26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Mario Ambarita Menghilang, Berkas Tetap Diproses PPNS Kemenhub

Mario Steven Ambaria. Foto: Istimewa
Mario Steven Ambaria. Foto: Istimewa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo mengaku sudah menerima informasi menghilangnya Mario Steven Ambaria (21), tersangka kasus penyusupan ke roda pesawat Garuda Indonesia GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta.

“Benar, kita sudah menerima informasinya,” kata Rudi saat dihubungi JPNN.com, Jumat (17/4) malam.

Rudi memastikan, kaburnya Mario tidak menghentikan proses pemberkasannya sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih menggabungkan data dari Jakarta dengan hasil pemeriksaan di Pekanbaru terhadap Mario dan saksi-saksi.

Dia juga tidak membantah bila Mario tidak kembali ke rumahnya, penyidikan akan terkendala. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Riau tidak akan mau menerima ketika proses pelimpahan berkas tahap dua.

“Proses penyidikan, pemberkasan tetap berjalan, hanya masalahnya ada beberapa tahap yang perlu dilakukan dengan tersangka. Ada tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kalau tidak ada tersangka tidak bisa diterima oleh JPU,” jelasnya.

Namun demikian, Rudi mengatakan pihaknya tetap akan menempuh prosedur yang ada dengan melakukan pemanggilan pertama dan kedua. Kalau tidak hadir juga maka dilakukan pencarian.

“Kami akan upayakan dulu melakukan pemanggilan pertama, kedua, dan  upaya pencarian kalau tetap tidak hadir,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Mario Steven Ambaria. Foto: Istimewa
Mario Steven Ambaria. Foto: Istimewa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo mengaku sudah menerima informasi menghilangnya Mario Steven Ambaria (21), tersangka kasus penyusupan ke roda pesawat Garuda Indonesia GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta.

“Benar, kita sudah menerima informasinya,” kata Rudi saat dihubungi JPNN.com, Jumat (17/4) malam.

Rudi memastikan, kaburnya Mario tidak menghentikan proses pemberkasannya sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih menggabungkan data dari Jakarta dengan hasil pemeriksaan di Pekanbaru terhadap Mario dan saksi-saksi.

Dia juga tidak membantah bila Mario tidak kembali ke rumahnya, penyidikan akan terkendala. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Riau tidak akan mau menerima ketika proses pelimpahan berkas tahap dua.

“Proses penyidikan, pemberkasan tetap berjalan, hanya masalahnya ada beberapa tahap yang perlu dilakukan dengan tersangka. Ada tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kalau tidak ada tersangka tidak bisa diterima oleh JPU,” jelasnya.

Namun demikian, Rudi mengatakan pihaknya tetap akan menempuh prosedur yang ada dengan melakukan pemanggilan pertama dan kedua. Kalau tidak hadir juga maka dilakukan pencarian.

“Kami akan upayakan dulu melakukan pemanggilan pertama, kedua, dan  upaya pencarian kalau tetap tidak hadir,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/