25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gay Asal Sumut Dihukum Cambuk

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa pasangan gay di Aceh divonis masing-masing 85 kali cambuk. Seorang terdakwa sempat menangis di depan majelis hakim meminta agar hukumannya diringankan.

Pantauan wartawan, sidang putusan digelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (17/5). Kedua terdakwa dihadirkan ke depan hakim secara terpisah. MT (23) asal Sumatera Utara menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan amar putusan. Selama persidangan, MT menundukkan wajah dan tangannya memegang mulut.

Saat mendengar hakim membaca putusan, MT sempat menangis. Bahkan saat hakim bertanya akan menerima atau banding atas putusan tersebut, MT terdiam beberapa saat. Ia terisak ketika menjawab.

“Ringankan hukuman ini, Pak,” kata MT dalam persidangan dengan suara terbata.

Majelis hakim yang diketuai Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud meminta terdakwa mengajukan banding jika tidak terima. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima putusan tersebut.

“Kalau Saudara tidak terima, Saudara bisa banding,” ungkap Khairil.

Setelah mendengarkan putusan, ia dibawa keluar dari ruang sidang. Persidangan kemudian dilanjutkan untuk pembacaan vonis terhadap MH (20) asal Bireuen, Aceh. Ia juga terlihat menunduk selama proses sidang. Setelah hakim membacakan vonis, ia tidak menjawab sepatah kata pun.

Dia kemudian menutupi wajah dengan jaket yang dikenakannya. Petugas membawanya ke sel tahanan yang ada di pengadilan. Mereka selanjutnya akan ditahan kembali di Rutan Kajhu, Aceh Besar, untuk menunggu proses cambuk.

Eksekusi cambuk terhadap keduanya diperkirakan dilakukan menjelang Ramadan. Vonis 85 kali cambuk ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 80 kali cambuk.

“(Eksekusi cambuk) rencananya sebelum Ramadan. Kita tunggu ya prosesnya,” kata ketua tim jaksa Gulmaini kepada wartawan seusai sidang.

keduanya divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar keduanya masing-masing dihukum 80 kali cambuk.

Mereka divonis dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.

Saat sidang dimulai, majelis hakim membaca identitas terdakwa terlebih dulu. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca kronologi pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan. Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka.

Pembacaan amar putusan ini dilakukan secara bergantian oleh tiga hakim dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (17/5).

Dalam sidang, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa beragama Islam, yang seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh, dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal saat membacakan vonis.

Terdakwa juga diminta tetap berada di dalam sel tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 63 Ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.(dtn/smg)

Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa pasangan gay di Aceh divonis masing-masing 85 kali cambuk. Seorang terdakwa sempat menangis di depan majelis hakim meminta agar hukumannya diringankan.

Pantauan wartawan, sidang putusan digelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (17/5). Kedua terdakwa dihadirkan ke depan hakim secara terpisah. MT (23) asal Sumatera Utara menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan amar putusan. Selama persidangan, MT menundukkan wajah dan tangannya memegang mulut.

Saat mendengar hakim membaca putusan, MT sempat menangis. Bahkan saat hakim bertanya akan menerima atau banding atas putusan tersebut, MT terdiam beberapa saat. Ia terisak ketika menjawab.

“Ringankan hukuman ini, Pak,” kata MT dalam persidangan dengan suara terbata.

Majelis hakim yang diketuai Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud meminta terdakwa mengajukan banding jika tidak terima. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima putusan tersebut.

“Kalau Saudara tidak terima, Saudara bisa banding,” ungkap Khairil.

Setelah mendengarkan putusan, ia dibawa keluar dari ruang sidang. Persidangan kemudian dilanjutkan untuk pembacaan vonis terhadap MH (20) asal Bireuen, Aceh. Ia juga terlihat menunduk selama proses sidang. Setelah hakim membacakan vonis, ia tidak menjawab sepatah kata pun.

Dia kemudian menutupi wajah dengan jaket yang dikenakannya. Petugas membawanya ke sel tahanan yang ada di pengadilan. Mereka selanjutnya akan ditahan kembali di Rutan Kajhu, Aceh Besar, untuk menunggu proses cambuk.

Eksekusi cambuk terhadap keduanya diperkirakan dilakukan menjelang Ramadan. Vonis 85 kali cambuk ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 80 kali cambuk.

“(Eksekusi cambuk) rencananya sebelum Ramadan. Kita tunggu ya prosesnya,” kata ketua tim jaksa Gulmaini kepada wartawan seusai sidang.

keduanya divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar keduanya masing-masing dihukum 80 kali cambuk.

Mereka divonis dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.

Saat sidang dimulai, majelis hakim membaca identitas terdakwa terlebih dulu. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca kronologi pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan. Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka.

Pembacaan amar putusan ini dilakukan secara bergantian oleh tiga hakim dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (17/5).

Dalam sidang, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa beragama Islam, yang seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh, dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal saat membacakan vonis.

Terdakwa juga diminta tetap berada di dalam sel tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 63 Ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.(dtn/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/