy menilai perlu waktu untuk melihat perkembangan pandemi selama kurang lebih satu bulan ke depan sejak pelonggaran aturan perjalanan diberlakukan oleh pemerintah.

“Saya pikir [aturan perjalanan] bisa saja seperti sekarang tanpa tes antigen dan PCR, tapi harus wajib sudah vaksin minimal 2 [dosis]. Itu kan paling tidak sudah membatasi. Asal positivity rate-nya tidak sampai misalkan 10 persen gitu, baru harus ada pembatasan melalui tes antigen atau PCR,” jelasnya.

Apabila memang diperketat, Deddy mengatakan, pengetatan harusnya lebih difokuskan pada transportasi darat terutama yang menggunakan kendaraan pribadi. Pasalnya, pembatasan atau penyekatan di moda kereta api dan pesawat sudah lebih ketat. “Untuk penyebaran virus sebetulnya banyak bukan di transportasi umum, mereka sudah dipatok persyaratannya. Yang banyak itu kendaraan pribadi,” jelasnya.

Di sisi lain, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat harus dibarengi juga dengan sejumlah penguatan aspek lain, agar mengimbangi potensi penyebaran Covid-19. Apalagi, dia menilai saat ini Indonesia pun masih berada di situasi yang cukup kritis karena positivity rate di berbagai provinsi masih tinggi yakni 5 persen.

Belum lagi, lanjut Dicky, kapasitas tes dan lacak atau testing dan tracing di tanah air justru mengalami penurunan. Kendati demikian, dia mengapresiasi modal imunitas masyarakat yang semakin tinggi berkat capaian vaksinasi. “Memang berat pemerintah dan masyarakat harus mendorong pemulihan. Adanya pelonggaran [persyaratan perjalanan] supaya tidak dites Covid-19 dan lain-lain harus betul-betul diikuti dengan penguatan aspek lain. Tetap membutuhkan adanya jaga jarak dan pembatasan kapasitas,” jelas Dicky. (bsn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/